Categories: BERITA UTAMA

Tiga Oknum Polisi Dilaporkan ke Polda Papua

Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua saat mendatangi Mapolda Papua untuk melaporkan oknum polisi yang diduga melakukan pengancaman dan pelecehan seksual terhadap tersangka TTI, Rabu (4/12). *FOTO: Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua for Cepos

JAYAPURA-Koalisi Penegak Hukum dan HAM untuk Papua meminta Kapolda Papua untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap oknum polisi yang diduga melakukan pengancaman dan pelecehan seksual terhadap salah seorang tersangka perempuan kasus demo rusuh di Wamena, Kabupaten Jayawijaya.

Hal ini disampaikan Koalisi Penegak Hukum dan HAM untuk Papua usai mendatangi Mapolda Papua, Rabu (4/12).

Mersi Fera Waromi, SH., salah seorang kuasa hukum Koalisi Penegak Hukum dan HAM mengatakan, tersangka TTI diduga diancam oleh dua oknum polisi saat masih menjalani penahanan di Mapolres Jayawijaya. Sementara dugaan pelecehan seksual diduga dilakukan oknum polisi saat tersangka menjalani penahanan di Mapolda Papua.

Dikatakan, saat menjalani penahanan di Mapolres Jayawijaya pada tanggal 12-31 Oktober 2019, tersangka diduga didatangi oknum polisi yang kemudian mengeluarkan kata-kata yang tak pantas dan bersifat mengancam.

Tindakan kekerasan terhadap tersangka menurut Mersi dialami dua kali dan dilakukan oleh dua oknum polisi. “Tindakan dua oknum anggota Polres Jayawijaya terhadap tersangka perempuan merupakan tindakan penyiksaan,” jelasnya.

Sementara itu, Emanuel Gobay, SH., MH., kuasa hukum lainnya dari Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua mengatakan, tersangka TTI juga diduga mengalami pelecehan seksual setelah dipindahkan penahanannya ke Mapolda Papua dengan alasan keamanan pada tanggal 29 Oktober 2019.

Dugaan pelecehan seksual menurut Emanuel disampaikan tersangka saat penasehat hukum Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua mengunjungi tersangka di Rutan Polda Papua, 22 November 2019 lalu.

“Menurut tersangka tanggal 14 November 2019 pukul 10.00 WIT, dia sedang membersihkan ruangan kunjungan tahanan (Tahti) Polda Papua. Saat itu tersangka didatangi oknum polisi yang mengajak tersangka melakukan hubungan badan. Ajakan tersebut disampaikan empat kali,” kata Emanuel.

Terkait hal tersebut, kuasa hukum Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua meminta Kapolda Papua untuk memproses hukum oknum polisi yang diduga melakukan pengancaman dan pelecehan seksual terhadap tersangka. (oel/nat)

newsportal

Recent Posts

Polres Keerom Kembali Musnahkan Ganja

Kasat Narkoba Polres Keerom AKP Rony Romy Samori menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari…

14 minutes ago

Pemprov Papua Dorong 50 Persen Bahan Baku dari Lokal

Badan Gizi Nasional (BGN) resmi meluncurkan 13 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk mendukung pelaksanaan…

1 hour ago

Ditinjau Tim dari Menko Polhukam, 333 Rumah Terdampak Konflik Sosial Bakal Terealisasi

Tim yang diturunkan ke Wamena saat ini dari Menko Polhukam, BNPB, Danrem 172/ PWY, PLN…

2 hours ago

BPS Jayawijaya Memastikan Inflasi September 2026 Mencapai 3.28 Persen

Kepala BPS Jayawijaya Arther Purmiasa menyatakan Pada Bulan September 2026, terjadi inflasi sebesar 3,28 persen…

3 hours ago

Tujuh Dokter UGD RSUD Boven Digoel Mogok, Pemkab Tarik Empat Dokter Puskesmas

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Boven Digoel Adolof Andatu, Amd, Kep, SKM. ketika dikonfirmasi media ini…

4 hours ago

KMN Rizki Jaya Utama 01 Bocor di Laut Arafura, Satu ABK Masih Dalam Pencarian

Akibat kecelakaan tersebut, satu dari sembilan orang Anak Buah Kapal (ABK) yang berada di atas…

5 hours ago