

Letjen TNI (Purn) Kiki Syahnakri didampingi Pangdam XVII/Cenderawasih Mayjen TNI Muhammad Saleh Mustafa dan Kapolda Papua, Irjen Pol Mathius Fakhiri, serta tim penyelesaian non yudisial pelanggaran HAM Dr Agus Sumule memberikan keterangan kepada wartawan di Makodam XVII/Cenderawasih Senin (7/11) kemarin. (FOTO: Pendam XVII/Cenderawasih )
Mulai Mendata Kasus Pelanggaran HAM di Masa Lalu
JAYAPURA– Komitmen pemerintah pusat untuk menyelesaikan persoalan HAM di Papua kembali diseriusi. Ini ditunjukkan dengan diutusnya penyelesaian pelanggaran HAM, Letjen TNI (Purn) Kiki Syahnakri ke Papua. Meski bukan sebelumnya ada juga tim – tim serupa yang ke Papua namun pada jadwal Senin (7/11) Kiki dan tim menyambangi Kodam XVII Cenderawasih.
Kedatangan mereka ditemui langsung olah Pangdam XVII/Cenderawasih Mayjen TNI Muhammad Saleh Mustafa bersama Kapolda Papua, Irjen Pol Mathius Fakhiri.
Kapendam XVII/Cenderawasih Kolonel Kav Herman Taryaman menyampaikan bahwa pangdam siap mendukung kerja tim ini untuk menyelesaikan kasus- kasus pelanggaran HAM berat dimasa lalu yang terjadi di Papua. Saleh Mustafa mengatakan bahwa presiden melalui tim ini ingin melakukan upaya-upaya non yudisial dengan melakukan investigasi khususnya para korban.
Jadi yang ditangani oleh tim tersebut adalah korban-korban yang terdampak oleh peristiwa pelanggaran HAM. “Rencana besok saya akan ke Wamena menyampaikan ke Bupati Jayawijaya Dandim dan Kapolres untuk membantu tim ini dalam menfasilitasi agar diperoleh validasi data dan verifikasi data tersebut, diharapkan ini bisa ada solusi dengan pendekatan yang humanis,” tambahnya.
Perlu ditunjukkan juga bahwa pemerintah hadir untuk memperhatikan para korban pelangaran HAM tersebut. Letjen TNI (Purn) Kiki Syahnakri selaku ketua tim mengatakan kedatangannya ia dan tim dalam rangka melaksanakan tugas amanat Keputusan Presiden nomor 17 tahun 2022 tentang penyelesaian secara non yudisial pelangaran HAM berat di masa lalu tanpa menutup kemungkinan penyelesaian secara yudisial.
“Penyelesaian non yudisial ini berbeda dengan penyelesaian secara yudisial, kalau yudisial terfokus kepada pelaku, saksi dan lain sebagainya sedangkan kami hanya menyentuh korban jadi yang harus dilakukan validasi, verifikasi korban dan menjaring apa aspirasi dari korban,” jelas Kiki. Dikatakan jika sesuai kepres nomor 17, pihaknya merekomendasikan tentang pemulihan korban yang bisa dilakukan secara rehabilitasi fisik, bantuan social, jaminan kesehatan, beasiswa dan bantuan lain sesuai yang dibutuhkan dilapangan.
“Kami bisa melakukan verifikasi, validasi korban seperti yang kami lakukan di Wasior dan itu bisa berjalan karena mendapat bantuan dari para korban, aparat setempat maupun aktifis HAM,” beber Kiki.
Ia menaruh harap masalah pelanggaran HAM berat masa lalu bisa segera ditangani, terselesaikan dengan baik setidaknya apa yang disampaikan pemerintah lewat jaminan-jaminan tadi, lewat upaya pemulihan setidaknya bisa mengobati keluarga korban sehingga terjadi kerukunan sosial dilingkungan masyarakat yaitu persatuan bangsa dan negara” tutupnya. (ade/wen)
Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BBKHIT) Papua memberikan perhatian serius terhadap isu masuknya…
Akademi Teknologi Laboratorium Medik Papua menyoroti tingginya ancaman tiga penyakit berbahaya di Papua, yakni malaria,…
Kapolres Jayawijaya AKBP Anak Agung Made Satriya Bimantara, S.IK saat memimpin pendataan kerugian material…
Selain menetapkan tersangka, aparat kepolisian juga masih merangkum sejumlah laporan polisi yang masuk pasca insiden…
Peristiwa ini langsung memicu sorotan tajam lantaran terjadi di lingkungan tempat ibadah, sebuah ruang aman…
Bupati Intan Jaya, Aner Maisini, menegaskan gereja dan masyarakat sipil tidak boleh menjadi sasaran dalam…