Categories: BERITA UTAMA

Plt Bupati Mimika Dicopot?

JAYAPURA – Pada tanggal 7 Juni 2023, tersebar berita di beberapa media online yang memberitakan bahwa Mendagri telah mencopot Johannes Retob dari Jabatannya sebagai Plt. Bupati Mimika.

Keterangan tersebut disampaikan oleh Kapuspen Mendagri Benny Irawan dengan mengatakan bahwa SK Nonaktif Plt Bupati Mimika sudah ditandatangani Mendagri. Bahkan dikabarkan, SK nonaktif tersebut sudah sampai ke Pemda Mimika Pj. Sekda Mimika Petrus Yumte.

Terkait dengan pemberitaan tersebut, Kuasa Hukum Plt Bupati Mimika Viktor Santoso Tandiasa angkat bicara, ia menegaskan bahwa Johannes Rettob selaku Plt bupati hingga saat ini belum menerima surat tersebut. Bahkan, hingga kini ia masih aktif menjabat sebagai Plt Bupati Mimika dan tetap melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai Plt Bupati Mimika seperti biasanya.

“Setelah kami konfirmasi dengan Pemda Mimika, Sekda Petrus Yumte juga tidak pernah menerima informasi secara lisan tentang surat tersebut. Termasuk klien kami Plt bupati juga tidak pernah menerima, seharusnya pemberitahuan pemberhentian tersebut ditujukan kepada klien kami selaku Plt. Bupati,” ucap Viktor dalam rilisnya, Kamis (7/6).

Lanjut Viktor , seandainya pun keterangan yang disampaikan Kapuspen Mendagri terkait SK Nonaktif Plt Bupati Mimika sebagaimana dimuat dalam beberapa media online adalah benar maka itu adalah hal yang aneh.

“Yang menjadi pertanyaan adalah, kenapa pemberhentian sementara tersebut baru dilakukan saat ini. Kenapa tidak dilakukan pada saat klien kami dijadikan terdakwa oleh Kejati Papua pada dakwaan pertama  oleh pengadilan Tipikor pada PN Jayapura. Berdasarkan Putusan Nomor 2/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Jap. telah menyatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum No. Reg. Perkara: PDS-02/TMK/02/2023, tertanggal 01 Maret 2023 adalah batal demi hukum,” tegasnya.

Bahkan, upaya pemberhentian sementara sangat tendensius  dilakukan oleh Kajati Papua dengan melakukan tindakan berupa penyampaian usulan pemberhentian sementara Johannes Rettob sebagai Plt. Bupati Mimika kepada Pj. Gubernur Papua Tengah untuk disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri.

Padahal, tindakan tersebut adalah diluar dari kewenangan/melampaui kewenangannya sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Papua). Karena berdasarkan Pasal 124 ayat (3) PP No. 6 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 78 Tahun 2012 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah.

“Yang berwenang mengusulkan pemberhentian sementara kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah kepada Menteri Dalam Negeri adalah Gubernur. Artinya, tidak ada kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan kepada kepala kejaksaan tinggi Papua untuk mengusulkan pemberhentian sementara dalam hal ini kepada klien kami Plt. Bupati Mimika,” bebernya. (fia/wen)

newsportal

Recent Posts

Komnas HAM Diminta Selidiki Kasus Tiga Warga Sipil

Menurut Anthon, langkah itu penting agar tidak muncul korban-korban sipil lainnya akibat tuduhan sepihak yang…

11 hours ago

Pemkot Siap Tegakkan Perda yang Belum Optimal

Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru, menegaskan Pemerintah Kota Jayapura akan mengoptimalkan pelaksanaan sejumlah peraturan…

19 hours ago

Eksploitasi Seksual Jadi Temuan Ditsiber

Kasubdit I Ditresiber Polda Papua, Kompol I Wayan Laba, mengatakan kejahatan siber merupakan segala bentuk…

20 hours ago

Jalur  Utara Papua Jadi Prioritas Konektivitas Daerah

Menurut dia, jika konektivitas darat dan laut berjalan bersamaan maka masyarakat akan memperoleh manfaat yang…

21 hours ago

Transparansi dan Pelayanan Publik di BPN Dinilai Buruk

Wakil Ketua I DPR Kota Jayapura, Max Karubaba, menegaskan bahwa pelayanan pertanahan merupakan hak mendasar…

22 hours ago

Tiga Kali Setubuhi Anak Dibawa Umur, Pria 44 Tahun Diringkus

Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Merauke mengamankan seorang pria berumur 44 tahun berinisial FB atas…

1 day ago