

JAYAPURA – Komisi Informasi Provinsi Papua menilai keterbukaan informasi public di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua belum maksimal dilakukan.
Ketua Komisi Informasi Provinsi Papua, Wilhelmus Pigai menjelaskan, berdasarkan hasil pantauan yang telah dilakukan pihaknya, mencatat bahwa keterbukaan informasi public di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua belum maksimal dilakukan.
Hal ini dikarenakan baru terjadi perampingan pada struktur kelembagaan pemerintahan. ‘’Memang struktur PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) di Lingkungan Provinsi Papua sudah dilakukan, termasuk penetapan daftar informasi public maupun daftar informasi yang dikecualikan,” ungkapnya kepada Cenderawasih Pos, Senin (6/9).
Akan tetapi karena baru terjadi perampingan, dengan struktur lebih diperkecil lagi, maka pihaknya berharap PPID di tingkat Provinsi Papua segera ditetapkan. Dengan demikian keterbukaan informasi public kepada masyarakat dapat lebih transparan dan lebih akuran. Hal ini juga sesuai dengan UU Nomor 14 tahun 2008 dan juga peraturan kementerian bahwa keterbukaan informasi public sangat penting.(ana/ary)
Kasus yang turut menyeret nama mantan Sekretaris DPR Papua berinisial JJ tersebut kini memasuki tahap…
Menurutnya, usai mendapat laporan masyarakat anggorta dari Polres Jayawijaya langsung merespon ke lokasi tersebut dan…
Prinsip kesetaraan di mata hukum dan tata kelola pemasyarakatan menjadi komitmen utama manajemen Lapas…
Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Jayawijaya memastikan musim kemarau panjang sangat mempengaruhi inflasi di daerah.…
Kepala Dinas Pendidikan Kaleb Asso S.PD, M.PD menyatakan menyikapi situasi keamanan saat ini di Kabupaten…
Dalam aksi tersebut, para karyawan menyampaikan sejumlah aspirasi yang berkaitan dengan kondisi ketenagakerjaan di perusahaan.…