Site icon Cenderawasih Pos

Pleno KPU Kota Jayapura Berlangsung Alot

Sejumlah peserta yang mengikuti pleno rekapitulasi suara yang digelar  KPU Kota Jayapura di salah satu hotel di Abepura, Selasa (5/3). (foto:Karel/Cepos)

JAYAPURA-Sudah tiga hari berjalan  rekapitulasi suara di KPU Kota Jayapura masih stagnan pada PPD Muara Tami. Hal itu terjadi lantaran adanya nota keberatan dari saksi partai PDIP atas hasil suara pemilu di beberapa TPS di Distrik Muara Tami.

  Nota keberatan itu, berkaitan dengan jumlah suara yang dituangkan pada sirekap KPU dengan C Salinan yang dipegang saksi. Khususnya jumlah suara DPR Provinsi dan DPRD Kota.

  Menurut pengakuan saksi PDIP Fransisko Hiti Bahu Besi, jumlah suara yang ada pada Sirekap tidak valid dengan data pada C salinan yang mereka dapat dari C pleno. Karena itu, pihaknya  minta KPU melakukan pengecekan. Atas persoalan ini kemudian KPU selaku pimpinan sidang melakukan pengecekan ulang dengan mengacu pada data Bawaslu.

  Untuk suara DPR Provinsi memang telah disesuaikan dengan data saksi, namun DPR Kota, masih satgnan hingga Selasa (5/3) sore kemarin.

“Kami punya bukti dimana suara kami (PDIP red) di beberapa TPS di Distrik muara Tami terjadi penggelembungan atau diover ke beberapa partai, sehingga kami ajukan nota keberatan,” kata Fransiskus kepada Cendrawasih pos.

  Selain itu adanya nota keberatan atas hasil pleno PPD Distrik Muara Tami lantaran, saat pleno PPD tidak mengindahkan pengajuan keberatan saksi, sehingga persoalan itu harus dibawa sampai tingkat KPU.

“Saat pleno di PPD, masalah ini sudah kami sampaikan, tapi PPD tidak mau buka kotak suara, sehingga jalan keluarnya kami ajukan nota keberatan kepada KPU,” bebernya.

   Menanggapi hal itu,  Ketua Bawalu Kota Jayapura, Frans Rumsarwir, mengatakan persoalan itu bagian dari temuan, untuk itu harus diselesaikan dengan mengkroscek data yang mereka peroleh.

“Jalan keluarnya kita sandingkan data yang kami peroleh (Bawaslu red) dengan data saksi, sehingga bisa menemukan titik terang,” ujarnya.

  “Alhasil untuk surat suara provinsi yang diklaim saksi PDIP, telah kita kroscek dan telah selesai persoalannya, pun demikian dengan kota akan kita kroscek,” sambungnya.

  Apabila ingin mengajukan perosalan tersebut ke Bawaslu, kata Frans,  maka segera dilaporkan disertai dengan data yang valid. “Sifatnya kami menunggu, kalau memang PDIP ingin melaporkan pelanggaran ini ke kami,” tuturnya.

   Sementara itu Kepala Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kota Jayapura, Semeuel Repasi mengatakan jika mengacu pada PKPU Nomor 5 tahun 2024, maka pleno surat suara tingkat kota berakhir Selasa kemarin.

   Namun di dalam pleno KPU tersebut juga diberikan ruang kepada setiap penyelenggara tingkat Kabupaten/Kota untuk menyesuaikan dengan proses yang ada di masing-masing kota.

“Ini memang membutuhkan kerja ektra, karena kita punya di Kota Jayapura, masih ada PPD yang belum selesai melakukan rekapitulasi, sehingga kami harus menyesuaikan dengan hasil PPD,” helasnya.

  Pleno Rekapitulasi suara di KPU Kota Jayapura tersebut dikawal ketat aparat gabungan dari satuan polresta Kota Jayapura dengan anggota Brimob Nusantara. Tampak masing dengan laras panjang.

  Perwira pengendali (Padal) harian, Laurentius Kordiali menyebut personel yang diturunkan untuk mengamankan pleno suara KPU Kota Jayapura sejumlah 20 orang. Masing masing 10 orang dari polresta Kota Jayapura ditambah Sat Brimob Nusantara. “Pengamanan 1×24 jam, setiap harinya diroling,” ujarnya. (rel/tri)

Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com 

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Exit mobile version