Categories: BERITA UTAMA

Viralkan Video Syur di FB, Oknum  Mahasiswa Ditangkap

ILUSTASI

MERAUKE- Seorang  oknum mahasiswa di Merauke berinisial PM terpaksa berurusan dengan aparat Kepolisian. Pasalnya, yang bersangkutan  diduga memviralkan video syurnya dengan seorang anak dibawah umur yang baru berumur 17 tahun. Pelaku berhasil ditangkap, Rabu (7/4) kemarin.

Kapolres Merauke AKBP Ir. Untung Sangaji, M.Hum melalui Kanit SPKT-III Polres Merauke Ipda Hasan Umanahu, S.Sos, ditemui media ini setelah menerima laporan dari kakak korban, menjelaskan peristiwa itu terjadi pertengahan Januari 2021 lalu.

Awalnya korban diajak jalan-jalan ke rumah sewa pelaku yang terletak di belakang Lapangan Mandala dengan tujuan awal duduk-duduk. Namun sampai di rumah sewa tersebut, pelaku justru mengajak korban untuk berhubungan badan layaknya suami istri.

Pelaku memaksa dan mengancam  jika tidak mau mengikuti keinginannya, korban akan dipukul. Pelaku kemudian memvideokan aksinya bersama korban dan kemudian diviralkan.  Kemudian  pada tanggal 6  April 2021 sekitar pukul  19.30 WIT, seorang tetangga korban melihat video korban dalam media sosial facebook  kemudian menyampaikan kepada kakak korban.

“Kakak  korban kemudian memanggil  korban  kemudian bertanya kepada korban soal video syur tersebut. Awalnya korban mengelak, namun  kemudian mengakui  jika perempuan yang ada dalam video yang diviralkan oleh pelaku tersebut  adalah dirinya sendiri,’’ katanya.

Korban sendiri awalnya tidak mengakui  kalau dirinya yang ada dalam video tersebut karena takut akan dianiaya oleh korban. Karena tak  terima,  korban didampingi oleh kakak perempuannya mendatangi  SPKT Polres Merauke untuk melaporkan kasus tersebut untuk diproses secara hukum.

Pelaku  menurut Hasan Umanahu akan dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (ulo/nat)   

newsportal

Recent Posts

Gereja Membela Harkat dan Martabat Manusia, Jangan Dinilai Gerakan Politik Praktis

   Mofu mengungkapkan bahwa HONAI dibentuk sebagai ruang bersama untuk menjawab berbagai persoalan kemanusiaan, terutama…

2 hours ago

Dorong Penyelesaian Hukum, Jangan Biarkan Pemalangan Jadi Kebiasaan

   Menurutnya, setiap penggunaan tanah masyarakat adat untuk kepentingan umum seharusnya telah melalui proses yang…

10 hours ago

Polisi Ungkap Hasil Labfor Pecahan Botol di Komnas HAM

   Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Papua, Kombes Pol Parasian H. Gultom, mengungkapkan bahwa…

11 hours ago

Siapkan Konsolidasi Besar Masyarakat Adat Tabi-Mamta

  Pertemuan yang dikemas dalam bentuk sidang pleno ini menjadi momentum penting untuk merumuskan agenda…

13 hours ago

Amankan Kendaraan Dinas, Pemprov Papua Libatkan Jaksa dan BPK

  Penjabat Sekretaris Daerah Papua Christian Sohilait, mengatakan penertiban kendaraan dinas dilakukan karena masih terdapat…

14 hours ago

Masa Tanggap Darurat Diperpanjang 7 Hari

   Rustan meminta seluruh warga terdampak, khususnya para pengungsi, untuk tetap bersabar sembari pemerintah mematangkan…

15 hours ago