Karsudi menegaskan, pertambangan tanpa izin merupakan kegiatan ilegal yang sangat merugikan banyak pihak. Selain berdampak pada kerusakan lingkungan, praktik tersebut juga merugikan masyarakat dan pemerintah daerah.
“Jika pertambangan tanpa izin tidak segera diatasi, maka akan berdampak pada berkurangnya pendapatan asli daerah dari sektor pertambangan. Ini bukan hanya kejahatan lingkungan, tetapi juga kejahatan terhadap negara,” tegasnya.
Ia berharap, dengan penertiban yang disertai pembinaan dan pendampingan perizinan, sektor pertambangan rakyat dapat dikelola secara legal, berkelanjutan, serta memberikan manfaat ekonomi yang adil bagi masyarakat dan daerah dalam rangka peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). (fia/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Dalam sidak tersebut, petugas mendapati sejumlah warga masih melakukan aktivitas pendulangan meskipun sebelumnya telah dilakukan…
Rektor Uncen Prof Dr. Oscar Oswald O. Wambrauw, S.E., M.Sc.Agr menyampaikan bahwa sebagai Universitas tertua…
Dirkrimsus Polda Papua selaku Kasatgas Pangan Daerah Papua, Kombes Pol Dr. Rama Samtama Putra, mengungkapkan…
Selain pesan spiritual, Rustan juga mengingatkan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan, terutama bagi warga yang bermukim…
Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kabupaten Jayapura, Yusuf Yambe Yabdi menjelaskan, bahwa pergeseran anggaran khusus…
Kebijakan tersebut menegaskan bahwa guru yayasan yang telah diangkat menjadi ASN tidak boleh serta-merta dipindahkan…