

JAYAPURA- Kepala Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan Papua dan Papua Barat, Vincentius Sukamto menjelaskan bahwa pada dasarnya, baik Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun pegawai swasta, wajib melaporkan SPT Wajib Pajak Pribadi di tiap tahunnya.
Hal ini disampaikannya usai ikut ambil bagian dalam Rapat Koordinasi Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua, di Sasana Karya Kantor Gubernur Papua, Selasa (5/3) kemarin.
“Untuk waktu batas akhir pelaporan SPT Wajib Pajak Pribadi ini di tiap tahunnya adalah pada 31 Maret. Ini berlaku baik bagi ASN maupun pegawai swasta,” ujar Vincentius Sukamto kepada wartawan, Selasa (5/3) kemarin.
Ditambahkan, untuk mengisi SPT bagi pegawai swasta, harus memiliki bukti potong pajak setahun, atau yang disebut juga formulir 1721/A1.
Sementara bagi ASN, formulir 1721/A2 harus diisi dengan bukti potong pajak selama setahun sebelumnya.
“Pada dasarnya kita melaporkan SPT tahunan itu hanya tinggal menyalin dari bukti potong pajak tahunan yang dibuat bendahara ke SPT. Sementara, pelaporannya sendiri bisa dilakukan secara online maupun manual,” tambahnya.
Sukamto menyebutkan, jika pegawai swasta maupun ASN memiliki penghasilan lain, maka harus pula dimasukkan dalam daftar SPT-nya. (gr/ary)
Kepala Penerangan Koops TNI Habema, Letkol Inf M. Wirya Arthadiguna, menyatakan evakuasi dilakukan setelah pihak…
Krisis pangan dan air bersih melanda ratusan warga di tiga distrik terisolasi Kabupaten Puncak, Papua…
Seratusan orang yang terdiri dari pelajar dan guru di SMAN 5 Jayapura, diduga keracunan makanan…
Badan Gizi Nasional (BGN) mengembalikan Rp311,2 miliar ke kas negara setelah menemukan anomali pada 414…
Kondisi ini diperkirakan kian mengkhawatirkan karena potensi aktifnya fenomena Indian Ocean Dipole (IOD) Positif pada…
Karena itu, Kemenkeu saat ini tengah menghitung kebutuhan tambahan anggaran yang diperlukan untuk menambal kekurangan…