

JAYAPURA- Kepala Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan Papua dan Papua Barat, Vincentius Sukamto menjelaskan bahwa pada dasarnya, baik Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun pegawai swasta, wajib melaporkan SPT Wajib Pajak Pribadi di tiap tahunnya.
Hal ini disampaikannya usai ikut ambil bagian dalam Rapat Koordinasi Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua, di Sasana Karya Kantor Gubernur Papua, Selasa (5/3) kemarin.
“Untuk waktu batas akhir pelaporan SPT Wajib Pajak Pribadi ini di tiap tahunnya adalah pada 31 Maret. Ini berlaku baik bagi ASN maupun pegawai swasta,” ujar Vincentius Sukamto kepada wartawan, Selasa (5/3) kemarin.
Ditambahkan, untuk mengisi SPT bagi pegawai swasta, harus memiliki bukti potong pajak setahun, atau yang disebut juga formulir 1721/A1.
Sementara bagi ASN, formulir 1721/A2 harus diisi dengan bukti potong pajak selama setahun sebelumnya.
“Pada dasarnya kita melaporkan SPT tahunan itu hanya tinggal menyalin dari bukti potong pajak tahunan yang dibuat bendahara ke SPT. Sementara, pelaporannya sendiri bisa dilakukan secara online maupun manual,” tambahnya.
Sukamto menyebutkan, jika pegawai swasta maupun ASN memiliki penghasilan lain, maka harus pula dimasukkan dalam daftar SPT-nya. (gr/ary)
Persipura yang bertindak sebagai tuan rumah dipastikan mendapatkan dukungan penuh dari suporter mereka yang akan…
Polsek Kurulu saat ini mulai melakukan pendalaman terhadap dugaan kasus pembunuhan yang berujung pada penganiayaan…
Owen berharap siapapun yang terpilih nantinya bisa meningkatkan prestasi sepakbola Papua. Saat ini, Komite Pemilihan…
Manajemen Persipura Jayapura dipastikan tidak menjual tiket sesuai kapasitas maksimal Stadion Lukas Enembe pada laga…
Ketua Umum Persipura Jayapura, Benhur Tomi Mano, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pendukung…
Menurut keterangan resminya diterima media ini, Senin (4/5/2016) sore, Direktur Akademi PFA, Coach Wolfgang Pikal,…