Categories: BERITA UTAMA

Herry Ario Naap Divonis Bebas dari Seluruh Dakwaan JPU

JAYAPURA-Pengadilan Negeri (PN) Jayapura memutuskan membebaskan terdakwa Herry Ario Naap dari seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum yang digelar di PN Jayapura, Selasa (30/9)

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Thobias Benggian, didampingi dua hakim anggota yakni Linn Carol Hamadi dan Wileem Depondoye. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan seluruh dakwaan JPU tidak terbukti secara sah dan meyakinkan berdasarkan fakta persidangan.

“Majelis hakim memutuskan membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan, memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan pasca putusan ini dibacakan, serta mengembalikan seluruh barang bukti kepada terdakwa,” ujar Ketua Majelis Hakim Thobias Benggian.

Sebelumnya, JPU mendakwa mantan Bupati Biak Numfor tersebut dengan sejumlah pasal terkait tindak pidana kekerasan seksual dan perlindungan anak, di antaranya Pasal 6 huruf c jo Pasal 15 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, juncto Pasal 65 KUHP, serta beberapa pasal lain yang bersifat subsidair.

Herry Ario Naap bersama Tim Pemasehat Hukum foto bersama di depan PN Jayapura usai sidang putusan, Selasa (30/9)

Namun setelah mencermati keterangan saksi fakta, saksi ahli, serta seluruh alat bukti yang diajukan selama persidangan, majelis hakim menolak seluruh dakwaan JPU dan menyatakan Herry Ario Naap tidak bersalah. Dengan putusan ini, Herry Ario Naap resmi dibebaskan dari tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Abepura.

Page: 1 2 3 4

Juna Cepos

Recent Posts

Temuan Pemborosan Anggaran Jadi Perhatian DPRP di APBD Perubahan

   Ketua DPR Papua, Denny Henrry Bonai, mengatakan pembahasan tindak lanjut akan dilakukan oleh masing-masing…

15 hours ago

DPR Kota Jayapura Tetapkan 12 Raperda Dibahas Tahun Ini

  Regulasi ini mencakup empat (4) Raperda kategori APBD dan Delapan (8) Raperda Non-APBD guna…

16 hours ago

Mantan Bendahara Bunda PAUD Papsel Divonis 4 Tahun Penjara

Putusan Majelis Hakim Tipikor Jayapura tersebut  lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya yang…

17 hours ago

Pergaulan Bebas dan Faktor Ekonomi Jadi Penyebab 1000 Lebih Anak Berhenti Sekolah

  Sejumlah mama Papua datang dari berbagai Distrik di Kota Jayapura mengenakan sandal jepit, menggandeng…

18 hours ago

Stok Obat Menipis, Pelayanan Puskesmas Mopah Baru Terancam Terganggu

Kepala Puskesmas (Kapus) Mopah Baru Severina SH. Wiratwanti menyampaikan, stok obat, terutama jenis obat yang…

19 hours ago

Kemarau Panjang di Papua Pegunungan, Sejumlah Sumur Bor Milik Warga Mulai Mengering

Forecaster BMKG Wamena Ahmad Armanda menyatakan musim kemarau di wilayah Papua Pegunungan ini dimulai dari…

20 hours ago