Categories: BERITA UTAMA

Irwanus Uropmabin Bebas Dari Lapas Balikpapan

JAYAPURA- Salah satu narapidana dari tujuh (7) tahanan politik (tapol) Papua bernama, Irwanus Uropmabin secara resmi dinyatakan bebas dan menghirup udara segar dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Balikpapan, Kalimantan Timur, Selasa (7/7).

Koalisi Penegakan Hukum dan HAM Papua, Gustaf Kawer, SH., M.Si

Anggota Penasehat Hukum 7 Tapol Papua yang tergabung dalam Koalisi Penegakan Hukum dan HAM Papua, Gustaf Kawer, SH., M.Si., mengatakan, Irwanus Uropmabin kemarin sudah dinyatakan bebas dan keluar dari PN Balikpapan.

“Irwanus Uropmabin hari ini (kemarin, Red) sudah dinyatakan bebas atau keluar. Maka dengan demikian sudah ada 3 Tapol Papua yang sudah bebas dari Rutan Balikpapan. Yaitu sebelumnya ada Ferry Kombo, Alexander Gobay dan saat ini Irwanus Uropmabin,” ujarnya saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos melalui telepon selulernya, Selasa (7/7).

Menurut Kawer, ada 4 Tapol Papua yang masih menjalani sisa masa tahanan di Lapas Balikpapan. Empat Tapol Papua ini, yaitu Buchtar Tabuni, Agus Kossay, Steven Itlay, dan Frengky Hilapok.

“Frengky Hilapok direncanakan besok (hari ini, Red) akan bebas. Sedangkan untuk Buchtar Tabuni, Agus Kossay, dan Steven Itlay masih pengurusan cuti bebas. Kalau ini dijawab berarti pertengahan Juli ini mereka juga sudah bisa keluar,” tuturnya.

Menurut Kawer dengan dikeluarkannya para Tapol yang ada di Lapas Balikpapan karena masa vonis mereka berakhir. Untuk itu, tugas Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Papua juga harus melakukan koordinasi dengan Lapas Balikpapan dan selanjutnya memfasilitasi mereka kembali ke Jayapura.

“Kami lihat hari ini (kemarin, Red) Irwanus Uropmabin keluar dan ditambah lagi sebelumnya ada Ferry Kombo dan Alexander Gobay keluar. Ternyata jaksa masih belum proaktif untuk urus para Tapol Papua ini pulang ke Jayapura, Papua,” katanya.

“Yang terjadi saat ini adalah pengacara dan pihak keluarga yang datang lihat mereka dan urus mereka di Rutan Balikpapan saat bebas. Sementara jaksa tidak ada dalam proses ini. Padahal dalam KUHAP jelas mengatur tugas jaksa di bagian ini,” lanjutnya.

Kawer menyatakan, 7 Tapol ini awalnya dibawa keluar oleh negara untuk disidangkan sampai vonis di Pengadilan Negeri Kelas 1A Balikpapan, sehingga sekarang sudah keluar dan bebas maka Negara tidak boleh lepas tangan.

“Seharusnya jaksa pro aktif sampai dengan mereka atau 7 tapol Papua ini keluar sampai pulang ke Papua kembali,” ujarnya. 

Kawer mengatakan, kasus-kasus yang melibatkan orang Papua selalu dilakukan asal-asalan seperti ini. Oleh karena itu, jika dilihat dari proses penangkapan sampai dengan proses persidangan dan vonis masih penuh dengan diskriminasi.

“Saran agar kedepan jangan sampai terjadi hal-hal seperti ini. Dimana jangan sampai kasus yang melibatkan orang Papua ditangani asal-asal, tetapi orang yang berduit ditangani lebih istimewa,” ujarnya. (bet/nat)

newsportal

Recent Posts

Suara Perempuan Papua Diduga Ada 107 Ribu Warga Mengungsi

Jelasnya praktik kekerasan berbasis gender, kekerasan seksual, serta diskriminasi struktural maupun kultural dialami perempuan Papua…

1 day ago

Pembangunan Terminal Khusus Masih Dalam Tahap Pembahasan

Kepala Dinas Pertanian, Pangan, Kelautan dan Perikanan Papua Selatan, Paino ditemui media ini disela-sela pembahasan…

1 day ago

Siap Sambut Rencana Investasi Rp 100 Triliun

Petrus Assem menjelaskan, penanaman tebu di Merauke tersebut untuk industry gula dengan produk turunannya bioethanol…

1 day ago

Pengukuhan Lembaga Adat Belum Dilakukan

Di tengah desakan kelompok warga yang menuntut pengukuhan lembaga adat, Bupati Mimika Johannes Rettob memilih…

2 days ago

Disinyalir Terjadi Pelanggaran HAM Berat

al ini disampaikan langsung Direktur Eksekutif ALDP, Latifah Anum Siregar kepada Cenderawasih Pos melalui keterangan…

2 days ago

Bulog Salurkan Bantuan Pangan untuk 27 Ribu Warga

Perum Bulog Kantor Cabang (KC) Timika mulai mematangkan persiapan penyaluran bantuan pangan berupa beras dan…

2 days ago