Kepala DPMK Machala Gwijangge.S.STP. menegaskan bahwa apa yang sudah disampaikan oleh Plt. Bupati Nduga, agar dapat dipahami dengan baik dan benar. Terutama terkait toleransi masa jabatan yang sudah berakhir dari masa yang ditentukan.
“Plt. Bupati sebagai pengambil kebijakan akan memberikan SK masa jabatan Kepala Kampung untuk melanjutkan tugas dan fungsinya.” jelasnya.
Ditambahkan bahwa semua informasi soal kepala kampung menyangkut kapan kepala kampung melaksanakan tugas kapan diberhentikan itu semua akan dibahas dalam pertemuan berkelanjutan yang akan dihadiri oleh Bagian Pelaksana Teknis DPMK pusat yang akan dihadirkan di Kabupaten Nduga pada waktu dan tempat yang akan ditentukan kemudian. (*/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Rustan Saru menyampaikan bahwa sepanjang tahun 2025 merupakan masa penyesuaian kebijakan sejak dirinya bersama Wali…
Ia menjelaskan, sejumlah pekerjaan yang saat ini masih berlangsung meliputi pengecatan, pemasangan pagar depan tribun,…
Gibran juga meminta kepada pemerintah daerah untuk terus mengembangkan kopi yang selama ini sudah…
Suasana pasar yang biasanya riuh dengan aktivitas jual beli, mendadak pecah dengan sorak-sorai warga yang…
Kendati demikian, ia memastikan KPK tidak menutup kemungkinan untuk memanggil pihak-pihak di daerah apabila diperlukan…
“Presiden Prabowo menyuarakan kegelisahan rakyat. Tidak masuk akal perusahaan merugi, tetapi elitenya tetap merasa berhak…