

JAYAPURA- Asisten Bidang Perekonomian dan Kesra Sekda Papua, Muhammad Musa’ad, kembali menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Papua masih melakukan penyelenggaraan pemerintahan dengan mengacu pada 51 Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Oleh sebab itu, semua tunduk kepada aturan. Dengan kata lain, sepanjang masih belum dilakukan perampingan 35 OPD itu, maka yang berlaku 51 OPD,” ujar Muhammad Musa’ad, Selasa (27/8) kemarin.
Dengan demikian, Aparatur Sipil Negara (ASN) diminta untuk tetap bekerja sebagaimana mestinya, dengan tidak mengendorkan semangat, keseriusan dan etos kerja positif dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan maupun pelayanan kemasyarakatan di OPD masing-masing.
“Jangan masih 51 OPD, tapi seakan-akan sudah berlaku yang 35 OPD sampai akhirnya malas masuk kantor. Artinya, tidak ada yang dirugikan dari ASN. Sebaliknya, itu merupakan tanggung jawab pimpinan bahwa semua ASN terlindungi hak-haknya,” tambahnya. (gr/ary)
Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut, Jumat…
Tim Mutiara Hitam wajib mengamankan tiga poin untuk memutus tren buruk mereka di awal musim…
Penganiayaan tersebut diduga dipicu cekcok antara korban dan pelaku berinisial RM (20) dimana pelaku dan…
Sorotan ini menjadi krusial mengingat posisi geopolitik Pasifik dan sensitivitas isu kedaulatan nasional Indonesia di…
Bertepatan dengan peringatan momen bersejarah Perjanjian Roma, yang jatuh, 30 September setiap tahunnya, pihak KNPB…
Dalam reshuffle kali ini, Prabowo melantik sejumlah pejabat untuk mengisi posisi strategis di pemerintahan. Mereka…