Lebih lanjut Jubir Pengadilan Agama Jayapura itu membeberkan jumlah perkara yang dimediasi sepanjang Tahun 2025, sebanyak 64 perkara, akta perdamaian atau putusan sebanyak (0) perkara, tidak berhasil 12 perkara, berhasil sebagian 42 perkara, berhasil (0) perkara, berhasil dengan pencabutan (17) perkara, tidak dapat dilaksanakan (8) perkara, masih dalam proses (0) perkara.
Tak hanya itu, PA Jayapura juga masih memiliki sebanyak enam (6) perkara perceraian yang belum terselesaikan, dan akan dilanjutkan prosesnya pada tahun 2026.
Menurut Abdul, mayoritas pemohon perceraian berasal dari usia produktif, khususnya rentang 30 hingga 35 tahun.
“Yang paling banyak mengajukan cerai itu usia produktif. Mungkin karena emosi belum stabil,” ungkapnya. (jim/ade)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Wakil Gubernur Papua Selatan, Paskalis Imadawa, menyampaikan apresiasi kepada Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat Wanita Islam,…
Kabid Destinasi dan Pemasaran Pariwisata Disbudpar Jayawijaya Naftali F. Rumbiak, S.Sos, M.Si menyatakan, untuk tahun…
Roda aktivitas warga di Distrik Kwamki Narama, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, kembali berputar normal. Situasi…
Pj. Sekretaris Daerah Papua Tengah Silwanus Sumule di Nabire, Sabtu, mengatakan pengendalian inflasi tidak lagi…
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Papua Selatan mencatat lebih dari 100 pendaftar untuk program studi…
Branch Communication and CSR Department Head Bandara Internasional Sentani Jayapura Citra Mahesa Nusantara, dalam keterangannya…