Dia menjelaskan, sesuai aturan pemerintah pusat penjabat kepala daerah hanya boleh memimpin selama 1 tahun dan dapat diperpanjang 1 tahun berikutnya. Artinya hanya diberi waktu 2 tahun berturut-turut. Itulah sebabnya dalam pengusulan terbaru Pj Wali Kota Jayapura, namanya tidak ikut disertakan.
“Karena itu sesuai dengan undang-undang, tentang Pilkada. Penjabat kepala daerah baik gubernur, bupati, walikota, Dalam undang-undang itu setiap penjabat, setiap satu tahun selalu dievaluasi, kemudian dapat diperpanjang satu kali. Artinya dalam konteks itu maksimalnya dalam 2 tahun,”jelasnya.
Karena itu dengan berakhirnya masa kepemimpinan nya sebagai Pj Walikota, dan Robby Kepas Awi sebagai Pj. Sekda, maka jabatan keduanya akan dikembalikan ke jabatan definitif sebelumnya. Termasuk ketua PKK dan Ketua Dharma Wanita Kota Jayapura.
“Pada tanggal 27 Mei, saya sebagai PJ walikota akan mengakhiri jabatan sebagai PJ Walikota Jayapura dan Pak Sekda juga akan mengakhiri jabatan sebagai penjabat Sekda Kota Jayapura.
Itu juga diikuti oleh ketua tim penggerak PKK, akan mengakhirinya, dan akan kembali sebagai Ketua Dharma Wanita Persatuan Kota Jayapura, dan Ibu Awi kembali sebagai Ketua Dharma Wanita Persatuan di Bappenda” bebernya. (roy/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Akibat kecelakaan tersebut, satu dari sembilan orang Anak Buah Kapal (ABK) yang berada di atas…
Poster yang beredar luas di media sosial tersebut sempat memicu keresahan warga Timika. Narasi di…
Menurut Pangdam, jika tidak ada perubahan, peresmian akan dilakukan pada 5 Oktober mendatang. Khusus…
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Papua menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) Penegakan Peraturan…
Langkah yang dikemas melalui pendekatan humanis ini menyasar dua lembaga pendidikan, yakni SD Pigapu dengan…
Kasus yang turut menyeret nama mantan Sekretaris DPR Papua berinisial JJ tersebut kini memasuki tahap…