Categories: BERITA UTAMA

Jalur Laut Dimanfaatkan Untuk Selundupkan Ganja

JAYAPURA- Dua warga PNG pengedar 3,8 kg ganja resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Satuan Narkoba Polresta Jayapura Kota. Kedua tersangka JS dan AM saat ini mendekam di ruang tahanan Mapolresta Jayapura Kota untuk penyidikan lebih lanjut.

Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Julkifli Sinaga

Kapolresta Jayapura Kota, AKBP. Gustav R Urbinas melalui Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Julkifli Sinaga mengatakan, kedua warga PNG tersebut dijerat pasal 111 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun kurungan penjara.

“Dengan ditangkapnya JS dan AM, maka sudah ada tujuh orang warga PNG yang terlibat dalam pengedaran ganja di wilayah Kota Jayapura. Dimana ketujuh orang tersebut satu di antaranya adalah perempuan,” ucap Julkifli kepada Cenderawasih Pos, Senin (2/11).

Dikatakan, 3,8 Kg ganja tersebut dibawa dua tersangka dari PNG menggunakan speed boat dari ke Jayapura melalui Argapura. “Dari pengakuan tersangka, mereka sudah sering masuk wilayah Jayapura menggunakan speed boat. Terkadang speed boatnya masuk di Dok IX dan Argapura,” terangnya.

Lanjutnya, saat dilakukan penangkapan, kedua tersangka baru tiga hari berada di Kota Jayapura dengan membawa 3,8 kg ganja yang akan dieadarkan. “Kami masih melakukan instrogasi lebih dalam, namun terkendala komunikasi karena keduanya menggunakan bahasa PNG,” kata Julkifli.

Dengan tertangkapnya dua warga PNG itu, Satuan Narkoba Polresta Jayapura Kota akan meningkatkan pengawasan untuk menekan jumlah peredaran ganja di wilayah hukum Polresta Jayapura Kota.

“Pengawasan jalur laut kita sering komunikasi dengan Polairud Polda Papua dan Polair Polresta Jayapura Kota, mengingatkan wilayah perairan Jayapura yang cukup luas,” kata Kasat.

Dirinya juga mengajak masyarakat yang mengetahui adanya peredagan narkoba di Kota Jayapura bisa melaporkannya kepada pihak Kepolisian untuk ditindaklanjuti.

Sebelumnya, dua warga PNG ditangkap Tim Opsnas Sat Resnarkoba Polresta Jayapura  Kota. Dua pria dengan inisial JS dan AM itu ditangkap lantaran kedepatan membawa narkotika jenis ganja di Seputaran Argapura Distrik Jayapura Selatan, Jumat (30/10) malam.

Dari tangan kedua warga PNG tersebut, Tim Opsnal Resnarkoba berhasil mengamankan barang bukti ganja mencapai kurang lebih seberat 3,8 kg yang disimpan di atas plafon rumah. (fia/nat)

newsportal

Recent Posts

Minta Lebih dari Sekedar Kritik

Anggota DPR Papua jalur Pengangkatan Otonomi Khusus (Otsus) Daerah Pengangkatan Kabupaten Biak Numfor, Musa Sombuk,…

3 hours ago

Proyek Ilegal, Masyarakat Adat Beberkan Bukti Citra Satelit

Dalam persidangan perkara Nomor 9/G/LH/2026/PTUN Jayapura ini, tim kuasa hukum masyarakat adat menghadirkan tiga orang…

4 hours ago

Merawat Peradaban Suku yang Perlahan Hilang Ditelan Jaman

Dialah Mama Emma Awinero-Tjoe. Di atas bangku panjang kayu yang menjadi saksi bisu jejak pengabdiannya,…

5 hours ago

Prabowo Akui Banyak Maling di Program MBG

Ia memerintahkan seluruh Gubernur, Bupati, Camat, Hingga Kepala Desa untuk memeriksa seluruh dapur Satuan Pelayanan…

6 hours ago

Seorang Sopir Maxim Dibekuk Terciduk Jual Puluhan Amunisi

Pelaku yang berprofesi sebagai sopir transportasi online (Maxim) ditangkap di Jalan Manokwari, tepatnya di samping…

1 day ago

Kasus Pembakaran Anak di Sentani Harus Tuntas

Selain penegakan hukum, pemerintah juga menekankan pentingnya penguatan perlindungan anak dan pola pengasuhan dalam keluarga…

2 days ago