Categories: PAPUA TENGAH

Nelayan Sudah Patuhi Aturan Menangkap Ikan

Drs. FX Mote, M.Si. (FOTO: gratianus silas/cepos)

JAYAPURA- Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Papua, Drs. FX Mote, M.Si., menyebutkan bahwa para nelayan di Papua telah mengikuti aturan penangkapan ikan yang ditetapkan pemerintah. Dalam hal ini perihal alat tangkap hingga penggunaan kendaraan untuk mengambil ikan di laut.

 “Sebetulnya secara aturan diharapkan semua nelayan memahami manfaat laut untuk kita dan saya pikir mereka selama ini memanfaatkan laut untuk mengambil ikan,” terang Drs. FX Mote, M.Si., kepada Cenderawasih Pos, Selasa (26/8) kemarin.

 Namun, kata Mote, selain sektor perikanan, laut memiliki banyak potensi yang mestinya dapat dimanfaatkan. Mulai transportasi, pariwisata, wirausaha, hingga olahraga. Ini yang belum secara maksimal dimanfaatkan.

“Hanya kita di Papua yang belum memaksimalkan laut.  Jadi, kalau bisa laut kita manfaatkan dengan baik, mulai dari pariwisata, transportasi, olahraga, perikanan, bisnis atau investasi seperti pengeboran minyak lepas pantai dan keramba jaring apung, bahkan pasar apung,” pungkasnya. (gr/ary)

newsportal

Recent Posts

Tiga Orang Jadi Tersangka Kasus Video Asusila Seorang Influencer Jayapura

Ketiga tersangka masing-masing berinisial RS, AS, dan II. Mereka diduga memiliki peran berbeda dalam kasus…

17 hours ago

Satu Tersangka Kerusuhan di Stadion Lukas Enembe Dibebaskan

Kapolres Jayapura AKBP Dionisius V.D.P. Helan melalui Kasat Reskrim Polres Jayapura AKP Axel Panggabean menjelaskan,…

18 hours ago

Dua Anggota Polres Diperiksa Terkait Penembakan Warga

Kapolres menjelaskan, peristiwa tersebut berawal dari proses mediasi antara korban pencurian dan terduga pelaku kasus…

21 hours ago

Kritik Latihan Fisik Ala Militer, Natalius Pigai: Ini Bukan Mau Perang!

Menurut Pigai, substansi utama dari pembentukan aparatur atau pengurus koperasi bukanlah ketahanan fisik layaknya prajurit…

22 hours ago

Tak Bisa Dibaca oleh AI, Pernah Dimintai Pendapat Oleh HRD

Di lantai satu, meja-meja kayu tertata rapi. Di dinding-dinding ruangan terpampang tulisan penuh falsafah Jawa.…

23 hours ago

Nadiem Divonis 10 Tahun Penjara dan Bayar Uang pengganti Rp 809 Miliar

Hakim Purwanto S. Abdullah menyatakan, Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana…

1 day ago