Site icon Cenderawasih Pos

Pleno Rekapitulasi Provinsi Molor Karena Terbentur Masalah di Daerah

Suasana pembukaan rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Provinsi Papua di Entrop, Selasa (5/3) kemarin. (FOTO:mboik/cepos)

Steve Dumbon: 11 Maret Sudah Harus Pleno Rekapitulasi Tingkat Nasional

JAYAPURA – Pleno tingkat PPD dan KPU kabupaten/kota nampaknya molor dari jadwal yang ditentukan yakni 5 Maret. Hal ini disebabkan beberapa faktor. Ketua KPU Papua, Steve Dumbon, mengatakan penyebab molornya pleno dikarenakan masalah ketidakcocokan data di tingkat bawah.

“Alhasil, teman teman di kabupaten/kota terpaksa turun tangan ikut membantu teman teman yang ada di PPD. Yang pasti, pleno di tingkat KPU kabupaten/kota harus segera selesai karena Selasa (5/3) kami mulai star dengan pleno tingkat provinsi,” ucap Steve, saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Selasa (5/3) kemarin.

Menurut Steve, keterlambatan pleno di tingkat PPD dan KPU kabupaten/kota berdampak pada pleno tingkat provinsi.

“Sudah tentu berdampak, namun kita berusaha melakukan supervisi ke teman-teman untuk meminta segera selesaikan masalah masalah di bawah,” ujarnya.

Steve mengklaim, rata-rata pleno di tingkat kabupaten/kota sudah mencapai 95 persen. Tinggal menunggu finishing di satu sampai dua distrik yang dalam tahap perbaikan data dan lain lain. “Diharapkan dalam satu hingga dua hari kedepan semuanya sudah selesai,” pintanya.

Disinggung dengan kesiapan dari 9 KPU dari berbagai daerah, Steve Dumbon mengatakan dari hasil monitoring, hari pertama itu yang sudah siap adalah KPU Kabupaten Sarmi.

“Kita berharap untuk teman-teman KPU Kabupaten Kota yang lain segera menyusul sehingga kita tidak terbentur dengan waktu. Jadwal untuk tingkat provinsi itu kan sampai dengan tanggal 10 Maret dan tanggal 11 Maret Itu sudah harus pleno di tingkat nasional,” kata ketua KPU Provinsi Papua di sela-sela kapat pleno terbuka hasil rekapitulasi penghitungan suara tingkat Provinsi Papua,  Selasa (5/3) kemarin.

Dia menjelaskan sesuai jadwal yang sudah ditetapkan melalui PKPU jadwal pleno di tingkat Provinsi Papua mulai dari tanggal 5 Maret sampai dengan tanggal 10 Maret dilaksanakan pleno rekapitulasi tingkat Provinsi Papua.

“Sampai tadi malam kami lakukan koordinasi dengan beberapa KPU kabupaten/kota minta mereka segera menyelesaikan rekapitulasi,” ujarnya

Dari hasil koordinasi itu diketahui ada berbagai kendala yang dihadapi pihak penyelenggara di tingkat bawah.  Terutama penggunaan sistem sirekap yang diharapkan untuk rekapitulasi hasil perolehan suara itu bisa melalui aplikasi tersebut,  tapi ternyata tidak semua daerah  mempunyai jaringan internet yang baik. Sehingga itu yang menjadi kendala, dan terpaksa petugas melakukan sistem rekapitulasi dengan sistem manual.

Kemudian ada juga pemungutan suaranya yang terkendala,  sehingga dilakukan pemungutan suara susulan  akibat  distribusi logistiknya terlambat.

“Kemudian  hal-hal lain yang menyangkut teknis ini yang belum bisa selesai semua sehingga, sampai hari ini mungkin kalau dari catatan  hasil terakhir itu ada 60 sampai 70% saja yang sudah selesai, dan kita harapkan 1, 2 hari ke depan ini sebagian besar sudah selesai rekapitulasi di tingkat kabupaten kota,” katanya.

Untuk batas waktu rekapitulasi di tingkat kabupaten kota selambat-lambatnya tanggal 5 Maret  pukul 23.59 waktu setempat, hanya saja itu dikhawatirkan bisa saja melewati batas waktu yang sudah ditentukan karena beberapa persoalan yang disebutkan itu.

“Sebenarnya tidak ada toleransi tetapi kita coba memberikan kelonggaran waktu itu paling tidak satu dua hari ke depan saja,  sampai dengan tanggal 9. Sehingga tanggal 10 Maret itu kita sudah penetapan perolehan suara,  sehingga pada tanggal 11 Maret kami sudah bisa presentasi di tingkat nasional,” bebernya.

Terkait dengan perpanjangan waktu bagi KPU di tingkat kabupaten kota sebenarnya tidak menyalahi aturan pusat karena mekanisme yang akan diterapkan adalah meminta KPU kabupaten/kota harus minta izin ke KPU se tingkat di atasnya yaitu KPU provinsi.  Kemudian  KPU Provinsi akan memohon kepada pihak-pihak Bawaslu untuk memberikan rekomendasi untuk perpanjangan waktu rekapitulasinya.(fia/roy/wen)

Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com 

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Exit mobile version