

JAYAPURA – Komisi Informasi Provinsi Papua menilai keterbukaan informasi public di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua belum maksimal dilakukan.
Ketua Komisi Informasi Provinsi Papua, Wilhelmus Pigai menjelaskan, berdasarkan hasil pantauan yang telah dilakukan pihaknya, mencatat bahwa keterbukaan informasi public di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua belum maksimal dilakukan.
Hal ini dikarenakan baru terjadi perampingan pada struktur kelembagaan pemerintahan. ‘’Memang struktur PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) di Lingkungan Provinsi Papua sudah dilakukan, termasuk penetapan daftar informasi public maupun daftar informasi yang dikecualikan,” ungkapnya kepada Cenderawasih Pos, Senin (6/9).
Akan tetapi karena baru terjadi perampingan, dengan struktur lebih diperkecil lagi, maka pihaknya berharap PPID di tingkat Provinsi Papua segera ditetapkan. Dengan demikian keterbukaan informasi public kepada masyarakat dapat lebih transparan dan lebih akuran. Hal ini juga sesuai dengan UU Nomor 14 tahun 2008 dan juga peraturan kementerian bahwa keterbukaan informasi public sangat penting.(ana/ary)
Kapolres Jayawijaya melalui Kabag Ops AKP Edy T Sabhara menjelaskan untuk insiden jembatan yang putus…
Menurut Rocky, Dinas Pendidikan Kota Jayapura telah mengingatkan seluruh satuan pendidikan, mulai dari tingkat SD…
ubernur Papua, Matius D. Fakhiri, menggelar pertemuan bersama Majelis Rakyat Papua (MRP) di Gedung MRP,…
Franky yang memiliki golongan darah B tersebut mengaku pada awalnya dia melakukan donor ada kekuatiran…
Pemerintah Kota (Pemkot) Jayapura, Papua, pada 2026 mengalokasikan dana hibah sebesar Rp11 miliar untuk 500…
Dari total 46 lulusan tersebut, tercatat 22 murid berasal dari peminatan IPA dan 24 murid…