

JAYAPURA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Papua menyatakan belum menerima pengaduan masyarakat terkait pembekuan rekening pasif. Hal ini disampaikan Kepala OJK Papua, Fatwa Aulia, melalui Analis Bagian Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, Pelindungan Konsumen dan Layanan Manajemen Strategis OJK Papua, Mochamad Akbar, saat dikonfirmasi wartawan Cenderawasih Pos, Jumat (1/8),kemarin.
Akbar menjelaskan bahwa proses pembekuan rekening pasif berada di bawah wewenang Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). “Untuk pembekuan rekening pasif, itu kewenangan PPATK. Mereka yang menentukan kebijakan tersebut. Kami sarankan untuk konfirmasi langsung ke PPATK,” ujarnya.
Ia menambahkan, jika memang terdapat informasi resmi mengenai pembekuan rekening pasif secara massal, OJK Papua akan menerima pemberitahuan resmi dari Kantor Pusat OJK. “Sejauh ini, kami belum menerima rilis resmi apapun terkait hal tersebut dari OJK Pusat,” tegasnya.
Page: 1 2
Pemerintah menargetkan pendapatan negara di wilayah Papua pada 2026 sebesar Rp6,7 triliun, yang terdiri atas…
Owen membeberkan bahwa mereka sudah menjajaki dua stadion di Jawa Timur. Dan saat ini masih…
Dari hasil peninjauan, pemerintah menemukan sejumlah aspek yang perlu segera dibenahi, di antaranya sanitasi tempat…
Keputusan ini menjadi pengalaman pertama bagi skuad Persipura. Pada musim-musim sebelumnya, mereka lebih sering menggelar…
Menurutnya, selama ini pemerintah daerah tidak pernah dilibatkan secara maksimal dalam perencanaan maupun pelaksanaan program.…
Penangkapan bermula saat D.H. menjalani pemeriksaan di Passenger Security Check Point (PSCP) Terminal Keberangkatan Bandara…