“Pemerintah Daerah secara resmi menetapkan status Tanggap Darurat Bencana Kebakaran selama 14 (empat belas) hari. Penetapan ini bertujuan untuk mempercepat mobilisasi sumber daya pemerintah daerah, memungkinkan penggunaan dana Belanja Tidak Terduga (BTT) dan mempermudah koordinasi lintas instansi, serta menjamin percepatan pelayanan kemanusiaan,” kata Bupati Willem Wandik.
Meskipun penanganan darurat telah berjalan optimal sesuai kapasitas daerah dan provinsi, Bupati Willem Wandik menegaskan bahwa skala bencana kebakaran di Karubaga memerlukan rekonstruksi permukiman layak huni, infrastruktur air bersih dan sanitasi permanen, sistem proteksi kebakaran kawasan, dan penataan kawasan pascabencana yang menjadi kewenangan strategis Kementerian PUPR melalui dukungan APBN.[Diskomdigi Tolikara]*
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
Page: 1 2
Untuk menjaring minat generasi muda, Universitas Katolik (UNIKA) Fajar Timur Papua kini gencar melaksanakan program…
Berdasarkan data DLHK Kabupaten Jayapura, produksi sampah di daerah tersebut saat ini mencapai sekitar 70…
Kapolres Jayapura AKBP Dionisius V.D.P Helan, melalui Kasat Reskrim AKP Axel Panggabean, menjelaskan menindaklanjuti laporan…
Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Papua-Papua Pegunungan mengeluarkan pemberitahuan kepada seluruh pengguna jalan yang…
Menurut Rustan, dana dan anggaran yang mengalir ke kampung-kampung harus mampu memberikan manfaat nyata bagi…
Ketua DPK-IKAPTK Kota Jayapura, Raymond Mandibondibo, menjelaskan bahwa dana hibah yang diberikan Pemerintah Kota Jayapura…