Di tempat yang sama Komisioner KPU Papua Pegunungan devisi Perencanaan data dan Informasi Naftali Emanuel Pawika menyatakan, untuk DPT ini sudah sesuai jadwal dan tahapan serta sesuai dengan undang -undang 10 tahun 2016, PKPU 2 tahun 2024 serta PKPU 7 tahun 2024, dimana setelah pemutahiran data DP4 diturunkan pada 2 mei dan sisalurkan KPU RI pada 18 mei ke KPU 8 kabupaten /kota.
“Ini sudah menjadi tugas KPU melakukan pemutakhiran yang berjalan beriringan dengan itu sudah ditetapkan menjadi DPS setelah itu barulah dilakukan penetapan DPT untuk provinsi Papua Pegunungan, namun tentunya ini belum selesai karena masih dilanjutkan dengan daftar pemilih tambahan (DPTB),”bebernya.
Ia juga menambahkan DPTB ini diperuntukan untuk warga yang sudah terdaftar dalam DPT, namun karena keadaan tertentu sehingga mereka tidak bisa menyalurkan hak suaranya pada TPS yang sehingga akan diakomodir untuk pemilihan gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati.(jo/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Aksi pembubaran nonton bareng (nobar) film dokumenter Pesta Babi oleh aparat TNI di sejumlah daerah…
Status bebas PMK ini menjadi modal penting bagi stabilitas pangan dan keamanan ibadah kurban di…
Revisi PP Nomor 54 Tahun 2004 tentang MRP ini dinilai menjadi langkah penting dalam memperkuat…
"Kami berpesan kepada seluruh jemaah, khususnya jemaah Papua, agar mampu mengatur ritme aktivitas selama di…
Kepala Distrik Sentani, Jeck Puraro menyerahkan Dana Desa atau Dana Kampung Tahap I Tahun Anggaran…
Pertemuan yang berlangsung di ruang kerja Kakanwil Kemenkumham Papua tersebut menjadi wadah sinkronisasi teknis antara…