Categories: BERITA UTAMA

Eks Napi dan Warga PNG Berulah, Edarkan 3,5 Kg Ganja

Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R Urbinas yang didampingi Kasat Narkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Julkifli Sinaga dan Kasubag Humas Polresta Jayapura Kota AKP Jahja Rumra saat memberikan keterangan persnya di Mapolresta Jayapura Kota, Senin (7/9).

JAYAPURA-Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota kembali menggagalkan upaya peredaran narkotika sebanyak 3,5 Kg.

Selain mengamankan barang bukti 3,5 Kg ganja, anggota Polresta Jayapura Kota juga mengamankan dua orang pelaku yaitu SLO (23) eks narapidana dan seorang warga negara PNG berinisial AN (48). 

Kedua tersangka ditangkap di belakang Perumahan Taboria, Distrik Abepura, Kamis (3/9) lalu. Penangkapan kedua tersangka bermula ketika adanya informasi terkait dengan rencana masuknya narkoba jenis ganja dari PNG.

Mendapatkan informasi tersebut, tim Opsnal Satuan Resnarkoba Polresta Jayapura, dipimpin Kasat Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota, Iptu Julkifli  Sinaga langsung menuju ke lokasi dan berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti narkotika jenis ganja.

“Keduanya ditangkap tanpa perlawanan di salah satu rumah. Saat dilakukan penggeledahan, tim  berhasil menyita 114 paket ganja yang sudah dikemas dan siap diedarkan,” ungkap Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R Urbinas didampingi Kasat Narkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Julkifli Sinaga dan Kasubag Humas Polresta Jayapura Kota AKP Jahja Rumra saat memberikan keterangan persnya di Mapolresta Jayapura Kota, Senin (7/9).

Lanjut Kapolresta, modus operandi  kedua pelaku yakni mendatangkan ganja dari PNG melalui jalur laut. Direncanakan ganja tersebut akan diedarkan di Kota Jayapura dan sekitarnya.

“Dalam kasus ini, tersangka dengan inisial SLO merupakan mantan narapidana kasus narkotika jenis ganja, yang baru saja dibebaskan melalui program asimilasi,“ bebernya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 111 ayat (2), Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman berupa pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. 

Kasat Narkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Julkifli Sinaga menambahkan, proses hukum terhadap tersangka AN yang merupakan warga negara PNG nantinya tim penyidik akan berkoordinasi dengan Konsulat Jenderal PNG yang ada di Kota Jayapura.

“Kami akan koordinasi dengan konsulatnya agar tersangka bisa mendapatkan pendampingan hukum dari nagaranya. Namun  yang jelas proses hukum kedua pelaku akan tetap mengacu pada undang-undang yang berlaku di Republik Indonesia,” tegasnya.

Ia membeberkan, kedua pelaku memiliki jaringan. Namun, jaringan mereka selalu berganti-ganti. Jalur yang digunakan melalui laut menggunakan speed boat dan sandar di sekitar Hamadi.

“Warga PNG yang suplay barang dari PNG ke Jayapura. Dia juga bandar sekaligus  kurir. Setiba di Jayapura, barangnya dibagikan  kepada orang-orang yang sudah biasa mengedarkan di wilayah Jayapura dan sekitarnya,” pungkasnya. (fia/nat)

newsportal

Recent Posts

Tiap Kampung Adat Punya Ciri Khas, Tidak Bisa Dijual Sembarangan

Sesekali, ketika lelah menyapa, beberapa mama berdiri, menggoyangkan tubuh mengikuti irama musik, tawa pecah seketika.…

6 hours ago

Kantor Dipalang, Pelayanan Dialihkan ke Rumah Pribadi

Kantor Distrik Sentani kembali dipalang oleh pihak yang mengklaim sebagai pemilik lahan, Kamis (23/4). Aksi…

8 hours ago

Berharap Ada Anak Selatan Papua Masuk Pembinaan Timnas Futsal

Seleksi dilakukan langsung Pelatih Kepala Timnas Futsal Putra Indonesia Hector Souto. Pelatih asal Spayol ini…

9 hours ago

BBPJN Tangani Longsor di Ruas Jalan Trans Papua Segmen Yetti-Mamberamo

Satuan Kerja (Satker) Pelaksana Balai Jalan (PJN) Wilayah II pada Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional…

10 hours ago

KONI Audiens denan Gubernur Papsel Bahas Persiapan Pra-PON

Audiensi tersebut untuk membahas persiapan menghadapi Pra Pekan Olahraga Nasional (Pra-PON) sekaligus menyampaikan laporan persiapan…

11 hours ago

Respon Cepost Polres Jayapura Bongkar Pemalangan

Kegiatan diawali dengan apel kesiapan yang dipimpin langsung oleh Kasat Samapta Polres Jayapura Iptu Slamet…

12 hours ago