Lebih lanjut Jubir Pengadilan Agama Jayapura itu membeberkan jumlah perkara yang dimediasi sepanjang Tahun 2025, sebanyak 64 perkara, akta perdamaian atau putusan sebanyak (0) perkara, tidak berhasil 12 perkara, berhasil sebagian 42 perkara, berhasil (0) perkara, berhasil dengan pencabutan (17) perkara, tidak dapat dilaksanakan (8) perkara, masih dalam proses (0) perkara.
Tak hanya itu, PA Jayapura juga masih memiliki sebanyak enam (6) perkara perceraian yang belum terselesaikan, dan akan dilanjutkan prosesnya pada tahun 2026.
Menurut Abdul, mayoritas pemohon perceraian berasal dari usia produktif, khususnya rentang 30 hingga 35 tahun.
“Yang paling banyak mengajukan cerai itu usia produktif. Mungkin karena emosi belum stabil,” ungkapnya. (jim/ade)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Dari 139 Kampung dan kelurahan di Kabupaten Jayapura, ternyata masih ada kampung yang berada di…
Ketua Tim Kerja Pengawasan Faktor Risiko Kesehatan Orang BKK Jayapura, dr. Danur Widura, menyatakan bahwa…
Kondisi ini menurutnya tidak hanya menimbulkan ketidaknyamanan bagi para pengendara, tetapi juga meningkatkan risiko kecelakaan…
Berdasarkan data Pelni, arus balik melalui KM Sinabung tujuan Jayapura kali ini mencatat penjualan tiket…
Karena selain mencukupi gizi anak sekolah, setiap SPPG harus mengalokasikan 10 persen untuk pencegahan stunting…
Insiden ini bermula saat sebuah speed boat rute Kampung Demba menuju Kabupaten Waropen terbalik setelah…