

JAYAPURA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Papua menyatakan belum menerima pengaduan masyarakat terkait pembekuan rekening pasif. Hal ini disampaikan Kepala OJK Papua, Fatwa Aulia, melalui Analis Bagian Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, Pelindungan Konsumen dan Layanan Manajemen Strategis OJK Papua, Mochamad Akbar, saat dikonfirmasi wartawan Cenderawasih Pos, Jumat (1/8),kemarin.
Akbar menjelaskan bahwa proses pembekuan rekening pasif berada di bawah wewenang Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). “Untuk pembekuan rekening pasif, itu kewenangan PPATK. Mereka yang menentukan kebijakan tersebut. Kami sarankan untuk konfirmasi langsung ke PPATK,” ujarnya.
Ia menambahkan, jika memang terdapat informasi resmi mengenai pembekuan rekening pasif secara massal, OJK Papua akan menerima pemberitahuan resmi dari Kantor Pusat OJK. “Sejauh ini, kami belum menerima rilis resmi apapun terkait hal tersebut dari OJK Pusat,” tegasnya.
Page: 1 2
Aktivitas kantor di Sekretariat DPR Papua, Jumat (25/9) mendadak tegang. Ini lantaran sejumlah penyidik kejaksaan…
Kedatangan para tokoh adat dipimpin Ketua Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Waropen di Tanah Tabi, Karlos…
Alih-alih masuk ke blok hunian utama, tim Ombudsman justru menemukan deretan bangunan yang menarik perhatian.…
Presiden Prabowo Subianto memutuskan membentuk Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional (BPGMN) untuk memperkuat pencegahan…
Juru Bicara BGN Tysa Novenny mengatakan keterlibatan sekolah menjadi bagian penting dalam membangun sistem pengawasan…
Banyak sekali kebun yang dibuat oleh warga. Lokasi yang harusnya ditumbuhi pepohonan besar tiba-tiba berubah…