Categories: BERITA UTAMA

Tiga Oknum Polisi Dilaporkan ke Polda Papua

Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua saat mendatangi Mapolda Papua untuk melaporkan oknum polisi yang diduga melakukan pengancaman dan pelecehan seksual terhadap tersangka TTI, Rabu (4/12). *FOTO: Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua for Cepos

JAYAPURA-Koalisi Penegak Hukum dan HAM untuk Papua meminta Kapolda Papua untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap oknum polisi yang diduga melakukan pengancaman dan pelecehan seksual terhadap salah seorang tersangka perempuan kasus demo rusuh di Wamena, Kabupaten Jayawijaya.

Hal ini disampaikan Koalisi Penegak Hukum dan HAM untuk Papua usai mendatangi Mapolda Papua, Rabu (4/12).

Mersi Fera Waromi, SH., salah seorang kuasa hukum Koalisi Penegak Hukum dan HAM mengatakan, tersangka TTI diduga diancam oleh dua oknum polisi saat masih menjalani penahanan di Mapolres Jayawijaya. Sementara dugaan pelecehan seksual diduga dilakukan oknum polisi saat tersangka menjalani penahanan di Mapolda Papua.

Dikatakan, saat menjalani penahanan di Mapolres Jayawijaya pada tanggal 12-31 Oktober 2019, tersangka diduga didatangi oknum polisi yang kemudian mengeluarkan kata-kata yang tak pantas dan bersifat mengancam.

Tindakan kekerasan terhadap tersangka menurut Mersi dialami dua kali dan dilakukan oleh dua oknum polisi. “Tindakan dua oknum anggota Polres Jayawijaya terhadap tersangka perempuan merupakan tindakan penyiksaan,” jelasnya.

Sementara itu, Emanuel Gobay, SH., MH., kuasa hukum lainnya dari Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua mengatakan, tersangka TTI juga diduga mengalami pelecehan seksual setelah dipindahkan penahanannya ke Mapolda Papua dengan alasan keamanan pada tanggal 29 Oktober 2019.

Dugaan pelecehan seksual menurut Emanuel disampaikan tersangka saat penasehat hukum Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua mengunjungi tersangka di Rutan Polda Papua, 22 November 2019 lalu.

“Menurut tersangka tanggal 14 November 2019 pukul 10.00 WIT, dia sedang membersihkan ruangan kunjungan tahanan (Tahti) Polda Papua. Saat itu tersangka didatangi oknum polisi yang mengajak tersangka melakukan hubungan badan. Ajakan tersebut disampaikan empat kali,” kata Emanuel.

Terkait hal tersebut, kuasa hukum Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua meminta Kapolda Papua untuk memproses hukum oknum polisi yang diduga melakukan pengancaman dan pelecehan seksual terhadap tersangka. (oel/nat)

newsportal

Recent Posts

Pangkogabwilhan Diminta Evaluasi Sistem Operasi di Papua

Mandenas menilai peristiwa tersebut berpotensi terjadi pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Jika korban mencakup perempuan…

13 hours ago

Target Sentuh Atap Langit, Temui Masjid Megah di Tepi Danau

Berada di tapal batas Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat dengan Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi. Puncak…

14 hours ago

Hitung-hitungan Dana Otsus Harus Sampai Akhir Tahun

Pelaksana Tugas Kepala Bapperida Papua, Muflih Musaad mengatakan penyusunan usulan dilakukan mengacu pada kriteria penggunaan…

20 hours ago

Pengelolaan Sagu Harus Bisa Berkelanjutan

Menurut Lunanka, penguatan budidaya menjadi langkah penting untuk memastikan ketersediaan sagu dalam jangka panjang, sekaligus…

21 hours ago

Papua Lepas 840 Calon Jemaah Haji

Menariknya, Aryoko juga meminta para jamaah untuk mendoakan Provinsi Papua, agar pembangunan di Papua bisa…

22 hours ago

Terapi Baru untuk Kanker Stadium Lanjut Kini Tersedia di Dalam Negeri

“Pendekatan CRS dan HIPEC merupakan terapi yang bersifat definitif pada kasus kanker dengan keterlibatan peritoneal.…

1 day ago