

Kuasa Hukum Jubi bersama Koalisi Advokasi Keadilan dan Keselamatan Jurnalis di Tanah Papua, saat menggelar pertemuan dengan Komisi I DPRP, Kamis (6/3). Pertemuan ini membahas keseriusan aparat dalam penanganan Bom Molotof di Kantor Jubi. (Karel/Cepos.)
DPRP Segera Memanggil Pangdam XVII Cendrawasih dan Kapolda Papua
JAYAPURA– Hingga hari ini, telah 178 hari sejak kasus pelemparan bom molotov ke Kantor Redaksi Jubi terjadi. Berbagai upaya hukum telah ditempuh oleh korban, dalam hal ini Redaksi Jubi melalui kuasa hukumnya bersama Koalisi Advokasi Keadilan dan Keselamatan Jurnalis di Tanah Papua. Di dalam koalisi ini ada jurnalis dan pembela Hak Asasi Manusia (HAM).
Namun, hingga kini belum ada perkembangan signifikan dari terkait penyelidikan kasus tersebut. Bahkan para wartawan malah dibuat bingung dengan dikembalikannya berkas penyidikan yang sebelumnya dilimpahkan oleh Polda Papua ke Pomdam XVII Cenderawasih. Berkas ini dikembalikan lagi ke Polda sehingga terkesan saling lempar.
Kasus ini bermula ketika dua unit mobil operasional Redaksi Jubi hangus terbakar akibat serangan bom molotov yang dilempari dua orang pelaku bertopeng. Redaksi Jubi telah melaporkan kejadian ini ke Polda Papua. Setelah itu dilimpahkan ke Pomdam XVII Cendrawasih. Hingga saat ini, belum ada kejelasan terkait siapa pelakunya.
Atas dasar itulah Kamis (6/3) Kuasa Hukum bersama Koalisi Advokasi Keadilan dan Keselamatan Jurnalis di Tanah Papua mendatangi Komisi I DPR Papua (DPRP) untuk meminta dukungan dalam mengungkap kasus tersebut. Disana mereka menjelaskan kronologi kejadian serta kerugian materiil yang dialami oleh Jubi.
Gustaf Kawer, selaku Ketua Koalisi menyatakan bahwa berbagai bukti, termasuk rekaman CCTV dan keterangan saksi, telah diserahkan kepada aparat penegak hukum. Namun, pelaku dan motif dibalik serangan ini masih belum terungkap.
“Kami melihat adanya ketidakseriusan dari TNI dan Polri dalam mengungkap kasus ini, padahal bukti permulaan sudah cukup untuk menetapkan tersangka,” ujar Gustaf.
Gustaf Kawer berharap DPRP dapat mendorong penyelesaian kasus ini secara transparan. “Kami harap DPRP dengan kewenangannya bisa mmebantu mendorong kasus ini agar pelaku dan motifnya busa terungkap,” pintanya.
Senada dengan itu Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jayapura, Lucky Ireeuw menegaskan bahwa kasus pelemparan bom molotov ke kantor media Jubi adalah yang pertama kali terjadi di Tanah Papua.
Page: 1 2
Selain program mudik gratis, Mathius mengatakan Pemprov Papua juga menyiapkan subsidi transportasi laut sebagai…
Komisi 1 DPR Papua menilai langkah sejumlah denominasi gereja di Tanah Papua yang membentuk wadah…
Menurutnya, pasar dengan sekitar 200 kios tersebut memiliki potensi ekonomi besar. Ia mendapat informasi…
Presiden Prabowo Subianto memastikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat mengusut hingga melakukan penindakan terhadap menteri…
Menurutnya, dengan lahirnya undang-undang nomor 15 Tahun 2022 terkait dengan DOB semestinya Gubernur pimpin barisan…
Suasana duka yang lagi menyelimuti Universitas Cenderawasih haruslah tercermin dari sikap dan perbuatan. Apalagi yang…