

JAYAPURA – Komisi Informasi Provinsi Papua menilai keterbukaan informasi public di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua belum maksimal dilakukan.
Ketua Komisi Informasi Provinsi Papua, Wilhelmus Pigai menjelaskan, berdasarkan hasil pantauan yang telah dilakukan pihaknya, mencatat bahwa keterbukaan informasi public di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua belum maksimal dilakukan.
Hal ini dikarenakan baru terjadi perampingan pada struktur kelembagaan pemerintahan. ‘’Memang struktur PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) di Lingkungan Provinsi Papua sudah dilakukan, termasuk penetapan daftar informasi public maupun daftar informasi yang dikecualikan,” ungkapnya kepada Cenderawasih Pos, Senin (6/9).
Akan tetapi karena baru terjadi perampingan, dengan struktur lebih diperkecil lagi, maka pihaknya berharap PPID di tingkat Provinsi Papua segera ditetapkan. Dengan demikian keterbukaan informasi public kepada masyarakat dapat lebih transparan dan lebih akuran. Hal ini juga sesuai dengan UU Nomor 14 tahun 2008 dan juga peraturan kementerian bahwa keterbukaan informasi public sangat penting.(ana/ary)
Menurut Albert, peristiwa tersebut merupakan bentuk kelalaian yang mengakibatkan kerugian bagi daerah. "Aset ini dibeli…
Menurut Aflian, keberhasilan pemberantasan narkotika tidak dapat dilakukan oleh aparat kepolisian semata. Dukungan dan partisipasi…
Berdasarkan hasil penyelidikan awal otoritas kepolisian, pelaku melancarkan aksinya dengan skema yang terstruktur. Mereka menjanjikan…
Sebanyak 141 warga negara Indonesia (WNI) tercatat sedang menjalani proses hukum dan hukuman di Papua…
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Papua Selatan dr. Benedicta C. H. Rahangiar menjelaskan, koordinasi penanganan KLB…
Dalam konferensi pers di Kantor Badan Komunikasi Pemerintah Indonesia (Bakom) pada Rabu (24/6), JAM Pidsus…