Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Papua, DPR Papua dan instansi terkait melakukan rapat membahas persiapan peresmian rumah sakit oleh Presiden Prabowo, di kantor gubernur, Senin (2/6). Dalam rapat tersebut yang dibahas mulai dari harus adanya keterwakilan OAP di Rumah Sakit Vertikal hingga menyangkut masalah lahan rumah sakit yang sempat dipalang.
Terkait dengan tenaga di RSUP, Pj Gubernur Papua, Ramses Limbong mengaku jika dirinya sudah meminta minimal keterwakilan OAP di RSUP harus 50 hingga 60 persen. Sementara, penyampaian Denny di atas juga diunggah ke akun Tiktok Denny Henrry Bonai S.T,M.M. Hanya di kolom komentar justru banyak yang mempertanyakan soal kompetensi dan mengaitkan dengan seleksi.
“Bapak bicara seakan-akan memarahi bawahannya. Memang betul ini RS berdiri di Papua tapi jangan lupa ini RS Vertikal bukan RS Pemda yang penerimaannya diatur Kemenpan RB jadi kalau mau protes silahkan langsung ke menterinya,” tulis pemilik akun Lia83. Ada juga yang mengomentari bahwa yang ditangani berhubungan dengan nyawa.
“Ini menyangkut nyawa, bukan mau belajar-belajar di dalam kerja tu,” tulis pemilik akun Dark. “Mau OAP atau non OAP mereka harus berkompeten di masing-masing bidangna apalagi kalau berkaitan dengan nyawa pasien,” tulis pemilik akun MamaProfen. (fia/ade)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Crosser kebanggaan Papua yang menorehkan prestasi gemilang dan kejuaraan nasional itu mengumpulkan poin sempurna dengan…
Lokasi wisata ini berada tidak jauh dari kawasan wisata Tobuso dan mulai dikenal luas sejak…
Pemerintah Kabupaten Jayapura akan melakukan kajian terhadap jumlah aparatur sipil negara (ASN) dan beban kerja…
Wakil Bupati Jayapura, Haris R. Yocku, menegaskan malaria masih menjadi persoalan serius di Kabupaten Jayapura…
"Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan vanili kualitas super asal PNG sebanyak tujuh koli dengan total…
Kelompok masyarakat asal wilayah pegunungan kembali mengajukan tuntutan ganti rugi atau denda adat menyusul tewasnya…