“Pemerintah Daerah secara resmi menetapkan status Tanggap Darurat Bencana Kebakaran selama 14 (empat belas) hari. Penetapan ini bertujuan untuk mempercepat mobilisasi sumber daya pemerintah daerah, memungkinkan penggunaan dana Belanja Tidak Terduga (BTT) dan mempermudah koordinasi lintas instansi, serta menjamin percepatan pelayanan kemanusiaan,” kata Bupati Willem Wandik.
Meskipun penanganan darurat telah berjalan optimal sesuai kapasitas daerah dan provinsi, Bupati Willem Wandik menegaskan bahwa skala bencana kebakaran di Karubaga memerlukan rekonstruksi permukiman layak huni, infrastruktur air bersih dan sanitasi permanen, sistem proteksi kebakaran kawasan, dan penataan kawasan pascabencana yang menjadi kewenangan strategis Kementerian PUPR melalui dukungan APBN.[Diskomdigi Tolikara]*
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
Page: 1 2
Ia merupakan striker yang membunuh mimpi Persipura pada partai penentu lolos tidaknya kedua tim melaju…
Gubernur Papua Matius D. Fakhiri menilai RSUP Jayapura telah menghadirkan pelayanan kesehatan yang berkualitas, nyaman,…
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Merna Cinthia, didampingi hakim anggota Irfan Amos Sampe…
Wali Kota Jayapura, Dr. Abisai Rollo, menegaskan bahwa pelayanan kesehatan kepada masyarakat harus tetap berjalan…
Pengamat ekonomi dan Dosen Pascasarjana Magister Manajemen STIE Port Numbay Jayapura, John Agustinus, mengatakan pelemahan…
Pemerintah Provinsi Papua berencana melakukan penataan menyeluruh kawasan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Jayapura. Penataan…