Categories: BERITA UTAMA

Desak Perlindungan Warga Sipil di Tengah Konflik Bersenjata

JAYAPURA-Yayasan Keadilan dan Keutuhan Manusia Papua (YKKMP) melihat bahwa hingga kini keberadaan masyarakat sipil di daerah konflik belum sepenuhnya terlindungi. Keberadaan warga sipil sangat rentan menjadi korban dari kedua pihak baik Tentara Pembebasan Nasionap Operasi Papua Merdeka (TPN/OPM) maupu TNI Polri.

Karenanya YKKMP berencana akan memasang baliho hak-hak masyarakat sipil khususnya di Distrik Sinak dan Kembru, Kabupaten Puncak. Ini sebagai upaya perlindungan warga di wilayah terdampak konflik bersenjata. Langkah ini dilakukan menyusul rentetan konflik di wilayah Papua Pegunungan dan Papua Tengah yang berdampak langsung terhadap masyarakat sipil hingga memicu gelombang pengungsian di sejumlah daerah.

Pemasangan baliho tersebut untuk memperkuat pemahaman hak-hak warga dalam situasi darurat kemanusiaan. Direktur YKKMP, Theo Hesegem menjelaskan, pascakonflik bersenjata di Distrik Kembru pada 14 April 2026, warga dari sejumlah distrik terpaksa mengungsi ke Distrik Sinak, Kabupaten Puncak, serta ke Kabupaten Mulia, Papua Tengah. Sebagian lainnya juga mengungsi ke wilayah Distrik Ilaga.

“Keselamatan masyarakat sipil harus menjadi perhatian serius semua pihak. Ini adalah kewajiban negara, bukan hanya lembaga,” tegasnya, dalam rilisnya kepada Cenderawasih Pso, Rabu (6/5). YKKMP menilai kondisi pengungsian harus segera ditangani secara serius oleh pemerintah, baik pusat maupun daerah, termasuk penanganan korban dan pemulihan kehidupan warga agar dapat kembali beraktivitas normal.

Negara diminta hadir secara nyata dalam menjamin keamanan masyarakat di wilayah terdampak. “Pemasangan baliho tersebut mengacu pada prinsip Hukum Humaniter Internasional (HHI) yang menegaskan bahwa warga sipil tidak boleh menjadi sasaran dalam konflik bersenjata serta wajib dilindungi dari dampak pertempuran,” tegasnya.

YKKMP sebelumnya juga telah melakukan kegiatan serupa di sejumlah wilayah konflik di Papua, yang disebut membantu mendorong sebagian pengungsi kembali ke kampung halaman. Selain itu, Theo menegaskan pentingnya seluruh pihak yang bertikai, baik aparat keamanan maupun kelompok bersenjata untuk mematuhi ketentuan hukum internasional dan menjamin perlindungan terhadap warga sipil, termasuk kelompok rentan seperti anak anak dan wanita.

Page: 1 2

Juna Cepos

Recent Posts

Kejati Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Proyek Jalan Boven Digoel

Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut, Jumat…

2 hours ago

Wajib Menang Meski Banyak Celah

Tim Mutiara Hitam wajib mengamankan tiga poin untuk memutus tren buruk mereka di awal musim…

17 hours ago

Sama-sama Mabuk, Seorang Guru Dibacok Teman Minum

Penganiayaan tersebut diduga dipicu cekcok antara korban dan pelaku berinisial RM (20) dimana pelaku dan…

22 hours ago

Tekanan Diplomatik di Forum PBB Momentum Emas Bagi Indonesia

Sorotan ini menjadi krusial mengingat posisi geopolitik Pasifik dan sensitivitas isu kedaulatan nasional Indonesia di…

23 hours ago

​Perjanjian Roma dan New York Agreement Dianggap Cacat

Bertepatan dengan peringatan momen bersejarah Perjanjian Roma, yang jatuh, 30 September setiap tahunnya, pihak KNPB…

24 hours ago

16 Pejabat Baru Dilantik jelang 2 Tahun Prabowo-Gibran

Dalam reshuffle kali ini, Prabowo melantik sejumlah pejabat untuk mengisi posisi strategis di pemerintahan. Mereka…

1 day ago