

Iptu Julkifli Sinaga (FOTO: Elfira/Cepos)
JAYAPURA- Dua warga PNG pengedar 3,8 kg ganja resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Satuan Narkoba Polresta Jayapura Kota. Kedua tersangka JS dan AM saat ini mendekam di ruang tahanan Mapolresta Jayapura Kota untuk penyidikan lebih lanjut.
Kapolresta Jayapura Kota, AKBP. Gustav R Urbinas melalui Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Julkifli Sinaga mengatakan, kedua warga PNG tersebut dijerat pasal 111 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun kurungan penjara.
“Dengan ditangkapnya JS dan AM, maka sudah ada tujuh orang warga PNG yang terlibat dalam pengedaran ganja di wilayah Kota Jayapura. Dimana ketujuh orang tersebut satu di antaranya adalah perempuan,” ucap Julkifli kepada Cenderawasih Pos, Senin (2/11).
Dikatakan, 3,8 Kg ganja tersebut dibawa dua tersangka dari PNG menggunakan speed boat dari ke Jayapura melalui Argapura. “Dari pengakuan tersangka, mereka sudah sering masuk wilayah Jayapura menggunakan speed boat. Terkadang speed boatnya masuk di Dok IX dan Argapura,” terangnya.
Lanjutnya, saat dilakukan penangkapan, kedua tersangka baru tiga hari berada di Kota Jayapura dengan membawa 3,8 kg ganja yang akan dieadarkan. “Kami masih melakukan instrogasi lebih dalam, namun terkendala komunikasi karena keduanya menggunakan bahasa PNG,” kata Julkifli.
Dengan tertangkapnya dua warga PNG itu, Satuan Narkoba Polresta Jayapura Kota akan meningkatkan pengawasan untuk menekan jumlah peredaran ganja di wilayah hukum Polresta Jayapura Kota.
“Pengawasan jalur laut kita sering komunikasi dengan Polairud Polda Papua dan Polair Polresta Jayapura Kota, mengingatkan wilayah perairan Jayapura yang cukup luas,” kata Kasat.
Dirinya juga mengajak masyarakat yang mengetahui adanya peredagan narkoba di Kota Jayapura bisa melaporkannya kepada pihak Kepolisian untuk ditindaklanjuti.
Sebelumnya, dua warga PNG ditangkap Tim Opsnas Sat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota. Dua pria dengan inisial JS dan AM itu ditangkap lantaran kedepatan membawa narkotika jenis ganja di Seputaran Argapura Distrik Jayapura Selatan, Jumat (30/10) malam.
Dari tangan kedua warga PNG tersebut, Tim Opsnal Resnarkoba berhasil mengamankan barang bukti ganja mencapai kurang lebih seberat 3,8 kg yang disimpan di atas plafon rumah. (fia/nat)
Menurut RD, Manajer Persipura, Owen Rahadiyan telah menjalin komunikasi untuk mengadakan pertemuan tatap muka di…
Kapolres Jayawijaya AKBP. Anak Agung Made Satriya Bimantara, S.IK menyatakan sejak hari pertama kejadian, 6…
Pelaksanaan tes akademik tersebut berlangsung di beberapa lokasi, di antaranya IPDN Papua, Ian Fattahul Muluk…
Berbeda dengan sekolah-sekolah di jantung kota yang memiliki ribuan murid, SMKN 8 Jayapura memiliki jumlah…
Wali Kota Jayapura Abisai Rollo menegaskan, kepala daerah memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan seluruh…
Pemerintah Kampung Holtekam akan memfokuskan program pembangunan tahun 2027 pada penguatan ekonomi masyarakat melalui pengembangan…