Categories: BERITA UTAMA

Tak Sesuai Prosedur, Puluhan Cleaning Service Pemprov Diberhentikan

Gubernur: Nantinya Dikontrak Kembali Menyesuaikan dengan Kebutuhan

JAYAPURA– Puluhan petugas cleaning service (CS) di lingkungan Pemprov Papua diberhentikan. Ini dikarenakan para pekerja tersebut dianggap bekerja belum sesuai dengan prosedur. Berbulan-bulan gaji CS juga belum terbayarkan. Sebelum diberhentikan, gaji puluhan CS ini dibayarkan lebih dulu.

Gubernur Papua Matius D. Fakhiri mengaku sebelumnya telah menerima laporan mengenai adanya upah cleaning service yang belum dibayarkan selama beberapa bulan. Ia pun langsung mengambil langkah untuk memastikan persoalan tersebut segera diselesaikan.

“Saya mendengar disana sini ada upah daripada cleaning service yang belum diselesaikan. Nah ini kan kasihan mereka juga, mereka butuh dibayar,” ujarnya. Ia mengungkapkan, terdapat tenaga cleaning service yang belum menerima gaji hingga empat bulan. Kondisi itu, menurutnya, sudah dibahas dalam rapat internal pemerintah daerah.

“Ada yang sampai empat bulan. Itu pun waktu rapat di ruang itu saya sudah sampaikan,” katanya. Sebagai tindak lanjut, pemerintah daerah memastikan pembayaran dilakukan terlebih dahulu sebelum mengambil langkah administratif berikutnya. Gubernur menegaskan, kontrak tenaga cleaning service harus diputus sesuai mekanisme yang berlaku.

“Setelah kita bayar sesuai dengan mekanisme, kita memutuskan kontraknya dulu. Karena itu memang mekanismenya, istilahnya diberhentikan,” jelasnya.

Page: 1 2

Juna Cepos

Recent Posts

Kendalikan Inflasi, Gubernur Instruksikan Enam Langkah

Enam langkah itu meliputi pelaksanaan operasi pasar murah secara berkala untuk menjaga keterjangkauan harga, inspeksi…

14 hours ago

Wali Kota Terima Aspirasi 314 K2 Asli Port Numbay

Pertemuan berlangsung penuh harapan dan suasana emosional, karena para tenaga K2 asli Port Numbay merasa…

15 hours ago

Komnas HAM Tolak Draft RUU HAM

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan penolakan tegas terhadap draft Rancangan Undang-Undang Hak…

16 hours ago

Warga Tak Perlu Lagi Bolak-Balik ke Pengadilan Untuk Sidang Adminitrasi Kependudukan

Terobosan baru yang dihadirkan Pemerintah Kota Jayapura melalui Disdukcapil bekerja sama dengan Pengadilan Negeri (PN)…

17 hours ago

Bentuk Staf Khusus Adat, Wali Kota Libatkan Para Ondoafi

Menurut Abisai Rollo, keberadaan para Ondoafi memiliki posisi yang sangat penting karena mereka merupakan pemilik…

18 hours ago

OAP Harus Jadi Pusat Utama Pembangunan

Menurutnya, keberhasilan pembangunan tidak cukup hanya dilihat dari besarnya proyek nasional maupun investasi yang masuk,…

19 hours ago