Categories: BERITA UTAMA

Gubernur dan Kapolda NTT Wajib Lindungi Mahasiswa Papua di Kupang

Pada prinsipnya  “Setiap orang bebas untuk memilih dan mempunyai keyakinan politiknya” sebagaimana diatur pada Pasal 23 ayat (1), Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Selanjutnya, setiap orang berhak untuk menyampaikan pendapat di muka umum, termasuk hak untuk mogok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan” sebagaimana diatur pada Pasal 25, Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia,” terang Emanuel, Rabu (6/12).

Terkait dengan peristiwa yang terjadi di Kupang, LBH Papua berharap agar Ditreskrimum Polda NTT dalam memeriksa perkara ini dapat melihat tindakan pelanggaran yang dilakukan baik oleh orang perorang maupun Organisasi dan dapat memintakan pertanggungjawaban hukum sesuai perbuatan berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia.

Atas dasar itu, LBH Papua mengunakan kewenangan yang diberikan sesuai ketentuan setiap orang, kelompok, organisasi politik, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, atau lembaga kemasyarakatan lainnya. Berhak berpartisipasi dalam perlindungan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia. Sebagaimana diatur pada Pasal 100, Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM menegaskan.

Kapolda Nusa Tengara Timur segera tangkap dan proses hukum pengurus organisasi masyarakat dan semua pelaku pengeroyokan terhadap mahasiswa Papua, di Kupang.

Kanwilkemenkumham Propinsi Nusa Tengara Timur segera bubarkan Ormas pelaku tindakan diskriminasi ras dan pelanggaran hak menyampaikan pendapat di muka umum serta tindakan kekerasan terhadap mahasiswa Papua di Kupang atau berikan sangksi pidana sesuai perintah Pasal 60 ayat (2), Undang Undang Nomor 16 Tahun 2O17.

Selain itu, Gubernur Propinsi Nusa Tengara Timur mendidik Ormas untuk mematuhi dan menghormati hak mahasiswa Papua sesuai Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.

“Gubernur NTT dan Kapolda NTT wajib lindungi mahasiswa Papua dari ancaman tindakan pelanggaran Undang Undang Nomor 40 tahun 2008, tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnik di Propinsi Nusa Tengara Timur,” pungkasnya. (fia/wen)

Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com 

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Page: 1 2

Juna Cepos

Recent Posts

Meski Hakim Terbatas, Namun Tangani Perkara Paling Banyak di Seluruh IndonesiaMeski Hakim Terbatas, Namun Tangani Perkara Paling Banyak di Seluruh Indonesia

Meski Hakim Terbatas, Namun Tangani Perkara Paling Banyak di Seluruh Indonesia

Pengadilan Militer III-19 Jayapura sebagai salah satu penyelenggara peradilan di tingkat pertama mempunyai tugas untuk…

10 hours ago

Kejari Merauke Lelang Sejumlah Barang Rampasan Tindak PIdana Umum

Kepala Kejaksaan Negeri Merauke Dr. Paris Manalu, SH, MH, didampingi Kepala Seksi Pemulihan Aset Arief…

11 hours ago

Wali Kota Pastikan Seluruh OPD Definitif Januari Ini

Saat ini, Pemerintah Kota Jayapura telah melantik sebanyak 26 pimpinan OPD sebagai pejabat definitif. Namun…

11 hours ago

Penumpang Lebih Banyak yang Berangkat daripada yang Turun di Merauke

Plt Kepala PELNI Cabang Merauke Sandi mengungkapkan, KM Tatamailau yang tiba dan sandar di Dermaga…

12 hours ago

ASN Tidak Disiplin, Gaji dan TPP Ditahan

Untuk itu, Rustan Saru meminta Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Jayapura agar segera melakukan evaluasi menyeluruh…

12 hours ago

Merauke Jadi Tuan Rumah Sidang Musyawarah Pekerja Lengkap PGI

Ketua Panitia Pelaksana Soleman Jambormias didampingi Wakil Ketua dan Sekretaris Panitia kepada wartawan mengungkapkan, Sidang…

13 hours ago