Ditambahkan, dalam statuta baru tersebut tidak ada lagi Exco bagi PSSI provinsi maupun kabupaten. Exco tersebut hanya berlaku untuk PSSI pusat.
‘’Selanjutnya yang terbaru, Ketuas Asprov PSSI Provinsi bisa menunjuk ketua Askab. Kalau statute lama, Askab kabupaten menggelar kongres untuk memilih ketuanya. Tapi, lewat statute baru, Ketua Asprov PSSI provinsi bisa menunjuk ketua Askab Kabupaten/kota,’’ pungkasnya. (ulo/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
-Regulasi Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) di tingkat kampung di Papua belum merata. Dari 1.029…
Penggunaan kembali prasarana penyeberangan ini disambut dengan rasa lega yang mendalam oleh masyarakat Abepura,…
Langkah ini menyusul keberhasilan evakuasi salah seorang korban selamat, Demerina Uamang (23), yang sempat diamankan…
Ketua HONAI, Pdt. Andrikus Mofu, menegaskan gereja tidak ingin masyarakat terus menjadi korban kekerasan, kehilangan…
Ia ditemukan tewas dengan kondisi terbakar bersama mobilnya. Yang bikin heboh adalah, sebelum dieksekusi, ia…
Kepala Komnas HAM Papua, Frits Ramandey menduga aksi yang berlangsung di sejumlah daerah tersebut tidak…