Site icon Cenderawasih Pos

Gugat Hasil Pemilu ke MK, Timnas Amin Minta Pilpres Ulang tanpa Gibran

Ketua Umum Tim hukum nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ari Yusuf Amir (ketiga kanan) bersama kapten Timnas AMIN Muhammad Syaugi Alaydrus (kedua kanan) dan tim lainya mengajukan pendaftaran gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (21/3/2024). (MIFTAHUL HAYAT/ JAWA POS)

JAKARTA-Berkas permohonan setebal hampir 100 halaman dari pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Amin) menandai babak baru Pemilihan Umum Presiden (Pilpres) 2024 setelah penetapan hasil pada Rabu (20/3) malam.

Amin mendaftarkan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden (PHPU presiden) ke Mahkamah Konstitusi (MK) kemarin (21/3).

Permohonan itu didaftarkan melalui online dan ditindaklanjuti dengan melengkapi berkas. Tim Hukum Timnas Amin tiba di MK pada pukul 08.50 dan merampungkan pendaftaran pada pukul 10.30. Permohonan terdaftar dengan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (AP3) Nomor: 01-01/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024. Dalam permohonannya, Amin meminta pilpres diulang tanpa menyertakan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.

Ketua Tim Hukum Timnas Amin Ari Yusuf Amir menjelaskan, dalam naskah permohonan sengketa PHPU presiden, pihaknya mempermasalahkan beberapa hal. Pertama, pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres Prabowo Subianto. Pencalonan itu dikaitkan dengan status Gibran sebagai anak Presiden Joko Widodo dan penyaluran bantuan sosial (bansos) yang masif sebelum hari pencoblosan pada 14 Februari.

Selanjutnya, pihaknya mempersoalkan ketidaknetralan aparat penyelenggara pemilu dan keterlibatan aparatur pemerintah yang menguntungkan atau merugikan paslon tertentu.

Ari menegaskan, permohonan PHPU bukan hanya soal hasil. Tetapi juga tentang proses dalam mendapatkan hasil tersebut. Narasi itu sebelumnya juga disampaikan Anies Baswedan dalam beberapa kesempatan. Kubu Amin mengklaim pelaksanaan pemilu pada faktanya tidak berjalan secara jujur, adil, dan bebas karena adanya pengkhianatan konstitusi yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Tim hukum berharap sengketa PHPU tersebut melahirkan keputusan pemungutan suara ulang (PSU) tanpa menyertakan Gibran. ”Calon wakilnya (Prabowo diganti, Red) dengan siapa saja silakan,” kata Ari.

Pihaknya optimistis MK akan menangani sengketa itu sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dia berharap hakim MK akan terbuka hatinya saat melihat fakta-fakta yang dirangkum dalam naskah permohonan. ”Insya Allah, kami optimistis dengan hakim-hakim di Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.

Saat melepas tim hukum berangkat ke MK, Anies menyatakan bahwa proses dan hasil sama-sama penting. Dia menegaskan, proses yang benar akan memberikan hasil yang benar. Sebaliknya, proses yang bermasalah akan berujung pada hasil yang bermasalah pula. ”Kami ingin semua itu dikoreksi supaya kejadian seperti ini tidak berulang lagi,” paparnya.

Terkait dengan sikap Timnas Amin yang berbeda dengan Partai Nasdem, Anies menegaskan bahwa partai politik memiliki hak konstitusional. Karena itu, sikap Nasdem harus dihormati dan dihargai. Dia menegaskan tetap sejalan dengan Nasdem dalam mengusung gagasan perubahan untuk demokrasi yang lebih baik. ”Kita juga menghormati langkah yang diambil semua partai lain,” terangnya.

Sementara itu, pasangan Ganjar PranowoMahfud MD terus melakukan persiapan untuk mengajukan gugatan ke MK. ”Tim Ganjar-Mahfud sudah bersepakat, kalau semuanya ini harus diluruskan agar demokrasi bisa berjalan dengan baik, benteng terakhirnya adalah Mahkamah Konstitusi,” tutur Ganjar dalam konferensi pers di Posko Gama, Jalan Teuku Umar, Jakarta Pusat, kemarin.

