Site icon Cenderawasih Pos

KSB Bisa “Dipakai” Ganggu Pilkada

Kepala Komnas HAM Frits Ramandey didampingi didampingi anggota Komnas HAM, saat memberikan keterangan pers kepada wartawan di Kantor Komnas HAM, Senin (30/9) (FOTO: Elfira/Cepos)

JAYAPURA – Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) RI Perwakilan Papua memiliki catatan tersendiri terkait pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Tanah Papua. Bahkan dalam catatan Komnas HAM, Kelompok Sipil Bersenjata (KSB) atau istilah Polisi Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) berpotensi dilibatkan dan “dipakai” oleh pasangan calon (Paslon) dalam momen Pilkada ini.

Menariknya pihak yang menggunakan justru pasangan calon. Tujuannya jelas melakukan gangguan dan teror ketika tujuan mulai tidak tercapai. Komnas HAM pun meminta para paslon tidak melakukan ini.

“Kami minta para Paslon kepala daerah di tanah Papua tidak mengerahkan KSB yang berpotensi melakukan kekerasan di Pilkada mendatang,” kata Kepala Komnas HAM, Frits Ramandey dalam keterangan persnya kepada wartawan di Kantor Komnas HAM, Senin (30/9).

Menurut Frits, pengerahan KSB ini berpotensi terjadi di wilayah pesisir seperti sekitaran Sarmi, wilayah Jayapura, Keerom dan Yapen. Sedangkan untuk wilayah pegunungan berpeluang dimanfaatkan seperti di Intan Jaya, Puncak, Puncak Jaya, Nduga, Yahukimo, Lanny Jaya dan beberapa wilayah lainnya.

Selain itu kata Frits, tim sukses juga bisa menjadi triger dari kekerasan lalu membuat polarisasi. “Kita punya pengalaman konflik kepala daerah dimana pendukungnya head to head, dan kita tidak mau itu terjadi di Pilkada tahun ini,” harapnya.

“Kami juga berharap wartawan menjadi dewan perwakilan publik, menjadi mentor dari praktek demokrasi yang baik. Dan wartawan tidak terpolarisasi dalam tim tim sukses,” sambungnya.

Sementara itu, Komnas HAM juga mendorong penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2024, yang iklusif dan calon kepala daerah yang sadar HAM di tanah Papua. Komnas HAM menegaskan bahwa kepala daerah mengemban posisi strategis dalam menentukan arah kebijakan pemerintahan di daerah, maka penting untuk memastikan bahwa calon kepala daerah terpilih tidak hanya mengakomodir visi, misi, tujuan dan kepentingan partai politik pendukungnya, tetapi terutama menempatkan kepentingan rakyat di atas segalanya melalui tata kelola kebijakan yang berorientasi pada penghormatan, pemenuhan dan pelindungan HAM.

”Pada Pilkada kali ini, Komnas HAM telah menetapkan delapan kriteria calon kepala daerah sadar HAM,” kata Frits. Delapan kriteria itu diantaranya memiliki visi, misi dan program kerja yang selaras dengan penghormatan, pelindungan dan pemenuhan HAM. Memperkuat program pembangunan daerah yang berperspektif HAM, inklusif dan berkelanjutan.

Memiliki komitmen untuk memperkuat demokrasi, supremasi hukum dan tata kelola pemerintahan yang baik dan bebas dari tindak korupsi, kolusi dan nepotisme. Memiliki rekam jejak, visi dan komitmen terhadap pelestarian lingkungan hidup dan pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan, serta memiliki komitmen dalam menyelesaikan konflik agraria.

Kriteria lainnya, memiliki komitmen politik untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM, seperti kasus penambangan liar, sengketa lahan, perizinan pendirian rumah ibadah, pencemaran lingkungan dan lainnya.

”Berkaitan dengan ini, Komnas HAM Perwakilan Papua mendorong penghormatan, pelindungan dan pemenuhan hak-hak konstitusional warga negara pada Pilkada 2024 di tanah Papua diantaranya hak untuk memilih, hak untuk dipilih dan hak untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan Pemilukada,” kata Frits.

Selain itu, Komnas HAM RI Perwakilan Papua memberi perhatian terhadap pemenuhan hak pilih kelompok marginal rentan. Untuk itu, Komnas HAM meminta Forkompimda di setiap daerah di tanah Papua untuk memastikan jaminan keamanan dalam penyelenggaraan Pemilukada.

Sehingga memungkinkan setiap warga negara yang memenuhi syarat dapat menyalurkan hak konstitusionalnya secara aman dan damai. Komnas HAM juga meminta KPU di setiap daerah di tanah Papua untuk memastikan sistem dan tata kelola Pemilukada inklusif yang mengakomodir hak pilih kelompok marginal rentan yang meliputi, difabel, pasien dan tenaga kesehatan di rumah sakit, warga binaan pemasyarakatan dan para tahanan termasuk para pengungsi internal serta menyediakan akses dan sarana yang memadai dan ramah bagi kelompok marginal rentan.

”Para Paslon, tim sukses dan para pendukungnya mengikuti proses Pilkada secara jujur, adil, serta menghindari politik transaksional dan menghindari politik identitas dan penggunaan isu SARA,” tutup Frits. (fia/ade)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Exit mobile version