Dia menjelaskan, sesuai aturan pemerintah pusat penjabat kepala daerah hanya boleh memimpin selama 1 tahun dan dapat diperpanjang 1 tahun berikutnya. Artinya hanya diberi waktu 2 tahun berturut-turut. Itulah sebabnya dalam pengusulan terbaru Pj Wali Kota Jayapura, namanya tidak ikut disertakan.
“Karena itu sesuai dengan undang-undang, tentang Pilkada. Penjabat kepala daerah baik gubernur, bupati, walikota, Dalam undang-undang itu setiap penjabat, setiap satu tahun selalu dievaluasi, kemudian dapat diperpanjang satu kali. Artinya dalam konteks itu maksimalnya dalam 2 tahun,”jelasnya.
Karena itu dengan berakhirnya masa kepemimpinan nya sebagai Pj Walikota, dan Robby Kepas Awi sebagai Pj. Sekda, maka jabatan keduanya akan dikembalikan ke jabatan definitif sebelumnya. Termasuk ketua PKK dan Ketua Dharma Wanita Kota Jayapura.
“Pada tanggal 27 Mei, saya sebagai PJ walikota akan mengakhiri jabatan sebagai PJ Walikota Jayapura dan Pak Sekda juga akan mengakhiri jabatan sebagai penjabat Sekda Kota Jayapura.
Itu juga diikuti oleh ketua tim penggerak PKK, akan mengakhirinya, dan akan kembali sebagai Ketua Dharma Wanita Persatuan Kota Jayapura, dan Ibu Awi kembali sebagai Ketua Dharma Wanita Persatuan di Bappenda” bebernya. (roy/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Bisakah Persipura menjawab dahaga publik yang sudah empat tahun menunggu agar bisa tampil di kancah…
Meski sebagai tim tamu, Ade merasa anak asuhnya tak gentar sama sekali. Ia mengaku pemainnya…
Perjalanan karier Asker Nazhafaliev di sepak bola profesional terbilang relatif singkat dan tidak diwarnai nilai…
Ketua panitia penyelenggara pertandingan Persipura Jayapura, Alberto Itaar, mengatakan bahwa pertandingan play-off promosi Persipura versus…
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua memfasilitasi nonton bareng (nobar) pertandingan Persipura Jayapura melawan Adhyaksa FC pada…
Setelah hampir 2 bulan di palang oleh masyarakat pemilik hak ulayat dengan tuntutan ganti rugi,…