Site icon Cenderawasih Pos

Jika Pintu Perbatasan Dibuka, Pelintas Batas Wajib Prokes

Warga saat berfoto di areal Lintas Batas Negara, Sabtu (18/6) ( FOTO:Elfira/Cepos)

JAYAPURA – Kepala Badan Pengelolaan Perbatasan dan Kerjasama Luar Negeri, Suzana Wanggai memastikan ada syarat khusus atau aturan yang tetap harus dipatuhi para pelintas batas jika pintu perbatasan RI-PNG dibuka kembali.

“Hal ini sebagaimana Surat Edaran yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat atau Satgas Covid-19,” kata Suzana belum lama ini.

Dikatakan, saat ini kasus Covid-19 sudah melandai. Tetapi bukan berarti sudah bebas, karena itu harus tetap waspada.

“Jadi aturan prokes yang ketat itu pasti diterapkan di pintu perbatasan,” ucapnya.

Suzana mengungkapkan, pemerintah Indonesia siap membuka kembali pintu perbatasan dengan Papua Nugini (PNG), menyusul situasi Covid-19 di wilayah Papua yang sudah melandai.

“Pintu perbatasan RI-PNG ini tutup karena pandemi Covid-19. Sekarang pihak Indonesia sudah siap membuka kembali, karena melihat situasi Covid-19,” jelasnya.

Lanjutnya, namun dibukanya kembali pintu perbatasan RI-PNG ini harus berdasarkan kesepakatan kedua negara. Hingga kini pihaknya masih menunggu keputusan dari pemerintah PNG.

“Kita sudah menyampaikan kesiapan dari Pemerintah Indonesia ke Pemerintah PNG. Kita sudah sangat siap untuk membuka. Tinggal nanti kita lihat waktunya kapan, karena di PNG sedang melaksanakan pemilu juga,” tandasnya. (fia/gin)

Exit mobile version