Categories: BERITA UTAMA

Kejaksaan Tetapkan Satu Tersangka Kasus Paniai Berdarah

Tim Penyidik Diharapkan Ikut Rekomendasi Komnas HAM

JAYAPURA-Tim Jaksa Penyidik Direktorat Pelanggaran Hak Asasi Manusia HAM Berat Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menetapkan IS sebagai tersangka kasus pelanggaran HAM berat Pania tahun 2014.

Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Nikolaus Kondomo menyampaikan, dalam kasus Paniai, Kejaksaan Tinggi Papua dilibatkan dalam tim yang dibentuk Kejaksaan Agung. Bahkan Wakil Ketua Tim Penyidikan Perkara HAM Berat Paniai Berdarah adalah dirinya sebagai Kajati Papua.

“Kejagung melibatkan Kejaksaan Tinggi Papua. Bahkan ada beberapa Jaksa yang dilibatkan untuk melakukan pemeriksaan terhadap beberapa masyarakat, pihak terkait dan itu yang sudah kita lakukan selama ini,” kata Kondomo kepada Cenderawasih Pos, Senin (4/4)

Lanjut Kondomo, dimungkinkan dari hasil pemeriksaan yang dilakukan selama ini sehingga disimpulkan di Kejaksaan Agung. “Kejaksaan Tinggi dilibatkan selama ini, namun kita tidak terbuka soal pemeriksaannya. Bahkan kita ke Nabire, Paniai dan Mimika untuk melakukan pemeriksaan. Dari pemeriksaan itulah hasil hasil dan barang bukti yang diperoleh sehingga dimungkinkan dibawa ke  Kejaksaan Agung lalu disimpulkan dan diekspos, sehingga mungkin ditetapkan satu orang sebagai tersangka,” paparnya.

Disinggung apakah kemungkinan ada tersangka lainnya, putra asli Papua ini menyebut bahwa melihat ekspos di Kejagung seperti apa. Namun yang pasti ada beberapa orang yang dimintai keterangan.

Sementara itu, Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik menyampaikan, dalam peristiwa ini Tim Penyidik Jaksa Agung meneruskan hasil penyelidikan Komnas HAM.  Dimana tim ad hoc  Komnas HAM menghasilkan suatu kesimpulan dan rekomendasi  kemudian tim penyidik Jaksa Agung dibentuk.

“Harapan kami tim penyidik mengikuti apa yang menjadi rekomendasi Komnas HAM, dia tidak keluar dari rekomendasi Komnas HAM,” kata Taufan kepada Cenderawasih Pos melalui telepoon selulernya, kemarin (4/4).

Lanjutnya, kalau misalkan  Komnas HAM tidak melakukan penyelidikan atau tidak menyimpulkan dugaan pelanggaran HAM yang berat, maka tdak dibentuk tim penyidik. Sehingga tim penyidik ini harus benar-benar memastikan langkah mereka berangkat dari rekomendasi kesimpulan yang dibuat Komnas HAM.

“Saya belum tahu mereka sekarang menetapkan 1 orang perwira penghubung, apakah itu sudah final atau ini sebuah tahap awal. Kami belum dapat dokumennya dan kami  juga belum dapat keteranagn resmi dari mereka,” ungkapnya.

Menurutnya, dengan ditetapkannya satu orang sebagai tersangka atas peristiwa Paniai, ini suatu langkah baik. Namun dibutuhkan kemaksimalan, karena Komnas HAM  punya catatan rekomendasi.

“Banyak catatan rekomendasi dari Komnas HAM terkait peristiwa Paniai, saya tidak bisa ungkapkan itu. Menetapkan tersangka mestinya merujuk kepada rekomendasi Komnas HAM. Apakah penetapan 1 tersangka yang sudah diumumkan ini final atau ini baru tahap permulaan. Bisa saja kemudian menemukan tersangka yang baru. Saya hanya bisa mengatakan tolong ikuti rekomendasi dan tinjauan Komnas HAM,” ujarnya.

Secara terpisah, Kepala Komnas HAM Papua Frits Ramandey mengapresiasi kerja Tim Jaksa  HAM berat Kejaksaan Agung RI. “Ini membawa kabar baik untuk keluarga korban dalam rangka upaya penegakan HAM di Papua,” tegasnya. (fia/nat)

newsportal

Share
Published by
newsportal
Tags: PAPUA

Recent Posts

490 Daerah Tak Punya Uang untuk Bayar Gaji ASN

Karena itu, Kemenkeu saat ini tengah menghitung kebutuhan tambahan anggaran yang diperlukan untuk menambal kekurangan…

2 hours ago

Kodam Sebut Kevin Tewas Dalam Laka Tunggal

   Kepala Penerangan Kodam XVII/Cenderawasih, Kolonel Inf Tri Purwanto, mengatakan penyelidikan dilakukan bersama Polres Jayapura…

3 hours ago

Kuasai Abepura, Agenda Demo Harus Terkendali

Kesiapan tersebut disampaikan langsung oleh Kapolsek Abepura, Kompol Paulus Hilapok. Ia mengonfirmasi bahwa pihak kepolisian…

4 hours ago

Hotel Boleh Sepi Sekarang, Tapi Jurusan Perhotelan Paling Banyak Diincar Siswa

   Ia menjelaskan, pembelajaran perhotelan di SNK Pariwisata Papua tidak berhenti di ruang kelas. Siswa…

5 hours ago

Yulianto: Banyak Masalah Tanah Belum Tuntas

​Ia mencontohkan salah satu bentuk ketidakberesan pelayanan pertanahan yang tengah ia tangani, seperti permohonan pengembalian…

6 hours ago

Hanya Bermodalkan Rp 500 Ribu, Makanan Basi Terdeteksi Lima Detik.

Dengan modal sekitar Rp 500 ribu, dua siswa kelas sembilan tersebut merancang alat yang dapat…

7 hours ago