Categories: BERITA UTAMA

Gubernur dan Kapolda NTT Wajib Lindungi Mahasiswa Papua di Kupang

Pada prinsipnya  “Setiap orang bebas untuk memilih dan mempunyai keyakinan politiknya” sebagaimana diatur pada Pasal 23 ayat (1), Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Selanjutnya, setiap orang berhak untuk menyampaikan pendapat di muka umum, termasuk hak untuk mogok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan” sebagaimana diatur pada Pasal 25, Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia,” terang Emanuel, Rabu (6/12).

Terkait dengan peristiwa yang terjadi di Kupang, LBH Papua berharap agar Ditreskrimum Polda NTT dalam memeriksa perkara ini dapat melihat tindakan pelanggaran yang dilakukan baik oleh orang perorang maupun Organisasi dan dapat memintakan pertanggungjawaban hukum sesuai perbuatan berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia.

Atas dasar itu, LBH Papua mengunakan kewenangan yang diberikan sesuai ketentuan setiap orang, kelompok, organisasi politik, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, atau lembaga kemasyarakatan lainnya. Berhak berpartisipasi dalam perlindungan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia. Sebagaimana diatur pada Pasal 100, Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM menegaskan.

Kapolda Nusa Tengara Timur segera tangkap dan proses hukum pengurus organisasi masyarakat dan semua pelaku pengeroyokan terhadap mahasiswa Papua, di Kupang.

Kanwilkemenkumham Propinsi Nusa Tengara Timur segera bubarkan Ormas pelaku tindakan diskriminasi ras dan pelanggaran hak menyampaikan pendapat di muka umum serta tindakan kekerasan terhadap mahasiswa Papua di Kupang atau berikan sangksi pidana sesuai perintah Pasal 60 ayat (2), Undang Undang Nomor 16 Tahun 2O17.

Selain itu, Gubernur Propinsi Nusa Tengara Timur mendidik Ormas untuk mematuhi dan menghormati hak mahasiswa Papua sesuai Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.

“Gubernur NTT dan Kapolda NTT wajib lindungi mahasiswa Papua dari ancaman tindakan pelanggaran Undang Undang Nomor 40 tahun 2008, tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnik di Propinsi Nusa Tengara Timur,” pungkasnya. (fia/wen)

Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com 

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Page: 1 2

Juna Cepos

Recent Posts

Komisi IV DPRP Bahas Draft Raperda InfrastrukturKomisi IV DPRP Bahas Draft Raperda Infrastruktur

Komisi IV DPRP Bahas Draft Raperda Infrastruktur

Ketua Komisi IV DPR Papua, Joni Y. Betaubun mengatakan, Raperda tersebut merupakan hak inisiatif DPR…

3 hours ago

Bupati Gusbager Yakin Sirkuit Keerom Lahirkan Pembalap Hebat

Kejuaran Daerah Bupati Keerom Cup Series II Motocross dan Grasstrack Tahun 2026 memberikan banyak cerita.…

4 hours ago

Komitmen Tingkatkan Integritas dan Pelayanan Publik

Menurut Rahmat, esensi perjuangan tahun 1908 sangat relevan dengan kondisi penegakan hukum modern saat ini.…

4 hours ago

Mayat Pria Ditemukan di Perumahan Sosial, Penyebab Kematian Masih Ditelusuri

Kapolres Jayapura AKBP Dionisius V.D.P. Helan, melalui Kasat Reskrim AKP Axel Panggabean, mengatakan korban diketahui…

5 hours ago

Disayangkan, Perlakuan Oknum Taksi Bandara Cek Ponsel Penumpang

Salah seorang warga Kota Jayapura, Silas menyayangkan perlakuan kurang menyenangkan saat berada di kawasan Bandara…

5 hours ago

TNPB-OPM Terus Tebar Ancaman

Juru Bicara TPNPB-OPM, Sebby Sambom, menyatakan aksi pembakaran dilakukan saat operasi kelompok tersebut berlangsung di…

6 hours ago