Categories: BERITA UTAMA

Bisa Dituntut Hukuman Mati

Nikolaus Kondomo ( FOTO: Elfira/Cepos)

Kejati Papua Warning Pemda Tidak Main-main dengan Dana Covid-19

JAYAPURA-Di tengah gencarnya penanggulangan wabah virus corona atau covid-19, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua mewarning pemerintah daerah di Provinsi Papua untuk tidak main-main dengan anggaran yang telah dikucurkan untuk menangani wabah yang sedang terjadi.

 Pasalnya, ancaman hukuman mati menanti bagi setiap penyalahgunaan dana penanggulangan pandemi Covid-19.

“Kejaksaan tidak segan menuntut hukuman mati bagi pelaku penyalahgunaan dana Covid-19,” tegas Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Nikolaus Kondomo kepada Cenderawasih Pos, Minggu (3/5).

Diakuinya, pihak Kejaksaan telah melaksanakan video conferen dengan Jamdatun dan Intel Kejaksaan Agung serta BPK dan LKPP Jakarta. Dimana dalam vicon tersebut diminta seluruh kejaksaan tinggi di wilayah masing-masing untuk memantau dan pendampingan dana penanganan Covid-19.

“Dalam pelaksanaannya, apabila diketahui ada dana Covid-19 yang digunakan untuk kepentingan pribadi, kepentingan golongan atau kepentingan kelompok dan lainnya. Kami tidak segan untuk segera diproses dan dituntut hukuman mati,” tegasnya.

Sebelumnya lanjut Kondomo, dalam rapat yang diselenggarakan di Gedung Negara dengan para Forkompimda, Kejati Papua mendukung pengalihan dana APBD untuk kepentingan penanganan Covid-19.

“Kejaksaan mendukung hal tersebut, namun dalam pelaksanaannya harus sesuai dengan peruntukan. Karena, apabila ada yang menyalahgunakan dana tersebut maka kami tidak segan  segan diproses dan dituntut hukuman mati,” kata Kondomo.

Iapun mengingatkan para instansi yang berwenang yang menangani dana khusus Covid-19 untuk  berhati-hati, karena aturan sudah jelas tinggal diikuti.

“Kami juga sudah dengar informasi terkait dengan dugaan penyelewengan dana Covid-19, ada informasi dari masyarakata dimana bantuan Covid-19 ada yang tidak tepat sasaran. Namun demikian  belum ada laporan resmi kepada kita,” ungkapnya.

Dirinya juga sudah memerintahkan para jaksa untuk memantau langsung, melihat langsung kebenaran laporan masyarakat tersebut. Jika pihaknya sudah menerima secara langsung laporan tersebut maka akan ditindaklanjuti.

Lanjutnya, terkait dengan pengawasan dana Covid-19, Kejaksaan Tinggi Papua sendiri telah membentuk tim untuk melakukan  pengawasan. Dimana pihaknya siap mendampingi apabila diminta untuk mendampingi. Hal ini agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Artinya,  menyalahgunakan  kewenangan itu menyimpan dari ketentuan yang ada.

“Kita juga sudah menyurat ke provinsi untuk menawarkan diri  menjadi pendamping dalam pelaksanaan  anggaran Covid-19. Kita selain melakukan pengawasan juga pendampingan,” pungkasnya. (fia/nat)

newsportal

Recent Posts

Sebagian Dokter Spesialis RSUD Merauke Pilih Mogok

Sebagian dokter spesialis Rumah Sakit Daerah (RSUD) Merauke memilih mogok kerja pada Sabtu (9/5). Mereka…

45 minutes ago

Hari Ketiga Pencarian Korban Jembatan Putus Belum Membuahkan Hasil

Kapolres Jayawijaya melalui Kasat Binmas Polres Jayawijaya Iptu. Zabur Esomar pencarian dimulai sejak pukul 08.20…

2 hours ago

Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otsus Papua Kunjungi Kab. Yalimo

Kunjungan rombongan tersebut ke Yalimo didampingi oleh Wakil Gubernur Provinsi Papua Pegunungan Dr. Ones Pahabol. …

3 hours ago

PK-HAM Papua Minta Negara Harus Hadir Untuk Cegah Konflik dan Perlindungan Warga Sipil

Ketua PAK-HAM Papua Dr. Methodius Kossay, SH,.M.Hum, CT,.CMP menyatakan negara harus hadir secara nyata dalam…

4 hours ago

Bentuk Program Ketahanan Pangan Berbasis Lokal Wabub Jayawijaya Panen Ikan Di Silokarno Doga

Wakil Bupati Jayawijaya Ronny Elopere, S.IP, M.KP menyatakan dalam panen raya ikan air tawar, pemerintah…

5 hours ago

Polres Mimika Musnahkan Tempat Pengolahan Sopi

Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Mimika melancarkan operasi senyap dengan menggerebek sebuah pabrik rumahan…

6 hours ago