Categories: BERITA UTAMA

Jalur Laut Dimanfaatkan Untuk Selundupkan Ganja

JAYAPURA- Dua warga PNG pengedar 3,8 kg ganja resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Satuan Narkoba Polresta Jayapura Kota. Kedua tersangka JS dan AM saat ini mendekam di ruang tahanan Mapolresta Jayapura Kota untuk penyidikan lebih lanjut.

Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Julkifli Sinaga

Kapolresta Jayapura Kota, AKBP. Gustav R Urbinas melalui Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Julkifli Sinaga mengatakan, kedua warga PNG tersebut dijerat pasal 111 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun kurungan penjara.

“Dengan ditangkapnya JS dan AM, maka sudah ada tujuh orang warga PNG yang terlibat dalam pengedaran ganja di wilayah Kota Jayapura. Dimana ketujuh orang tersebut satu di antaranya adalah perempuan,” ucap Julkifli kepada Cenderawasih Pos, Senin (2/11).

Dikatakan, 3,8 Kg ganja tersebut dibawa dua tersangka dari PNG menggunakan speed boat dari ke Jayapura melalui Argapura. “Dari pengakuan tersangka, mereka sudah sering masuk wilayah Jayapura menggunakan speed boat. Terkadang speed boatnya masuk di Dok IX dan Argapura,” terangnya.

Lanjutnya, saat dilakukan penangkapan, kedua tersangka baru tiga hari berada di Kota Jayapura dengan membawa 3,8 kg ganja yang akan dieadarkan. “Kami masih melakukan instrogasi lebih dalam, namun terkendala komunikasi karena keduanya menggunakan bahasa PNG,” kata Julkifli.

Dengan tertangkapnya dua warga PNG itu, Satuan Narkoba Polresta Jayapura Kota akan meningkatkan pengawasan untuk menekan jumlah peredaran ganja di wilayah hukum Polresta Jayapura Kota.

“Pengawasan jalur laut kita sering komunikasi dengan Polairud Polda Papua dan Polair Polresta Jayapura Kota, mengingatkan wilayah perairan Jayapura yang cukup luas,” kata Kasat.

Dirinya juga mengajak masyarakat yang mengetahui adanya peredagan narkoba di Kota Jayapura bisa melaporkannya kepada pihak Kepolisian untuk ditindaklanjuti.

Sebelumnya, dua warga PNG ditangkap Tim Opsnas Sat Resnarkoba Polresta Jayapura  Kota. Dua pria dengan inisial JS dan AM itu ditangkap lantaran kedepatan membawa narkotika jenis ganja di Seputaran Argapura Distrik Jayapura Selatan, Jumat (30/10) malam.

Dari tangan kedua warga PNG tersebut, Tim Opsnal Resnarkoba berhasil mengamankan barang bukti ganja mencapai kurang lebih seberat 3,8 kg yang disimpan di atas plafon rumah. (fia/nat)

newsportal

Recent Posts

Kejari Mimika Eksekusi Rp5,4 Miliar Uang Pengganti Korupsi Proyek Aerosport 

Kejaksaan Negeri Mimika mengeksekusi barang bukti uang tunai sebesar Rp5,43 miliar dari terpidana kasus korupsi…

5 hours ago

Operator Bulldozer Tewas dalam Kecelakaan Kerja di Jagebob

Kecelakaan kerja terjadi di areal perkebunan PT Murni Nusantara Mandiri (MNM), tepatnya di Blok 006–012…

6 hours ago

Seorang Pria Ditemukan Tak Bernyawa di Kompleks Barak Penerangan 

Warga kompleks barak penerangan, Jalan Bhayangkara, Kota Wamena, Kabupaten Jayawijaya, dikejutkan dengan penemuan jenazah seorang…

7 hours ago

Jalan Yongsu Sapari Jadi Salah Satu Proyek Infrastruktur Besar 2026

Pemerintah Kabupaten Jayapura terus mendorong pembangunan infrastruktur sebagai salah satu prioritas pembangunan daerah. Salah satunya…

8 hours ago

Bupati Keerom Tegaskan Tidak Boleh Ada Sekolah Kekurangan Guru

Bupati Keerom, Piter Gusbager dengan tegas memastikan tidak ada lagi sekolah di Kabupaten Keerom yang…

10 hours ago

Produksi Petani Lokal Berkurang Turut Pengaruhi Inflasi Daerah

Bupati Jayawijaya Atenius Murib, SH, MH menyatakan koordinasi dan sinergi antara lembaga ini, diperlukan untuk…

11 hours ago