

Pemain Persipura, Ramai Rumakiek saat dikawal pemain Kendal Tornado FC dalam laga pekan ketiga Championship di Stadion Utama Lukas Enembe pada 28 September lalu. (foto:Erianto / Cepos)
JAYAPURA – Setelah menelan pil pahit kekalahan di kandang sendiri atas Kendal Tornado FC, Persipura Jayapura kini harus siap merogoh kocek dalam-dalam. Komite Disiplin (Komdis) PSSI menjatuhkan denda total sebesar Rp 40 juta menyusul dua pelanggaran saat klub tersebut menjamu Kendal FC.
Keputusan ini merupakan bagian dari 12 putusan yang dikeluarkan Komdis PSSI dalam sidang mereka yang digelar pada tanggal 1 dan 2 Oktober 2025, yang menyasar sejumlah pemain dan klub di kompetisi Super League maupun Championship.
Dua insiden yang terjadi di Stadion Utama Lukas Enembe pada 28 September lalu menjadi penyebab utama hukuman bagi tim kebanggaan masyarakat Papua ini.
Pelanggaran pertama datang dari salah satu ofisial tim. Melalui situs resmi PSSI, Komdis menjelaskan bahwa ofisial Persipura terbukti tidak menggunakan Id Card resmi dan bahkan memasuki lapangan pertandingan untuk melakukan protes keras terhadap perangkat pertandingan. Atas tindakan indispliner ini, Komdis PSSI menjatuhkan denda sebesar Rp 25 juta.
Insiden kedua berkaitan dengan ulah suporter yang dinilai tidak sportif. Disebutkan telah terjadi pelemparan air minum kemasan ke arah pemain Kendal Tornado FC dari Tribun Barat bagian Utara pada menit 90+8. Parahnya, aksi pelemparan berlanjut ke arah wasit dan tim tamu saat mereka berjalan menuju tunnel dari Tribun VIP usai pertandingan. Kelalaian dalam menjaga ketertiban ini diganjar denda sebesar Rp 15 juta.
Secara keseluruhan, dua sanksi tersebut membuat manajemen Persipura harus membayar denda administratif sebesar Rp 40 juta kepada PSSI. Sanksi finansial ini menambah hasil minor tim yang di laga tersebut takluk 2-3 di hadapan para pendukungnya sendiri. (eri/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Enam langkah itu meliputi pelaksanaan operasi pasar murah secara berkala untuk menjaga keterjangkauan harga, inspeksi…
Pertemuan berlangsung penuh harapan dan suasana emosional, karena para tenaga K2 asli Port Numbay merasa…
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan penolakan tegas terhadap draft Rancangan Undang-Undang Hak…
Terobosan baru yang dihadirkan Pemerintah Kota Jayapura melalui Disdukcapil bekerja sama dengan Pengadilan Negeri (PN)…
Menurut Abisai Rollo, keberadaan para Ondoafi memiliki posisi yang sangat penting karena mereka merupakan pemilik…
Menurutnya, keberhasilan pembangunan tidak cukup hanya dilihat dari besarnya proyek nasional maupun investasi yang masuk,…