Site icon Cenderawasih Pos

Sepakati 7 Poin KPU Jayawijaya Kembali Melakukan Pleno Rekapitulasi

Rapat Koordinasi KPU Jayawijaya yang dilakukan di Hotel Grand Sartikan bersama pimpinan Parpol dan forkopimda serta KPU dan Bawaslu Provinsi Papua pegunungan dan Kabupaten Jayawijaya (foto:Denny/ Cepos)

WAMENA – Hasil Rapat koordinasi KPU Kabupaten Jayawijaya bersama KPU Provinsi Papua pegunugan, Bawaslu Provinsi dan Kabupaten Jayawijaya serta forkopimda Kabupaten Jayawijaya melahirkan 7 kesepakatan yang bisa di setujui oleh pimpinan parpol sehingga Pleno ditingkat kabupaten tersebut bisa dilakukan kembali.

Komisioner KPU Provinsi Papua Pegunungan devisi SDM Theodorus Kossay menyatakan, kabupaten Jayawijaya, Bawaslu provinsi dan kabupaten tadi sudah lakukan pertemuan untuk membahas mencarikan solusi terkait dengan banyak anggota PPD yang menurut informasi dari para caleg dan partai bahwa PPD mengubah suara hasil kesepakatan masyarakat di lapangan.

“Karena itu banyak partai dan caleg keberatan, tadi Bawaslu provinsi dan kabupaten dan KPU Jayawijaya sudah memutuskan untuk dicarikan solusi dengan mengembalikan suara hasil kesepakatan masyarakat. Diisi dalam C kejadian khusus,”ungkapnya Kamis (7/3) kemarin

Menurutnya, dari C Kejadian khusus itu kemudian dicatat di C Hasil dan dari C hasil direkap lagi di D Hasil untuk tingkat distrik. Diputuskan juga bahwa PPD yang lakukan kecurangan dengan mengubah hasil dilakukan evaluasi, sampai dengan kalau bisa diberhentikan.

“semua itu kewenangan penuh ada di KPU Jayawijaya dengan memperitmbangkan mekanisme PKPU 8/2022 disitu ada pasal 43 dan 44.”jelas Theo.

Ketiga Lanjut Theodorus,  KPU Jayawijaya harus mengeluarkan jadwal untuk rekapituasi selanjutnya. Karena dari 40 distrik 7 distrik sudah dilakukan pleno, 4 sudah di ketuk palu dan 3 diskors dan 33 sisa lainya nanti akan dilakukan rekap mulai dilakukan hari terakhir dari penambahan waktu yang telah diberikan sebelumnya selama dua hari

“KPU provinsi menyarankan agar KPU Jayawijaya membuat kronologis dan laporan untuk kemudian KPU provinsi berkonsultasi dengan KPU RI terkait dengan waktu pleno.”kata Komisioner KPU Provinsi Papua pegunungan

Secara terpisah Ketua KPU Kabupaten Jayawijaya Thinus Wuka, ST mengaku kimpulan dalam rapat koordinasi pelaksanaan rekapitulasi hasil perolehan suara pemilu sds 7 poin yang disepakaiti  pertama, badan Adhock yaitu PPD yang kerja tidak sesuai aturan akan di evaluasi dan diganti ,

“ kedua apabila ada selisih antara formulir D Hasil yang di baca PPD saat pleno Kabupaten dengan formulir D Hasil di Lapangan maka akan dilakukan pencocokan Saat Pleno.”ujar Thinus

Ia menyatakan untuk Ketiga Dengan adanya perbedaan hasil yang dibaca saat pleno kabupaten oleh PPD Asotipo, PPD Maima dan PPD Popugoba dengan hasil Pleno Distrik dilapangan maka disepakati untuk melakukan pencocokan di tingkat distrik masing-masing.

“kesimpulan ke empat , Setelah rapat koordinasi ini KPU Kabupaten Jayawijaya bersama Bawaslu Jayawijaya akan melakukan pertemuan untuk membahas perpajangan jadwal Rekapitulasi  Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil ditingkat Kabupaten.”kata Wuka

Untuk kesepakatan ke lima Rapat pleno rekapitulasi akan tetap dilaksanakan bagi Distrik yang tidak bermasalah, dengan memperhatikan Distrik yang telah siap akan langsung dilakukan rekapitulasi Hasil perolehan suaranya.

“enam Formulir C-Hasil Salinan ditingkat TPS wajib diserahkan kepada saksi, panwas tps dan PPD. Sedangkan yang terakhir atau ke tujuh KPU Kabupaten Jayawijaya sudah meminta bantuan kepada pihak kepolisian untuk mencari PPD Wamena yang tidak jelas keberadaannya.” Tegas Ketua KPU Jayawijaya (jo)

Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com 

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Exit mobile version