Site icon Cenderawasih Pos

Peringati 62 Tahun Roma Agreement, Mahasiswa Turun ke Jalan

Solidaritas Mahasiswa Papua saat gelar aksi di Gapura Uncen atas, Senin (30/9). Aksi ini untuk memperingati 62 tahun Roma Agreement. (FOTO:Karel/Cepos)

JAYAPURA– Memperingati 62 tahun Roma Agreement, sejumlah mahasiswa Universitas Cenderawasih (Uncen) yang tergabung dalam Solidaritas Mahasiswa Papua melakukan aksi demontrasi di Gapura Uncen dan Perumnas III Waena, Senin (30/9).

Aksi itu sempat mengagetkan warga di putaran taxi Perumnas III karena tiba – tiba puluhan mahasiswa turun dan membentangkan spanduk. Mahasiswa membentangkan spanduk berukuran sedang bertulis “Roma Agreement Ilegal di Papua, Lawan kolonialisme di West Papua dan Rip Hukum Indonesia”.

Hanya saja karena aksi ini tidak mengantongi izin dan dianggap mengganggu aktifitas warga akhirnya aparat keamanan yang langsung turun berupaya meinta mahasiswa untuk menggelar di depan kampus. Akhirnya dari semula digelar di putaran Taksi Perumnas III massa kemudian bergeser ke depan gapura pintu masuk kampus Uncen atas dan disitulah orasi dilanjutkan.

Koordinator Lapangan (Koorlap), Bonni Salla mengatakan aksi tersebut digelar sebagai bentuk kritikan terhadap negara yang telah membuat sebuah perjanjian tanpa melibatkan satupun wakil dari rakyat Papua. Padahal perjanjian itu berkaitan dengan keberlangsungan hidup orang Papua.

“Kami kesal dengan negara ini, karena sampai saat ini hak kebebasan kami orang Papua terus terancam, aksi ini sebenarnya hanya untuk memperingati itu,” ujarnya.

Mereka meminta segera hentikan pelanggaran HAM di Papua dan aparat TNI organik dan non organik  juga ditarik termasuk menghentikan perampasan tanah adat di Papua.

Sementara Kabag Ops  Polresta Jayapura, Kompol Clift Duwith mengaku pihaknya sempat kaget karena tak ada pemberitahuan apapun kepada pihaknya bahwa akan dilakukan aksi. “Kami kaget tiba – tiba Patmor Heram melaporkan ada massa di Perumnas III dan akhirnya kami turun mengecek,” jelas Clift melalui ponselnya tadi malam.

Ia menyampaikan selama ada moment Pilkada, jika demo yang normal saja semisal di lingkungan masing-masing maka itu tidak masalah. Namun jika  dilakukan ditempat umum dan berdampak pada aktifitas dan kenyamanan warga maka itu tidak boleh.

“Kalau aksi di lingkungan  seperti kemarin tenaga medis menuntut hak-haknya maka  itu boleh. Karena dilakukan di lingkungannya. Tapi tadi mahasiswa pakai alamater dan bentangkan spanduk,”  tambah Kabag Ops.

Namun disini Clift menyampaikan bahwa pihaknya tidak membubarkan melainkan meminta untuk pendemo melakukan aksi disekitar kampus.

“Kami bicara baik-baik dan memang ada yang nada tinggi tapi akhirnya kami mundurkan dan buat kesepakatan. Kami persilahkan lakukan aksi tapi disekitar kampus dan adik – adik ini mau mendengar,” imbuhnya.

Namun beda halnya jika yang melakukan Komite Nasional Papua Barat (KNPB) yang  dipastikan tidak terdaftar di Kesbangpol maka tidak mungkin ada ijin yang diberikan.

“Demo sampaikan pendapat boleh saja dan itu dilindungi undang – undang tapi kalau isinya sudah tentang memisahkan diri itu yang tidak boleh karena kita masih di dalam bingkai NKRI. Saya pikir jika demo soal sejarah ya sejarah adalah sejarah tapi dari situ belajar untuk bangkit  tingkatkan SDM dan bangun diri sendiri,” sarannya.

“Jika hanya berkutat masa lalu maka tidak akan sampai ke masa depan. Hanya berbicara disitu – situ saja. Jadi sebaiknya dipikirkan lagi, kapan bangkit sementara daerah lain makin berkembang,”  tutupnya.  (ade)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Exit mobile version