

JAYAPURA-Untuk kesekian kalinya Persipura Jayapura harus berurusan dengan Komisi Disiplin (Komdis) PSSI, lantaran ulah yang dilakukan oleh suporternya sendiri.
Belum lama mendapatkan denda Rp 30 juta atas tindakan suporter Persipura saat mengalahkan tuan rumah Bhayangkara FC di Stadion Pariot Chandrabhaga, Bekasi, 21 Juli lalu.
Kini Persipura kembali mendapatkan sanksi akibat ulah suporternya sendiri ketika Persipura menghadapi Kalteng Putra pada kompetisi Shopee Liga 1 di Stadion Mandala Jayapura, Rabu, (14/8).
Peristiwa pembakaran petasan terjadi ketika pertandingan usai dengan kemenangan Persipura 2-0 atas Kalteng Putra. Dengan tindakan tersebut, Persipura harus kembali membayar denda senilai Rp 45 juta.
Ketua Umum Persipura, Benhur Tomi Mano sangat menyayangkan dengan kejadian tersebut.
“Kami sangat sayangkan pembakaran kembang api dan berharap kejadian serupa tidak terulang kembali di Stadion Mandala,” ujar Benhur Tomi Mano, dalam releasenya yang diterima Cenderawasih Pos melalui media officer, Evert Dhoto, Kamis (22/8).
Pria yang akrab disapa Mano itu menuturkan, pihak manajemen Persipura telah menerima surat keputusan dari Komisi Disiplin.
“Lga kandang tanggal 14 Agustus lalu, ada pembakaran kembang api di tribun Timur,” jelasnya.
Orang nomor satu Kota Jayapura itu mengatakan, seharusnya hal ini tidak boleh terjadi.
“Jangan dipikir wasit tiup peluit selesai pertandingan, terus semua selesai dan bebas lakukan apa saja, tidak begitu, kegiatan Panpel dan area stadion itu baru dianggap selesai adalah 2 jam setelah pertandingan usai, jadi jangan lakukan hal-hal yang dapat merugikan kita,” tegasnya.
Mano meminta, agar tidak ada lagi ada pembakaran kembang api, flare dan aksi apapun yang berpotensi menjadi sanksi dan berakibat dikenakan denda.
“Trend tim kita ini lagi bagus, kita harus jaga dan dukung hal itu supaya posisi kita bisa terus naik ke papan atas klasemen,”tandasnya. (eri/tho)
Setelah liburan panjang dan penerimaan murid baru, aktifitas anak-anak sekolah kembali ramai. Arus lalu lintas…
Menurut Abisai, perjudian bukan sekadar aktivitas yang melanggar hukum, tetapi juga menjadi salah satu…
Korban diketahui bernama Jhon S. Wanimbo (26), warga Jalan Buper Waena, Distrik Heram. Korban menghembuskan…
Menurut Anthon, langkah itu penting agar tidak muncul korban-korban sipil lainnya akibat tuduhan sepihak yang…
Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru, menegaskan Pemerintah Kota Jayapura akan mengoptimalkan pelaksanaan sejumlah peraturan…
Kasubdit I Ditresiber Polda Papua, Kompol I Wayan Laba, mengatakan kejahatan siber merupakan segala bentuk…