

JAYAPURA- Kepala Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan Papua dan Papua Barat, Vincentius Sukamto menjelaskan bahwa pada dasarnya, baik Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun pegawai swasta, wajib melaporkan SPT Wajib Pajak Pribadi di tiap tahunnya.
Hal ini disampaikannya usai ikut ambil bagian dalam Rapat Koordinasi Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua, di Sasana Karya Kantor Gubernur Papua, Selasa (5/3) kemarin.
“Untuk waktu batas akhir pelaporan SPT Wajib Pajak Pribadi ini di tiap tahunnya adalah pada 31 Maret. Ini berlaku baik bagi ASN maupun pegawai swasta,” ujar Vincentius Sukamto kepada wartawan, Selasa (5/3) kemarin.
Ditambahkan, untuk mengisi SPT bagi pegawai swasta, harus memiliki bukti potong pajak setahun, atau yang disebut juga formulir 1721/A1.
Sementara bagi ASN, formulir 1721/A2 harus diisi dengan bukti potong pajak selama setahun sebelumnya.
“Pada dasarnya kita melaporkan SPT tahunan itu hanya tinggal menyalin dari bukti potong pajak tahunan yang dibuat bendahara ke SPT. Sementara, pelaporannya sendiri bisa dilakukan secara online maupun manual,” tambahnya.
Sukamto menyebutkan, jika pegawai swasta maupun ASN memiliki penghasilan lain, maka harus pula dimasukkan dalam daftar SPT-nya. (gr/ary)
Pembangunan Sekolah Rakyat yang akan dilengkapi dengan berbagai fasilitas ini dianggarakan melalui i APBN dengan…
Benhur Tomi Mano, MM (BTM) menegaskan bahwa pembangunan sejati tidak hanya diukur dari berdirinya gedung…
PJ Sekda Provinsi Papua Pegunungan Drs. Wasuok Demianus Siep menyatakan untuk jabatan Sekda Papua Pegunungan…
Pantauan di lokasi, sejak pagi ratusan warga mendayung perahu tradisional untuk menjemput speedboat yang ditumpangi…
Gubernur Apolo mengatakan kehadiran asrama diharapkan tidak hanya mendukung proses belajar mengajar, tetapi juga menjadi…
Selain melihat dari dekat antrian kendaraan, Marthinus Pasang juga menemui pengelola SPBU dan pihak Rayon…