

JAYAPURA – Komisi Informasi Provinsi Papua menilai keterbukaan informasi public di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua belum maksimal dilakukan.
Ketua Komisi Informasi Provinsi Papua, Wilhelmus Pigai menjelaskan, berdasarkan hasil pantauan yang telah dilakukan pihaknya, mencatat bahwa keterbukaan informasi public di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua belum maksimal dilakukan.
Hal ini dikarenakan baru terjadi perampingan pada struktur kelembagaan pemerintahan. ‘’Memang struktur PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) di Lingkungan Provinsi Papua sudah dilakukan, termasuk penetapan daftar informasi public maupun daftar informasi yang dikecualikan,” ungkapnya kepada Cenderawasih Pos, Senin (6/9).
Akan tetapi karena baru terjadi perampingan, dengan struktur lebih diperkecil lagi, maka pihaknya berharap PPID di tingkat Provinsi Papua segera ditetapkan. Dengan demikian keterbukaan informasi public kepada masyarakat dapat lebih transparan dan lebih akuran. Hal ini juga sesuai dengan UU Nomor 14 tahun 2008 dan juga peraturan kementerian bahwa keterbukaan informasi public sangat penting.(ana/ary)
Ricky Cawor resmi kembali bergabung dengan tim Persipura Jayapura untuk menghadapi kompetisi Liga 2 musim…
Seluruh identitas pengemudi serta korban yang merupakan satu keluarga kini telah teridentifikasi secara pasti.…
Mantan pemain PSBS Biak itu memiliki tekad besar untuk bisa mempersembahkan prestasi bagi tim kebanggaan…
Kapolres Jayawijaya melalui kabag Ops AKP Eddy Tohir Sabara menyatakan saat ini ada beberapa kelompok…
Kegiatan pemeriksaan rutin ini mencakup beberapa sasaran utama sikap tampang dan kerapian Pemeriksaan gampol (seragam…
Penyidikan kasus insiden berdarah di perumahan Rafles Residence, Jalan Irigasi Ujung, Mimika, memasuki babak baru.…