Site icon Cenderawasih Pos

Pelapor Dokumen Palsu Ternyata Hak Pilihnya Bukan di Papua 

Ketua Bawaslu Hardin didampingi Anggota Bawaslu Amandus Situmorang dan Yofrey Piryamta saat memberikan keterangan pers kepada wartawan, Senin (23/9). (FOTO:Elfira/Cepos)

JAYAPURA-Bawaslu Provinsi Papua terima laporan dugaan pemalsuan dokumen salah satu pasangan calon (Paslon) pada 20 September lalu, yang dilaporkan oleh Wakob Kombo.

Kordiv Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Provinsi Papua, Amandus Situmorang mengatakan berdasarkan laporan tersebut, pihaknya melakukan rapat bersama antara unsur Bawaslu, penyidik, Kejaksaan dan Gakumndu Provinsi Papua.

  “Ketika ada laporan yang disampaikan kepada Bawaslu, dua hari setelah disampaikan  laporan kemudian dilakukan kajian awal untuk melihat keterpenuhan syarat formilnya,” kata Amandus kepada wartawan dalam keterangan persnya, didampingi Ketua Bawaslu dan anggota Bawaslu lainnya, Senin (23/9).

   Lanjut Amandus, setelah dibuat kajian awal selanjutnya dilaksanakan pleno internal di Bawaslu Provinsi Papua. Dan melihat sebagaimana pasal 4 peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020.

  Yang mana syarat formil atau syarat pelapor yang pertama adalah WNI, yang mempunyai hak pilih pada domisili setempat. Kemudian kedua pelapor sebagai pemantau pemilihan yang diregistrasi KPU dan ketiga adalah peserta pemilihan.

   “Hasil dari kajian awal setelah dicek di DPT, ternyata pelapor hak pilihnya bukan berada di wilayah Provinsi Papua melainkan berada di Provinsi Papua Pegunungan, tepatnya di Yalimo,” jelasnya.

   Lanjut Amandus menjelaskan, sebagaimana ketentuan Perbawaslu nomor 8. Maka yang bersangkutan tidak memiliki legal standing untuk melaporkan terkait dengan dugaan pelanggaran pemalsuan dokumen tersebut.

   “Yang bersangkutan tidak memiliki legal standing untuk melaporkan terkait dengan dugaan pelanggaran pemalsuan dokumen tersebut,” tegasnya.

   Namun demikian kata Amandus, di pasal 5 dan 6 di Perbawalu nomor 8 tahun 2020. Disyaratkan terhadap laporan yang tidak memenuhi syarat formil maka pengawas Pemilu menjadikannya sebagai informasi awal. Dan selanjutnya pengawas Pemilu melaksanakan penelusuran terhadap informasi awal selama 7 hari kalender.

   “Bawaslu sedang melakukan penelusuran untuk melihat peristiwanya, termasuk nantinya  bertemu dengan para pihak terkait dugaan dari pemalsuan dokumen tersebut,” kata Amandus.

   Disinggung terkait apakah ada kebocoran data dokumen Paslon, Amandus menyebut yang tahu persis adalah KPU. Sebab yang melakukan verifikasi administrasi faktual adalah KPU.

   Sementara itu, Anggota Bawaslu Provinsi Papua, Yofrey Piryamta mengatakan memasuki tahapan kampanye, pihaknya menyelenggarakan deklarasi pengawasan Pilkada untuk Papua damai tahun 2024.

   Dalam kegiatan tersebut, Bawaslu mengundang seluruh stakeholder termasuk dua Paslon BTM-Yermias Bisai dan MDF-Aryoko Rumaropen.

“Bakal ada komitmen bersama dengan seluruh stakeholder, terutama Paslon dalam rangka  bersama sama melaksanakan tahapan kampanye hingga pungut hitung selesai berjalan sesuai aturan, tanpa hoax, ujaran kebencian dan sebagainya,” kata Yofrey.

   Pihaknya berharap Pilkada di Papua berjalan dengan aman, lancar dan damai. “Kita berharap kegiatan ini menjadi langkah awal untuk mencipatakan Pemilu yang damai di tanah Papua. Jangan sampai setelah Pilkada masih ada residu konflik yang diciptakan selama proses Pilkada berlangsung,” ujarnya.

   Dalam kegiatan tersebut juga akan ada pembacaan deklarasi sebagai bentuk komitmen kedua Paslon dalam proses Pilkada. (fia/tri)                                                                                                           

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Exit mobile version