“Pemerintah Daerah secara resmi menetapkan status Tanggap Darurat Bencana Kebakaran selama 14 (empat belas) hari. Penetapan ini bertujuan untuk mempercepat mobilisasi sumber daya pemerintah daerah, memungkinkan penggunaan dana Belanja Tidak Terduga (BTT) dan mempermudah koordinasi lintas instansi, serta menjamin percepatan pelayanan kemanusiaan,” kata Bupati Willem Wandik.
Meskipun penanganan darurat telah berjalan optimal sesuai kapasitas daerah dan provinsi, Bupati Willem Wandik menegaskan bahwa skala bencana kebakaran di Karubaga memerlukan rekonstruksi permukiman layak huni, infrastruktur air bersih dan sanitasi permanen, sistem proteksi kebakaran kawasan, dan penataan kawasan pascabencana yang menjadi kewenangan strategis Kementerian PUPR melalui dukungan APBN.[Diskomdigi Tolikara]*
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
Page: 1 2
Suster Yosephin Temelap mengatakan, api muncul dengan cepat diduga dari area dapur. Saat itu aktivitas…
Pemerintah Provinsi Papua menyatakan produksi telur ayam di empat kabupaten kini telah melampaui kebutuhan harian…
Para pengelola pantai dan penyedia jasa penyewaan pondok wisata kini harus menelan pil pahit…
Rapat tersebut dihadiri langsung oleh Uskup Agung Merauke Mgr. Petrus Canisius Mandagi, M.S.C., Uskup…
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata Kota Jayapura, Richard J. Nahumury, mengatakan Festival Port…
Pemerintah Kota Jayapura melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop dan UKM)…