

Ilustrasi Pilkada serentak./Jawa Pos
JAYAPURA-Carut-marutnya proses pleno KPU Kota Jayapura terhadap surat suara gubernur dan wakil gubernur Papua mendapat atensi dari DPP PDIP. PDIP akan membawa kasus tersebut kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Laporan itupun tidak secara langsung ke DKPP, namun melalui proses persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK). Adapun proses Pilkada provinsi Papua berlanjut di meja hijau (MK). Ini setelah pasangan Mathius D. Fakhiri-Aryoko Rumaropen (Mari-Yo) mengguat putusan KPU Papua MK.
Dengan gugatan ini, maka paslon nomor urut 01 Benhur Tomi Mano-Yermias Bisai selaku pemenang Pilkada Papua akan menjadi pihak terkait atas gugatan Mari-Yo.
“Sementara kami siapkan semua berkas, hasil pleno Kota Jayapura, khsusnya Distrik Jayapura Selatan, kami akan DKPP kan KPU Kota Jayapura, karena tindakan mereka sangat jelas melanggar aturan,” ujar Ketua Tim Hukum BTM-YB, Ronny Talapessy, di Jayapura, Jumat (20/12).
Page: 1 2
Mandenas menilai peristiwa tersebut berpotensi terjadi pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Jika korban mencakup perempuan…
Berada di tapal batas Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat dengan Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi. Puncak…
Pelaksana Tugas Kepala Bapperida Papua, Muflih Musaad mengatakan penyusunan usulan dilakukan mengacu pada kriteria penggunaan…
Menurut Lunanka, penguatan budidaya menjadi langkah penting untuk memastikan ketersediaan sagu dalam jangka panjang, sekaligus…
Menariknya, Aryoko juga meminta para jamaah untuk mendoakan Provinsi Papua, agar pembangunan di Papua bisa…
“Pendekatan CRS dan HIPEC merupakan terapi yang bersifat definitif pada kasus kanker dengan keterlibatan peritoneal.…