Categories: PARIWARA

Kebijakan PPKM Resmi Dicabut

JAKARTA- Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mencabut kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Hal ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 50 dan 51 Tahun 2022.

“Lewat pertimbangan-pertimbangan yang berdasarkan angka-angka yang ada, maka pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM,” kata Presiden Jokowi dalam konferensi pers, Jumat (30/12).

Jokowi menjelaskan, pencabutan PPKM ini berdasarkan kajian matang setelah selama 10 bulan. Terlebih saat ini, semua wilayah di Indonesia menerapkan PPKM Level 1.

“Seluruh kabupaten/kota di Indonesia saat ini berstatus PPKM Level 1, di mana pembatasan kerumunan dan pergerakan orang di tingkat rendah setelah mengkaji dan mempertimbangkan perkembangan tersebut kita ini mengkaji sudah lebih dari 10 bulan,” ucap Jokowi.

Kepala Negara menegaskan, kasus harian Covid-19 kini hanya 1,7 kasus per 1 juta penduduk, dengan positivity rate mingguan 3,35 persen, tingkat perawatan rumah sakit atau BOR berada di angka 4,7 9 persen, dan angka kematian di angka 2,3 9 persen. “Ini semuanya berada di bawah standar dari WHO,” ucap Jokowi.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dapat berlaku kembali jika kasus COVID-19 melonjak. Usai Presiden RI Joko Widodo resmi mencabut kebijakan PPKM, Jumat, Mendagri segera mengeluarkan instruksi sebagai ketentuan lanjutan.

“Bersama instruksi ini kami sampaikan bahwa PPKM dapat diberlakukan kembali bila terjadi kenaikan kasus yang sangat signifikan. Bila terjadi lonjakan, itu dapat diberlakukan kembali PPKM,” kata Mendagri di Istana Merdeka Jakarta, Jumat.

Mendagri Tito menjelaskan bahwa Instruksi Mendagri Nomor 51 Tahun 2022 tentang PPKM di Jawa dan Bali masih memberlakukan PPKM hingga 9 Januari 2023.

Dengan adanya kebijakan baru dari Presiden Joko Widodo, PPKM dihentikan di seluruh daerah mulai Jumat.

Meski kebijakan PPKM resmi dicabut, lanjut Mendagri, tidak diartikan bahwa pandemi selesai. Masyarakat pun masih dianjurkan untuk tetap pakai masker sebagai kebiasaan baru.

“PPKM bentuk intervensi pemerintah dalam rangka bentuk membatasi kegiatan masyarakat untuk mencegah terjadinya penularan, jadi bentuk intervensi, bukan bentuk pengumuman pandemi selesai,” kata Tito. (jawapos.com)

newsportal

Recent Posts

Temuan Pemborosan Anggaran Jadi Perhatian DPRP di APBD Perubahan

   Ketua DPR Papua, Denny Henrry Bonai, mengatakan pembahasan tindak lanjut akan dilakukan oleh masing-masing…

13 hours ago

DPR Kota Jayapura Tetapkan 12 Raperda Dibahas Tahun Ini

  Regulasi ini mencakup empat (4) Raperda kategori APBD dan Delapan (8) Raperda Non-APBD guna…

14 hours ago

Mantan Bendahara Bunda PAUD Papsel Divonis 4 Tahun Penjara

Putusan Majelis Hakim Tipikor Jayapura tersebut  lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya yang…

15 hours ago

Pergaulan Bebas dan Faktor Ekonomi Jadi Penyebab 1000 Lebih Anak Berhenti Sekolah

  Sejumlah mama Papua datang dari berbagai Distrik di Kota Jayapura mengenakan sandal jepit, menggandeng…

16 hours ago

Stok Obat Menipis, Pelayanan Puskesmas Mopah Baru Terancam Terganggu

Kepala Puskesmas (Kapus) Mopah Baru Severina SH. Wiratwanti menyampaikan, stok obat, terutama jenis obat yang…

17 hours ago

Kemarau Panjang di Papua Pegunungan, Sejumlah Sumur Bor Milik Warga Mulai Mengering

Forecaster BMKG Wamena Ahmad Armanda menyatakan musim kemarau di wilayah Papua Pegunungan ini dimulai dari…

18 hours ago