Kepala DPMK Machala Gwijangge.S.STP. menegaskan bahwa apa yang sudah disampaikan oleh Plt. Bupati Nduga, agar dapat dipahami dengan baik dan benar. Terutama terkait toleransi masa jabatan yang sudah berakhir dari masa yang ditentukan.
“Plt. Bupati sebagai pengambil kebijakan akan memberikan SK masa jabatan Kepala Kampung untuk melanjutkan tugas dan fungsinya.” jelasnya.
Ditambahkan bahwa semua informasi soal kepala kampung menyangkut kapan kepala kampung melaksanakan tugas kapan diberhentikan itu semua akan dibahas dalam pertemuan berkelanjutan yang akan dihadiri oleh Bagian Pelaksana Teknis DPMK pusat yang akan dihadirkan di Kabupaten Nduga pada waktu dan tempat yang akan ditentukan kemudian. (*/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Bupati Gusbager menyatakan bahwa penyelesaian administrasi ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam mengamankan aset daerah…
Kasat Reskrim Ishak O. Runtulalo mengungkapkan, dari laporan resmi yang diterima dari 5 korban rudakpaksa…
Kegiatan yang dipusatkan di Polres Yahukimo ini menjadi bagian dari upaya menjaga kesiapan personel, khususnya…
Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) bertajuk Desa Siaga Bencana yang digagas PT PLN…
Sagu kata Ayorbaba tidak hanya sebagai sumber pangan, tetapi juga memiliki nilai budaya, sosial, dan…
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Jayapura mencatat tingkat kelulusan siswa Sekolah Menengah Atas (SMA)…