Tim hukum segera mendaftarkan permohonan ke MK. ”Apakah besok (hari ini, Red) atau Sabtu untuk segera kami menyampaikan seluruh yang ada untuk menjadi pertimbangan hakim konstitusi nantinya,” kata Ganjar.

Mantan gubernur Jawa Tengah itu menyatakan, saat ini adalah momen yang tepat bagi hakim MK untuk menunjukkan kredibilitasnya. Terutama setelah ada putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK) yang menjatuhkan sanksi pemecatan Anwar Usman dari jabatan ketua MK. Dia berharap MK bisa membuka tabir di balik kecurangan pemilu dan mengadili perkara tersebut dengan baik. ”Dan bisa mengembalikan marwah demokrasi kita agar sesuai dengan harapan dan aturan,” ujarnya.

Terkait dengan materi gugatan, kata Ganjar, tim hukum sudah menyiapkan barang bukti dan saksi yang akan dihadirkan ke sidang. Salah satu yang akan dipersoalkan adalah data Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) yang bermasalah. Banyak data janggal yang ditampilkan dalam Sirekap KPU. ”Mudah-mudahan nanti ada pakar yang disiapkan tim untuk bisa membongkar cerita itu sehingga bisa membuka mata masyarakat,” tuturnya.

Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud Todung Mulya Lubis menyatakan, pihaknya sudah mempersiapkan para saksi. Bahkan, timnya sudah menemui para saksi di daerah seperti di Jawa Tengah, Jawa Timur, NTT, dan Bali. Mereka melihat dan mengalami secara langsung berbagai kecurangan yang terjadi.

Namun, kata dia, ketika diminta menjadi saksi di sidang MK, tidak semuanya bersedia karena merasa tidak nyaman dan tidak aman. ”Yang ingin saya katakan, selama saksi itu tidak memiliki kebebasan untuk menyampaikan sesuatu, kita sudah melakukan pelanggaran hak-hak asasi dari saksi,” jelasnya.

Kendati demikian, TPN berusaha mendatangkan banyak saksi. Namun, kehadiran saksi di sidang sangat bergantung kepada MK. ”Kalaupun tidak semua bisa ditampilkan, kami sudah punya pernyataan tertulis dari mereka yang bisa kami sertakan dalam sidang,” ujar Todung.

Terpisah, Ketua Koordinator Strategis Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran Sufmi Dasco Ahmad menghormati langkah hukum yang diambil paslon 01 dan 03. Bagi dia, itu memang mekanisme yang diatur konstitusi untuk pihak-pihak yang tidak puas. ”Gugatan-gugatan terhadap MK adalah sah-sah saja,” katanya.

TKN, lanjut dia, juga akan melakukan sejumlah persiapan untuk mempertahankan kemenangan. Soal tudingan kecurangan, dia tidak mau ambil pusing. Dasco mempersilakan pihak lain untuk membuktikan.

Yang jelas, saat ini KPU telah menetapkan Prabowo-Gibran sebagai pemenang pilpres. ”Kami selama ini juga tidak mau reaktif terhadap itu (tudingan kecurangan),” ujar dia. Dasco mengajak simpatisan dan kader pendukung 02 untuk tidak reaktif sembari menunggu proses legal di MK.

Di sisi lain, Ketua KPU Hasyim Asy’ari mempersilakan pihak-pihak yang tak puas untuk mengajukan sengketa. Sebagai pihak termohon, KPU siap menghadapi di forum PHPU. ”Sebagai bentuk pertanggungjawaban KPU dalam menyelenggarakan Pemilu 2024 ini,” ujarnya.

Saat ini KPU menyiapkan dokumen atau bukti-bukti yang diperlukan. Namun, Hasyim tidak mau memerincinya. ”Kami juga harus mempersiapkan segala sesuatunya dan berbagai potensi sengketa,” jelasnya. (tyo/lum/far/syn/lyn/mia/c14/fal)

Exit mobile version