

JAYAPURA- Asisten Bidang Perekonomian dan Kesra Sekda Papua, Muhammad Musa’ad, kembali menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Papua masih melakukan penyelenggaraan pemerintahan dengan mengacu pada 51 Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Oleh sebab itu, semua tunduk kepada aturan. Dengan kata lain, sepanjang masih belum dilakukan perampingan 35 OPD itu, maka yang berlaku 51 OPD,” ujar Muhammad Musa’ad, Selasa (27/8) kemarin.
Dengan demikian, Aparatur Sipil Negara (ASN) diminta untuk tetap bekerja sebagaimana mestinya, dengan tidak mengendorkan semangat, keseriusan dan etos kerja positif dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan maupun pelayanan kemasyarakatan di OPD masing-masing.
“Jangan masih 51 OPD, tapi seakan-akan sudah berlaku yang 35 OPD sampai akhirnya malas masuk kantor. Artinya, tidak ada yang dirugikan dari ASN. Sebaliknya, itu merupakan tanggung jawab pimpinan bahwa semua ASN terlindungi hak-haknya,” tambahnya. (gr/ary)
Sesekali, ketika lelah menyapa, beberapa mama berdiri, menggoyangkan tubuh mengikuti irama musik, tawa pecah seketika.…
Kantor Distrik Sentani kembali dipalang oleh pihak yang mengklaim sebagai pemilik lahan, Kamis (23/4). Aksi…
Seleksi dilakukan langsung Pelatih Kepala Timnas Futsal Putra Indonesia Hector Souto. Pelatih asal Spayol ini…
Satuan Kerja (Satker) Pelaksana Balai Jalan (PJN) Wilayah II pada Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional…
Audiensi tersebut untuk membahas persiapan menghadapi Pra Pekan Olahraga Nasional (Pra-PON) sekaligus menyampaikan laporan persiapan…
Kegiatan diawali dengan apel kesiapan yang dipimpin langsung oleh Kasat Samapta Polres Jayapura Iptu Slamet…