Categories: BERITA UTAMA

Kewenangan Menko Luhut Makin Luas

Luhut Binsar Pandjaitan di Kompleks Istana Kepresidenan di Jakarta, Selasa (22/10/2019)..RAKA DENNY/JAWAPOS

JAKARTA, Jawa Pos – Kewenangan Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi yang dipimpin Luhut Binsar Pandjaitan diperluas. Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 71 tahun 2019 tentang Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi yang menggantikan Perpres nomor 10 tahun 2015 tentang Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman.

Pada Perpres 10/2015, Kemenko Maritim hanya mengkoordinasikan empat kementerian. Yakni Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Perhubungan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, dan Kementerian Pariwisata yang belakangan berubah menjadi Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Namun, dalam perpres 71/2019, presiden menambah menjadi tujuh kementerian/lembaga (K/L) seiring masuknya sektor investasi dalam nomenklatur baru. Yakni dengan memasukkan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), plus instansi lain yang dianggap perlu.

Selain bertambahnya K/L yang dibawahi, Menko juga memiliki kewenangan lain selain mengkoordinasi dan mengawasi K/L di bawahnya. Yakni, menyelesaikan permasalahan yang tidak dapat diselesaikan atau disepakati antar K/L dan memastikan terlaksananya sebuah keputusan.

Dikonfirmasi soal penambahan K/L itu, juru bicara kepresidenan Fadjroel Rachman enggan berkomentar banyak. “Ditanya langsung sama Menkonya lebih bagus,” ujarnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, kemarin (5/11).

Namun, terkait tugas menyelesaikan permasalahan antar K/L, Fadjroel menilai sudah sesuai dengan fungsi Menko. Sebagai koordinator, Menko punya posisi strategis. “Karena dia yang lebih dahulu mengetahui apa yang terjadi di Kementerian/Lembaga,” imbuhnya. Dengan demikian, semua urusan tidak langsung ke Presiden.

Meski demikian, Fadjroel mengingatkan, dalam menjalankan tugasnya, Menko tidak bisa berjalan sendiri. Namun harus dikoordinasikan dengan Presiden Jokowi. ”Menko menyampaikan kepada presiden, lalu kemudian ada di dalam masalah, lalu kemudian diputuskan. Itu salah satu diskresi (menko),” kata sosok yang juga menjabat Komisaris Utama Adhi Karya tersebut.

Hal itu, lanjut Fadjroel, sama dengan kewenangan veto yang sebelumnya disampaikan Menko Polhukam Mahfud MD. Pada prinsipnya, Menko dapat mengambil kebijakan terhadap bawahannya, namun dengan izin Presiden. ”Hak veto itu dikoordinasikan dengan presiden, baru kemudian diambil keputusan. Artinya tidak semena-mena,” pungkasnya. (far/oni/JPG)

newsportal

Recent Posts

Komnas HAM Diminta Selidiki Kasus Tiga Warga Sipil

Menurut Anthon, langkah itu penting agar tidak muncul korban-korban sipil lainnya akibat tuduhan sepihak yang…

18 hours ago

Pemkot Siap Tegakkan Perda yang Belum Optimal

Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru, menegaskan Pemerintah Kota Jayapura akan mengoptimalkan pelaksanaan sejumlah peraturan…

1 day ago

Eksploitasi Seksual Jadi Temuan Ditsiber

Kasubdit I Ditresiber Polda Papua, Kompol I Wayan Laba, mengatakan kejahatan siber merupakan segala bentuk…

1 day ago

Jalur  Utara Papua Jadi Prioritas Konektivitas Daerah

Menurut dia, jika konektivitas darat dan laut berjalan bersamaan maka masyarakat akan memperoleh manfaat yang…

1 day ago

Transparansi dan Pelayanan Publik di BPN Dinilai Buruk

Wakil Ketua I DPR Kota Jayapura, Max Karubaba, menegaskan bahwa pelayanan pertanahan merupakan hak mendasar…

1 day ago

Tiga Kali Setubuhi Anak Dibawa Umur, Pria 44 Tahun Diringkus

Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Merauke mengamankan seorang pria berumur 44 tahun berinisial FB atas…

1 day ago