Kepala DPMK Machala Gwijangge.S.STP. menegaskan bahwa apa yang sudah disampaikan oleh Plt. Bupati Nduga, agar dapat dipahami dengan baik dan benar. Terutama terkait toleransi masa jabatan yang sudah berakhir dari masa yang ditentukan.
“Plt. Bupati sebagai pengambil kebijakan akan memberikan SK masa jabatan Kepala Kampung untuk melanjutkan tugas dan fungsinya.” jelasnya.
Ditambahkan bahwa semua informasi soal kepala kampung menyangkut kapan kepala kampung melaksanakan tugas kapan diberhentikan itu semua akan dibahas dalam pertemuan berkelanjutan yang akan dihadiri oleh Bagian Pelaksana Teknis DPMK pusat yang akan dihadirkan di Kabupaten Nduga pada waktu dan tempat yang akan ditentukan kemudian. (*/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Penyebab pertama mengakar pada pergeseran sosial yang berlangsung cepat sejak awal milenium. Sejak memasuki tahun…
Di antara reruntuhan, anak-anak bermain dengan rangka sepeda yang hangus terbakar. Di sudut lain,…
Kondisi tersebut mendapat perhatian serius dari Wali Kota Jayapura, Dr. Abisai Rollo, S.H., M.H., yang…
Dugaan pelecehan seksual berbasis digital yang melibatkan sejumlah siswa SMAN 4 Jayapura mendapat perhatian Ombudsman…
Olah TKP dilakukan untuk mengungkap penyebab pasti kebakaran yang terjadi pada Senin (30/8) tersebut. Dalam…
Perhatian tersebut dinilai penting karena musibah kebakaran tidak hanya berdampak pada tempat tinggal dan…