

JIMMY. S. WANIMBO, SH.,M.Ec.,Dev
Yang Masa Kepemimpinannya Berakhir 22 Mei 2022
JAYAPURA – Pemerintah Provinsi Papua, mengakui dalam waktu dekat ini akan ada 4 kabupaten 1 kota di Provinsi Papua yang masa jabatan kepala daerahnya segera berakhir yakni pada tanggal 22 Mei 2022.
Kepala Biro Tata Pemerintahan dan Otonomi Khusus Setda Povinsi Papua, Jimmi S Wanimbo mengatakan, 4 kabupaten, 1 kota kepala daerahnya akan mengakhiri masa jabatanya pada 22 Mei 2022, yakni Wali Kota Jayapura, Bupati Sarmi, Bupati Mappi, Bupati Nduga dan Bupati Lani Jaya.
“Dimana masing-masing kepala aerah tersebut, akan mengakhiri masa jabatananya pada 22 Mei 2022, dimana para Bupati dan Wali Kota yang akan mengakhiri masa jabatanya, Gubernur Povinsi Papua sebagai Wakil Pemerintah Pusat di Daerah, telah mengusulkn nama-nama calon karateker Bupati dan Wali Kota kepada Mentri Dalam Negeri,” katanya kepada Cenderawasih Pos, Kamis (12/5) kemarin.
Diakuinya, Meski sudah diusulkan nama-nama karateker penjabat Bupati maupun Wali Kota, namun pihaknya masih menunggu keputusan dari Mendagri, sesuai dengan wacana yang beredar bisa jadi nama-nama karateker tersebut sesuai dengan usulan Gubernur Papua, namun bisa juga dari luar.
“Intinya untuk kepastian nama-nama calon karateket bupati maupun Wali Kota saya belum bisa mamastikan, yang jelas dalam waktu dekat ini akan diumumkan,” tambahnya. (ana/gin)
Ketiga tersangka masing-masing berinisial RS, AS, dan II. Mereka diduga memiliki peran berbeda dalam kasus…
Kapolres Jayapura AKBP Dionisius V.D.P. Helan melalui Kasat Reskrim Polres Jayapura AKP Axel Panggabean menjelaskan,…
Kapolres menjelaskan, peristiwa tersebut berawal dari proses mediasi antara korban pencurian dan terduga pelaku kasus…
Menurut Pigai, substansi utama dari pembentukan aparatur atau pengurus koperasi bukanlah ketahanan fisik layaknya prajurit…
Di lantai satu, meja-meja kayu tertata rapi. Di dinding-dinding ruangan terpampang tulisan penuh falsafah Jawa.…
Hakim Purwanto S. Abdullah menyatakan, Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana…