

Ilustrasi Pilkada serentak./Jawa Pos
JAYAPURA-Carut-marutnya proses pleno KPU Kota Jayapura terhadap surat suara gubernur dan wakil gubernur Papua mendapat atensi dari DPP PDIP. PDIP akan membawa kasus tersebut kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Laporan itupun tidak secara langsung ke DKPP, namun melalui proses persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK). Adapun proses Pilkada provinsi Papua berlanjut di meja hijau (MK). Ini setelah pasangan Mathius D. Fakhiri-Aryoko Rumaropen (Mari-Yo) mengguat putusan KPU Papua MK.
Dengan gugatan ini, maka paslon nomor urut 01 Benhur Tomi Mano-Yermias Bisai selaku pemenang Pilkada Papua akan menjadi pihak terkait atas gugatan Mari-Yo.
“Sementara kami siapkan semua berkas, hasil pleno Kota Jayapura, khsusnya Distrik Jayapura Selatan, kami akan DKPP kan KPU Kota Jayapura, karena tindakan mereka sangat jelas melanggar aturan,” ujar Ketua Tim Hukum BTM-YB, Ronny Talapessy, di Jayapura, Jumat (20/12).
Page: 1 2
Banyaknya lahan yang sengaja dibakar oleh oknum warga di wilayah yang sulit di jangkau dengan…
Kasat Reskrim Polres Jayapura AKP Axel Panggabean, mewakili Kapolres Jayapura AKBP Dionisius VDP Helan, mengatakan…
Kepala Dinas Kominfo Papua, Jeri Agus Yudianto menilai, perubahan pola konsumsi informasi masyarakat membuat…
Kapolres Boven Digoel Kompol Dian Novita Pitherzs melalui Kasi Humas Aipda Ikhsan mengatakan, berdasarkan keterangan…
Penarikan tenaga medis tersebut dipicu insiden kontak tembak antara aparat keamanan dan kelompok bersenjata pada…
Kepala BMKG Merauke, Wahyu Hidayat mengungkapkan berdasarkan pemantauan citra satelit Himawari-9 pada Kamis (10/9) pukul…