Categories: BERITA UTAMA

Irwanus Uropmabin Bebas Dari Lapas Balikpapan

JAYAPURA- Salah satu narapidana dari tujuh (7) tahanan politik (tapol) Papua bernama, Irwanus Uropmabin secara resmi dinyatakan bebas dan menghirup udara segar dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Balikpapan, Kalimantan Timur, Selasa (7/7).

Koalisi Penegakan Hukum dan HAM Papua, Gustaf Kawer, SH., M.Si

Anggota Penasehat Hukum 7 Tapol Papua yang tergabung dalam Koalisi Penegakan Hukum dan HAM Papua, Gustaf Kawer, SH., M.Si., mengatakan, Irwanus Uropmabin kemarin sudah dinyatakan bebas dan keluar dari PN Balikpapan.

“Irwanus Uropmabin hari ini (kemarin, Red) sudah dinyatakan bebas atau keluar. Maka dengan demikian sudah ada 3 Tapol Papua yang sudah bebas dari Rutan Balikpapan. Yaitu sebelumnya ada Ferry Kombo, Alexander Gobay dan saat ini Irwanus Uropmabin,” ujarnya saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos melalui telepon selulernya, Selasa (7/7).

Menurut Kawer, ada 4 Tapol Papua yang masih menjalani sisa masa tahanan di Lapas Balikpapan. Empat Tapol Papua ini, yaitu Buchtar Tabuni, Agus Kossay, Steven Itlay, dan Frengky Hilapok.

“Frengky Hilapok direncanakan besok (hari ini, Red) akan bebas. Sedangkan untuk Buchtar Tabuni, Agus Kossay, dan Steven Itlay masih pengurusan cuti bebas. Kalau ini dijawab berarti pertengahan Juli ini mereka juga sudah bisa keluar,” tuturnya.

Menurut Kawer dengan dikeluarkannya para Tapol yang ada di Lapas Balikpapan karena masa vonis mereka berakhir. Untuk itu, tugas Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Papua juga harus melakukan koordinasi dengan Lapas Balikpapan dan selanjutnya memfasilitasi mereka kembali ke Jayapura.

“Kami lihat hari ini (kemarin, Red) Irwanus Uropmabin keluar dan ditambah lagi sebelumnya ada Ferry Kombo dan Alexander Gobay keluar. Ternyata jaksa masih belum proaktif untuk urus para Tapol Papua ini pulang ke Jayapura, Papua,” katanya.

“Yang terjadi saat ini adalah pengacara dan pihak keluarga yang datang lihat mereka dan urus mereka di Rutan Balikpapan saat bebas. Sementara jaksa tidak ada dalam proses ini. Padahal dalam KUHAP jelas mengatur tugas jaksa di bagian ini,” lanjutnya.

Kawer menyatakan, 7 Tapol ini awalnya dibawa keluar oleh negara untuk disidangkan sampai vonis di Pengadilan Negeri Kelas 1A Balikpapan, sehingga sekarang sudah keluar dan bebas maka Negara tidak boleh lepas tangan.

“Seharusnya jaksa pro aktif sampai dengan mereka atau 7 tapol Papua ini keluar sampai pulang ke Papua kembali,” ujarnya. 

Kawer mengatakan, kasus-kasus yang melibatkan orang Papua selalu dilakukan asal-asalan seperti ini. Oleh karena itu, jika dilihat dari proses penangkapan sampai dengan proses persidangan dan vonis masih penuh dengan diskriminasi.

“Saran agar kedepan jangan sampai terjadi hal-hal seperti ini. Dimana jangan sampai kasus yang melibatkan orang Papua ditangani asal-asal, tetapi orang yang berduit ditangani lebih istimewa,” ujarnya. (bet/nat)

newsportal

Recent Posts

Temuan Pemborosan Anggaran Jadi Perhatian DPRP di APBD Perubahan

   Ketua DPR Papua, Denny Henrry Bonai, mengatakan pembahasan tindak lanjut akan dilakukan oleh masing-masing…

5 hours ago

DPR Kota Jayapura Tetapkan 12 Raperda Dibahas Tahun Ini

  Regulasi ini mencakup empat (4) Raperda kategori APBD dan Delapan (8) Raperda Non-APBD guna…

6 hours ago

Mantan Bendahara Bunda PAUD Papsel Divonis 4 Tahun Penjara

Putusan Majelis Hakim Tipikor Jayapura tersebut  lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya yang…

7 hours ago

Pergaulan Bebas dan Faktor Ekonomi Jadi Penyebab 1000 Lebih Anak Berhenti Sekolah

  Sejumlah mama Papua datang dari berbagai Distrik di Kota Jayapura mengenakan sandal jepit, menggandeng…

8 hours ago

Stok Obat Menipis, Pelayanan Puskesmas Mopah Baru Terancam Terganggu

Kepala Puskesmas (Kapus) Mopah Baru Severina SH. Wiratwanti menyampaikan, stok obat, terutama jenis obat yang…

9 hours ago

Kemarau Panjang di Papua Pegunungan, Sejumlah Sumur Bor Milik Warga Mulai Mengering

Forecaster BMKG Wamena Ahmad Armanda menyatakan musim kemarau di wilayah Papua Pegunungan ini dimulai dari…

10 hours ago