Site icon Cenderawasih Pos

Kejati Papua Tetapkan Tiga Tersangka

Tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi kredit fiktif BPD Papua, Cabang Enarotani tahun 2016-2017. (FOTO:Kejati Papua for cepos)

Dalam Kasus Kredit Fiktif yang Rugikan Negara Rp 120 M

JAYAPURA – Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kredit fiktif Bank Pembangunan Daerah (BPD) Papua, Cabang Enarotani tahun 2016-2017. Dimana kerugian negara senilai Rp 120 M.

Adapun tiga tersangka tersebut merupakan mantan karyawan Bank Papua cabang Enarotani. Dengan inisial RLL, AWI dan P.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, kami tetapkan tiga orang tersangka berdasarkan tiga alat bukti,” ucap Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua Sutrisno Margi Utomo saat dikonfirmasi, Selasa (1/8)

Kata Sutrisno, RLL, P dan AWI merupakan mantan Karyawan Bank Papua Cabang Enarotani tahun 2016-2017. Dimana RLL merupakan mantan Kepala Cabang Bank Papua Enarotali, sedangkan P dan AW sebagai analis kredit Bank Papua di tempat yang sama.

Adapun peran ketiga tersangka dalam kasus kredit fiktif Bank Papua Cabang Enarotani yang merugikan negara hingga Rp 120 M yakni, peran RLL yakni menandatangani 47 kredit kmk-konstruksi saat menjabat sebagai Kepala Departemen kredit tahun 2016 dan Kepala Cabang Bank Papua Enarotani tahun 2016.

Sementara AWI dan S, kata Sutrisno, berperan untuk menyusun laporan pembahasan kredit.

“Selaku analis kredit, kedua tersangka tetap memproses analisis kredit dan membuat laporan pembahasan kredit modal kerja konstruksi, untuk setiap pengajuan kredit tersangka proses dan mengusulkan untuk disetujui oleh komite kredit,” bebernya.

Sementara itu, Kasidik Pidus Kejati Papua Vallerianus C Dedi Sawaki mengatakan, pihaknya telah memeriksa sebanyak 28 orang saksi dalam perkara dugaan kredit fiktif Bank Papua cabang Enarotani.

“Tersangka sudah kami periksa termasuk ahli, sehingga total saksi ada 28 orang. Bahkan akan ada saksi tambahan,” ucapnya.

Dikatakan, setelah ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya kemudian menjalani penahanan di rumah tahanan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Abepura.

“Setelah dinaikkan status dari saksi menjadi tersangka, ketiganya langsung kami tahan untuk 20 hari kedepan terhitung 1-20 Agustus 2023 mendatang,” jelasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan pasal  pasal 2 ayat 1 jonto pasal 18 UU RI no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI no. 20 tahun 2001 jo. pasal 55 ayat 1 ke-1 kuhp, subsidiar pasal 3 jo. pasal 18 UU RI no. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI no. 20 tahun 2001 jonto. pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Winoto menyampaikan, kerugian dalam perkara kredit fiktif Bank Papua cabang Enarotani mencapai Rp 120 M. Hal ini berdasarkan hasil investigasi Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).

“Nilai anggaran kreditnya senilai Rp 188 M, sementara kerugian negara mencapai Rp 120 M,” pungkasnya. (fia/wen)

Exit mobile version