Categories: PARIWARA

Pemprov Harap Pola Hidup Prokes Tetap Dilakukan

JAYAPURA – Pemerintah Provinsi Papua, akui angka kasus terkonfirmasi di Papua sudah melandai, pola hidup taat prokes tetap harus dijalankan.

Asisten I Biang Pemerintahan Doren Wakerkwa, mengatakan, sampai dengan saat ini angka kasus terkonfirmasi di Papua sudah melandai, pendeteksian kasus baru juga sudah sangat kecil dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

“Meski angka kasus terkonfirmasi di Papua sudah melandai, pola hidup taat menggunakan prokes tetap harus dilakukan, kami juga memghimbau agar masyarakat tetap menggunakan prokes,” katanya kepada Cenderawasih Pos, Selasa (17/5) kemarin.

Diakuinya, bukan hanya kasus terkonfirmasi yang melandai, cakupan vaksinasi juga harus terus ditingkatkan, bahkan mepebihi target yang ditentukan.

“Kami harapkan cakupan vaksinasi terus meningkat guna meningkatkan herd immunity setiap masyarakat yang ada di Papua,” tambahnya. (ana/gin)

newsportal

Share
Published by
newsportal
Tags: PANDEMI

Recent Posts

Wali Kota: SPMB di Sekolah Negeri Gratis!

Terkait Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) ini, Wali Kota Jayapura, Dr. Abisai Rollo menegaskan bahwa…

17 hours ago

Tuntutan 13 Tahun Penjara Agar Ada Efek Jera

Kepala Kejaksaan Negeri Jayawijaya, Sunandar Pramono, SH, MH mengatakan dari 9 terdakwa kasus korupsi dana…

17 hours ago

MRP Kecewa, Tak Bisa Bertemu Bupati dan Wabup Jayapura

Kelompok Kerja (Pokja) Adat Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua mengaku kecewa karena tidak dapat bertemu…

18 hours ago

Besok, Wapres Dijadwalkan Kunjungi Asmat

Gubernur Apolo menjelaskan, dalam rangka kunjungan tersebut, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Papua…

18 hours ago

Pemerintah Jangan Korbankan Tanah Adat

Menurut Emanuel Gobay, yang juga anggota Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Papua,…

19 hours ago

6 SPPG Mimika yang Dibekukan Segera Beroperasi Kembali

​Badan Gizi Nasional (BGN) memastikan enam Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Mimika, Papua…

19 hours ago