Categories: BERITA UTAMA

Tiga Oknum Polisi Dilaporkan ke Polda Papua

Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua saat mendatangi Mapolda Papua untuk melaporkan oknum polisi yang diduga melakukan pengancaman dan pelecehan seksual terhadap tersangka TTI, Rabu (4/12). *FOTO: Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua for Cepos

JAYAPURA-Koalisi Penegak Hukum dan HAM untuk Papua meminta Kapolda Papua untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap oknum polisi yang diduga melakukan pengancaman dan pelecehan seksual terhadap salah seorang tersangka perempuan kasus demo rusuh di Wamena, Kabupaten Jayawijaya.

Hal ini disampaikan Koalisi Penegak Hukum dan HAM untuk Papua usai mendatangi Mapolda Papua, Rabu (4/12).

Mersi Fera Waromi, SH., salah seorang kuasa hukum Koalisi Penegak Hukum dan HAM mengatakan, tersangka TTI diduga diancam oleh dua oknum polisi saat masih menjalani penahanan di Mapolres Jayawijaya. Sementara dugaan pelecehan seksual diduga dilakukan oknum polisi saat tersangka menjalani penahanan di Mapolda Papua.

Dikatakan, saat menjalani penahanan di Mapolres Jayawijaya pada tanggal 12-31 Oktober 2019, tersangka diduga didatangi oknum polisi yang kemudian mengeluarkan kata-kata yang tak pantas dan bersifat mengancam.

Tindakan kekerasan terhadap tersangka menurut Mersi dialami dua kali dan dilakukan oleh dua oknum polisi. “Tindakan dua oknum anggota Polres Jayawijaya terhadap tersangka perempuan merupakan tindakan penyiksaan,” jelasnya.

Sementara itu, Emanuel Gobay, SH., MH., kuasa hukum lainnya dari Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua mengatakan, tersangka TTI juga diduga mengalami pelecehan seksual setelah dipindahkan penahanannya ke Mapolda Papua dengan alasan keamanan pada tanggal 29 Oktober 2019.

Dugaan pelecehan seksual menurut Emanuel disampaikan tersangka saat penasehat hukum Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua mengunjungi tersangka di Rutan Polda Papua, 22 November 2019 lalu.

“Menurut tersangka tanggal 14 November 2019 pukul 10.00 WIT, dia sedang membersihkan ruangan kunjungan tahanan (Tahti) Polda Papua. Saat itu tersangka didatangi oknum polisi yang mengajak tersangka melakukan hubungan badan. Ajakan tersebut disampaikan empat kali,” kata Emanuel.

Terkait hal tersebut, kuasa hukum Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua meminta Kapolda Papua untuk memproses hukum oknum polisi yang diduga melakukan pengancaman dan pelecehan seksual terhadap tersangka. (oel/nat)

newsportal

Recent Posts

Satgas BBM Perkuat Pengawasan BBM Bersubsidi

     Pengawasan dilakukan dengan melibatkan sejumlah instansi terkait, termasuk Pertamina dan Dinas Energi dan…

2 hours ago

TNI-Polri Petakan Daerah Rawan dan Perkuat Pengamanan di Papua

Menyikapi potensi gangguan keamanan jelang hari kemerdekaan. Pengamanan ketat akan diberlakukan secara menyeluruh, mencakup wilayah…

3 hours ago

Danrem Ingatkan Masyarakat Papsel Tidak Terprovokasi di Medsos

Danrem 174/Anim Ti Waninggap Brigjen TNI Mustakim, mengingatkan masyarakat Papua Selatan agar lebih bijak menyikapi…

4 hours ago

Hadirkan Aplikasi AMAN, Tapi Masih Butuh Sosialisasi ke Guru, Orang Tua Hingga Murid

  Kemenag kini menghadirkan aplikasi AMAN, aplikasi ini  bukan sekadar portal pengaduan biasa. Platform resmi…

5 hours ago

SPPG Polres Keerom Raih Dua Prestasi Lomba SPPG Polri 2026

Dalam lomba terdapat tiga kategori yang diperlombakan, yakni Tata Kelola SPPG Polri, Inovasi Kepala SPPG…

8 hours ago

Letkol Inf Elson Dwi S Jabat Danyonif 751/VJS, Siap Lanjutkan Program Satuan

Pangdam mengatakan serah terima jabatan di lingkungan TNI Angkatan Darat merupakan bagian dari proses pembinaan…

9 hours ago