Selain itu, penyidik juga akan mendalami kemungkinan pelanggaran terkait kepemilikan maupun penggunaan senjata api dan amunisi tanpa hak. “Apabila terbukti turut serta dalam tindak pidana yang menyebabkan meninggalnya korban, tersangka terancam pidana penjara berat hingga penjara seumur hidup sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Sementara itu, Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Irjen Pol Faizal Ramadhani menegaskan aparat akan mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan serta pihak yang terlibat. Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Kombes Pol Adarma Sinaga, mengatakan penyidik masih mendalami peran YM dalam kasus penembakan tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatannya dalam tindak pidana lain yang terjadi di wilayah Tembagapura dan sekitarnya. (rel/ade)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
Page: 1 2
Bupati Jayapura Yunus Wonda mengatakan, setelah drainase dibersihkan dan ditata, para pedagang maupun masyarakat yang…
Direktur Utama PT AMJ Robongolo Nanwani, Entis Sutisna, mengatakan jumlah tersebut masih jauh dibandingkan total…
Tekanan ekonomi dan sulitnya mendapatkan lapangan pekerjaan ternyata tidak hanya berdampak pada tingkat kesejahteraan, tetapi…
Kepala BMKG Merauke, Wahyu Hidayat mengungkapkan berdasarkan pemantauan citra satelit Himawari-9 pada Kamis (10/9) pukul…
Kasat Reskrim Polres Jayapura AKP Axel Panggabean, mewakili Kapolres Jayapura AKBP Dionisius VDP Helan, mengatakan…
Berdasarkan hasil analisis pemutakhiran parameter dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), episenter gempa…