

William Manderi ( FOTO: Yohana/Cepos)
Terkait Pengawasan Arus Balik di Bandara dan Pelabuhan
JAYAPURA – Pemberlakukan pengawasan arus balik dari tanggal 18-24 Mei 2021 merupakan kebijakan Pemerintah Provinsi Papua dan ini merupakan upaya pemerintah dalam hal menangani dan mengantisipasi penyebaran Covid-19 di Papua.
Ketua Harian Satgas Covid-19 Provinsi Papua, William Manderi menjelaskan, sampai dengan saat ini pihaknya masih tetap melakukan pengawasan, baik di bandara maupun pelabuhan terkait peraturan pemerintah memperketat arus balik dan penegakan sanksi bagi masyarakat yang tidak taat aturan.
“Kami Tim Satgas Covid dan Satuan Polisi Pamong Prasa dibantu Dinas Perhubungan dan KKP meningkatkan dan menegakkan sanksi bagi masyarakat yang tidak taat aturan pemerintah,”ujarnya kepada Cenderawasih Pos, Senin (24/5).
Diakuinya, sampai dengan saat ini pihaknya belum menerima data lengkap, terkait berapa banyak masyarakat yang terjaring dalam pemeriksaan yang telah pihaknya lakukan dari tanggal 18-24 Mei 2021.
“Semua data akan kami kumpulkan, baru akan kami sampaikan. Akan tetapi dari aktivitas yang terlihat, banyak masyarakat yang sudah sadar dan mematuhi peraturan pemerintah,”tandasnya. (ana/ary)
Anthon mendesak Presiden Prabowo Subianto turun tangan langsung dan meminta Kapolri mengambil langkah hukum…
Plt Kepala Dinas Kesehatan Esau Rudianto Aibesa, S.KM. M.Kes menyatakan Dinas Kesehatan menyarankan masyarakat menggunakan…
Kebakaran tersebut dipicu dari vegetasi tumbuhan yang mengering karena musim kemarau. Penanganan Karhutla tersebut telah…
Pimpinan Cabang Bulog Merauke, Fajar Muhammad Dirgantara, menjelaskan, dari total beras yang didatangkan tersebut, sekitar…
Polda Papua Tengah resmi mengusulkan peningkatan status Polres Nabire dan Polres Mimika dari Kepolisian Resor…
Komandan Kodaeral X, Mayjen TNI (Mar) Sugianto, mengungkapkan bahwa penangkapan pertama terjadi pada Selasa,…