“Pemerintah Daerah secara resmi menetapkan status Tanggap Darurat Bencana Kebakaran selama 14 (empat belas) hari. Penetapan ini bertujuan untuk mempercepat mobilisasi sumber daya pemerintah daerah, memungkinkan penggunaan dana Belanja Tidak Terduga (BTT) dan mempermudah koordinasi lintas instansi, serta menjamin percepatan pelayanan kemanusiaan,” kata Bupati Willem Wandik.
Meskipun penanganan darurat telah berjalan optimal sesuai kapasitas daerah dan provinsi, Bupati Willem Wandik menegaskan bahwa skala bencana kebakaran di Karubaga memerlukan rekonstruksi permukiman layak huni, infrastruktur air bersih dan sanitasi permanen, sistem proteksi kebakaran kawasan, dan penataan kawasan pascabencana yang menjadi kewenangan strategis Kementerian PUPR melalui dukungan APBN.[Diskomdigi Tolikara]*
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
Page: 1 2
Pemerintah Provinsi Papua resmi menyesuaikan hari dan jam kerja aparatur sipil negara (ASN) selama bulan…
Bagi sebagian anggota, nama itu sudah tidak asing. AKBP Dionisius Vox Dei Paron Helan atau…
Pihak kepolisian, lanjutnya, saat ini terus melakukan pengejaran terhadap para pelaku kekerasan tersebut. Aparat gabungan…
Ratusan umat Islam memadati Masjid Al-Aqsha Sentani pada hari pertama pelaksanaan buka puasa bersama di…
Pertandingan ini diprediksi berjalan sengit. Bukan sekedar tiga poin, tapi laga ini merupakan pertarungan posisi…
Kasat Reskrim Polres Merauke AKP Anugrah S. Dharmawan, menyampaikan, kegiatan anev bertujuan memperkuat sinergi pengawasan…