Categories: BERITA UTAMA

Sewa Ruko Untuk Buat Miras, Dua Orang Diciduk Polisi

GREBEK MIRAS: Anggota Satuan Narkoba Polres Jayawijaya saat melakukan penggrebekan di salah satu Ruko di Jalan Hom-hom yang dijadikan tempat pembuatan Miras, Minggu (5/1). (FOTO: Denny/ Cepos )

WAMENA-Satuan Narkoba Polres Jayawijaya melakukan penggrebekan di salah satu rumah toko (Ruko) di Jalan Hom-hom, Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Minggu (5/1).

Penggrebekan ini dilakukan lantaran Ruko tersebut diduga menjadi tempat pembuatan minuman keras (Miras) jenis ballo.

Dalam penggrebakan tersebut, anggota Satuan Narkoba Polres Jayawijaya mengamankan dua orang pria berinisial AL dan SI. Dari Ruko yang digrebek tersebut, Polisi juga mengamankan barang bukti 100 liter ballo (endapan) dan 50 liter Cap Tikus (CT) yang telah difermentasi. 

Sebelum melakukan penggrebekan, anggota Satuan Narkoba Polres Jayawijaya, melakukan penyelidikan dan mengintai seorang konsumen yang memesan Miras jenis CT kepada pelaku berinisial AL. 

Saat bertransaksi, polisi langsung menciduk AL dan mengamankannya. Setelah itu, AL diminta untuk memberitahukan tempat pembuatan Miras yang dijualnya. 

Dari informasi AL, polisi langsung bergerak ke salah satu Ruko dai Jalan Hom-hom yang selama ini menjadi tempat pembuatan Miras. Kedua pelaku dan barang bukti, langsung diamankan ke Mapolres Jayawijaya. 

Dari keterangan sementara kedua pelaku, diketahui bahwa keduanya sudah memproduksi Miras CT selama 4 bulan di Ruko tersebut dan sering dipasarkan di Wamena.

Kapolres Jayawijaya, AKBP. Dominggus Rumaropen mengatakan, untuk mempertahankan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukumnya, Polres Jayawijaya fokus pada tempat-tempat pembuatan Miras lokal seperti ballo dan CT. 

Selain Miras lokal, Dominggus Rumaropen mengaku juga memberikan perhatian terhadap peredaran Miras pabrikan. 

“Razia ini telah dilakukan pada Desember 2019 dan sampai saat ini masih terus dilakukan. Hasilnya pada malam pergantan tahun, kita bisa menekan angka kecelakaan lalulintas dan kekerasan lainnya di Jayawijaya,”ungkapnya saat dihubungi Cenderawasih Pos via ponselnya, Minggu (5/1).

Mengenai dua pelaku pembuatan Miras yang diamankan kemarin, Rumaropen mengatakan, keduanya tetap akan diproses hukum hukum. Keduanya akan dijerat dengan Undang-Undang RI nomor 18 tahun 2012 tentang pangan dengan ancaman hukuman 5 tahun.

Terkait hal ini, Dominggus Rumaropen kembali mengingatkan warga Jayawijaya yang mencari nafkah atau mempertahankan hidup dengan pembuatan Miras local, agar menghentikan aktivitas tersebut. 

“Saya imbau dan minta agar mereka yang mencari nafkah dengan membuat ballo dan CT untuk berhenti melakukan kegiatan tersebut. Karena saat ini, kami akan fokuskan pada razia miras untuk memberantas Miras di seluruh Jayawijaya,” tegasnya. 

Pemberantasan Miras ini menurut Rumaropen menjadi perhatiannya. Lantaran dari hasil evaluasi, kasus atau tindak kriminal yang terjadi di wilayah hukum Polres Jayawijaya, selalu dipicu oleh Miras. 

Untuk itu, dirinya meminta masyarakat Jayawijaya untuk mengawali hidup ditahun 2020 dengan bersama-sama memelihara Kamtibmas. Warga bersama Polri menurutnya juga bisa memerangi Miras.

“Saya harap tak ada warga lagi yang membuat Miras. Saya ingatkan sekali lagi untuk mencari nafkah tidak dengan menjual Miras,” pungkasnya. (jo/nat)

newsportal

Recent Posts

Pasca Penembakan, Enam Kapal Logistik Dikawal Ketat

Operasi pengamanan ini berlangsung selama dua hari, 8-9 Mei 2026, menempuh rute perairan dari Distrik…

9 hours ago

14 Pelaku Kerusuhan di Stadion LE Ditahan

Dari kerusuhan ini, sebanyak 14 orang telah diamankan di Polres Jayapura untuk menjalani pemeriksaan dan…

10 hours ago

Polres Dogiyai Pastikan Korban Tewas Anggota KKB

Menurut Denis, tindakan penegakan hukum itu dilakukan sebagai respons atas serangkaian gangguan keamanan di jalur…

11 hours ago

Hindari Konflik, Fokus Cari 26 Korban Hanyut

Wakil Bupati Jayawijaya Ronny Elopere, S.IP, M.KP menyatakan kondisi seperti ini memang sangat merugikan dan…

11 hours ago

Seorang Nelayan Ditemukan Tewas di Bawah Dermaga Poumako

Insiden ini menarik perhatian luas setelah proses penemuan korban disiarkan secara langsung melalui media sosial…

17 hours ago

Tidak Laksanakan Tugas, Gaji 18 Guru di Bulan April Tidak Dibayarkan

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Merauke kembali memberikan sanksi tegas kepada guru yang kedapatan tidak…

18 hours ago