Kepala DPMK Machala Gwijangge.S.STP. menegaskan bahwa apa yang sudah disampaikan oleh Plt. Bupati Nduga, agar dapat dipahami dengan baik dan benar. Terutama terkait toleransi masa jabatan yang sudah berakhir dari masa yang ditentukan.
“Plt. Bupati sebagai pengambil kebijakan akan memberikan SK masa jabatan Kepala Kampung untuk melanjutkan tugas dan fungsinya.” jelasnya.
Ditambahkan bahwa semua informasi soal kepala kampung menyangkut kapan kepala kampung melaksanakan tugas kapan diberhentikan itu semua akan dibahas dalam pertemuan berkelanjutan yang akan dihadiri oleh Bagian Pelaksana Teknis DPMK pusat yang akan dihadirkan di Kabupaten Nduga pada waktu dan tempat yang akan ditentukan kemudian. (*/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Di kota ini, angkutan umum khususnya angkot atau taksi lokal bukan sekadar sarana mobilisasi, melainkan…
Ketua DPRP Papua Pegunungan Yos Elopere, S,IP, M.KP meminta Wamendagri Ribka Haluk, Gubernur Papua Pegunungan…
Ketua Komisi IV DPR Papua Pegunungan, Terius Wakur meminta Gubernur Papua Pegunungan segera memberikan teguran…
Mediasi mempertemukan Buang Mahuze yang mengaku sebagai pewaris hak ulayat atas tanah tersebut dengan Kepala…
Serah terima tersebut menjadi salah satu langkah penting dalam mendukung penguatan birokrasi di provinsi termuda…
Pemerintah Provinsi Papua Tengah menggandeng PT Taspen (Persero) dan Bank Mandiri Taspen untuk membekali Aparatur…