Selain itu, penyidik juga akan mendalami kemungkinan pelanggaran terkait kepemilikan maupun penggunaan senjata api dan amunisi tanpa hak. “Apabila terbukti turut serta dalam tindak pidana yang menyebabkan meninggalnya korban, tersangka terancam pidana penjara berat hingga penjara seumur hidup sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Sementara itu, Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Irjen Pol Faizal Ramadhani menegaskan aparat akan mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan serta pihak yang terlibat. Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Kombes Pol Adarma Sinaga, mengatakan penyidik masih mendalami peran YM dalam kasus penembakan tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatannya dalam tindak pidana lain yang terjadi di wilayah Tembagapura dan sekitarnya. (rel/ade)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
Page: 1 2
Proses seleksi tak lagi mewajibkan hadir di dalam kelas untuk ujian tulis bersampul kertas.…
Persipura Jayapura resmi merekrut penyerang baru, Lazarus Sinim. Pemain muda yang bersinar pada Liga 4…
Kepala Bidang Pajak Bapenda Provinsi Papua Ardi, mengatakan capaian tersebut menunjukkan kontribusi penerimaan opsen…
Berdasar data yang diterima oleh awak media dari Leonardo, M-346 F Block 20 merupakan varian…
Puncak peringatan HAN dibuka secara resmi oleh Wakil Wali Kota Jayapura, Dr. Ir. H.…
Polri menegaskan bahwa personel Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) tidak memiliki kewenangan untuk…