Karsudi menegaskan, pertambangan tanpa izin merupakan kegiatan ilegal yang sangat merugikan banyak pihak. Selain berdampak pada kerusakan lingkungan, praktik tersebut juga merugikan masyarakat dan pemerintah daerah.
“Jika pertambangan tanpa izin tidak segera diatasi, maka akan berdampak pada berkurangnya pendapatan asli daerah dari sektor pertambangan. Ini bukan hanya kejahatan lingkungan, tetapi juga kejahatan terhadap negara,” tegasnya.
Ia berharap, dengan penertiban yang disertai pembinaan dan pendampingan perizinan, sektor pertambangan rakyat dapat dikelola secara legal, berkelanjutan, serta memberikan manfaat ekonomi yang adil bagi masyarakat dan daerah dalam rangka peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). (fia/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Gubernur Papua Pegunungan, Dr (HC) John Tabo,S.E.,M.B.A, mengatakan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Provinsi Papua…
Ia menjelaskan, tambahan DAU tersebut berkaitan dengan kebutuhan belanja kepegawaian yang belum terselesaikan. Di…
Di sepanjang jalan utama menuju pelabuhan, sejumlah kendaraan datang silih berganti. Di antara suara…
Pantauan media ini, antrean panjang didominasi kaum ibu. Di bawah terik matahari, mereka datang dengan…
Langkah tegas Pemerintah Kota Jayapura tersebut, menurut Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Jayapura,…
Untuk mendata dan menjangkau ratusan anak tersebut, Dinsos memobilisasi 24 kader yang tersebar di berbagai…