Categories: BERITA UTAMA

Kewenangan Menko Luhut Makin Luas

Luhut Binsar Pandjaitan di Kompleks Istana Kepresidenan di Jakarta, Selasa (22/10/2019)..RAKA DENNY/JAWAPOS

JAKARTA, Jawa Pos – Kewenangan Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi yang dipimpin Luhut Binsar Pandjaitan diperluas. Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 71 tahun 2019 tentang Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi yang menggantikan Perpres nomor 10 tahun 2015 tentang Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman.

Pada Perpres 10/2015, Kemenko Maritim hanya mengkoordinasikan empat kementerian. Yakni Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Perhubungan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, dan Kementerian Pariwisata yang belakangan berubah menjadi Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Namun, dalam perpres 71/2019, presiden menambah menjadi tujuh kementerian/lembaga (K/L) seiring masuknya sektor investasi dalam nomenklatur baru. Yakni dengan memasukkan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), plus instansi lain yang dianggap perlu.

Selain bertambahnya K/L yang dibawahi, Menko juga memiliki kewenangan lain selain mengkoordinasi dan mengawasi K/L di bawahnya. Yakni, menyelesaikan permasalahan yang tidak dapat diselesaikan atau disepakati antar K/L dan memastikan terlaksananya sebuah keputusan.

Dikonfirmasi soal penambahan K/L itu, juru bicara kepresidenan Fadjroel Rachman enggan berkomentar banyak. “Ditanya langsung sama Menkonya lebih bagus,” ujarnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, kemarin (5/11).

Namun, terkait tugas menyelesaikan permasalahan antar K/L, Fadjroel menilai sudah sesuai dengan fungsi Menko. Sebagai koordinator, Menko punya posisi strategis. “Karena dia yang lebih dahulu mengetahui apa yang terjadi di Kementerian/Lembaga,” imbuhnya. Dengan demikian, semua urusan tidak langsung ke Presiden.

Meski demikian, Fadjroel mengingatkan, dalam menjalankan tugasnya, Menko tidak bisa berjalan sendiri. Namun harus dikoordinasikan dengan Presiden Jokowi. ”Menko menyampaikan kepada presiden, lalu kemudian ada di dalam masalah, lalu kemudian diputuskan. Itu salah satu diskresi (menko),” kata sosok yang juga menjabat Komisaris Utama Adhi Karya tersebut.

Hal itu, lanjut Fadjroel, sama dengan kewenangan veto yang sebelumnya disampaikan Menko Polhukam Mahfud MD. Pada prinsipnya, Menko dapat mengambil kebijakan terhadap bawahannya, namun dengan izin Presiden. ”Hak veto itu dikoordinasikan dengan presiden, baru kemudian diambil keputusan. Artinya tidak semena-mena,” pungkasnya. (far/oni/JPG)

newsportal

Recent Posts

Tiap Kampung Adat Punya Ciri Khas, Tidak Bisa Dijual Sembarangan

Sesekali, ketika lelah menyapa, beberapa mama berdiri, menggoyangkan tubuh mengikuti irama musik, tawa pecah seketika.…

15 hours ago

Kantor Dipalang, Pelayanan Dialihkan ke Rumah Pribadi

Kantor Distrik Sentani kembali dipalang oleh pihak yang mengklaim sebagai pemilik lahan, Kamis (23/4). Aksi…

17 hours ago

Berharap Ada Anak Selatan Papua Masuk Pembinaan Timnas Futsal

Seleksi dilakukan langsung Pelatih Kepala Timnas Futsal Putra Indonesia Hector Souto. Pelatih asal Spayol ini…

18 hours ago

BBPJN Tangani Longsor di Ruas Jalan Trans Papua Segmen Yetti-Mamberamo

Satuan Kerja (Satker) Pelaksana Balai Jalan (PJN) Wilayah II pada Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional…

19 hours ago

KONI Audiens denan Gubernur Papsel Bahas Persiapan Pra-PON

Audiensi tersebut untuk membahas persiapan menghadapi Pra Pekan Olahraga Nasional (Pra-PON) sekaligus menyampaikan laporan persiapan…

20 hours ago

Respon Cepost Polres Jayapura Bongkar Pemalangan

Kegiatan diawali dengan apel kesiapan yang dipimpin langsung oleh Kasat Samapta Polres Jayapura Iptu Slamet…

21 hours ago