Categories: KESEHATAN

Bolehkah Sholat Witir di Rumah? Simak Hukum dan dan Penjelasan Ulama

Sholat witir sudah tidak asing lagi bagi umat muslim. Biasanya sholat witir dilaksanakan secara berjamaah di masjid setelah selesai sholat tarawih sebagai sholat penutup di hari itu.

Akan tetapi, bagaimana hukum sholat witir dilaksanakan di rumah. Alasannya, ada sesuatu yang menyebabkan seseorang tidak bisa melaksanakan sholat tarawih secara berjamaah di Masjid atau musala.

Dilansir dari MUI Digital, KH Miftachul Akhyar dalam pengajian Kitab Hadits Jami’ as-Shaghir, Hadits Nomor 185 menyebutkan bahwa sholat witir bertujuan untuk menyeimbangi shalat maghrib.

Jikalau sholat yang dilaksanakan pada siang hari, maka sholat maghrib yang memiliki jumlah rakaat ganjil sebagai akhir/penutupnya. Sedangkan untuk sholat malam, sholat witir yang juga memiliki rakaat yang ganjil sebagai sholat akhir atau penutupnya. Perbedaan antara 2 sholat ini ialah, sholat maghrib hukumnya fardhu, sedangkan sholat witir hukumnya sunah.

Dalam HR. Bukhari 998 dan Muslim 749 berbunyi:

اِجْعَلُوْا آخِرَ صَلاَتِكُم ْباِللّيْلِ وِتْرًا

Artinya: “Jadikanlah akhir shalat kalian di malam hari dengan shalat witir.”

Maka, dapat diartikan bahwa melaksanakan sholat witir itu penting. Mungkin jika dibuat peringkat keutamaan sholat sunah, sholat witir berada di peringkat sholat qabliyah subuh yang paling utama. Kemudian sholat tahajjud hingga tarawih berada di peringkat setelah sholat witir.

Page: 1 2

Juna Cepos

Share
Published by
Juna Cepos

Recent Posts

Pangkogabwilhan Diminta Evaluasi Sistem Operasi di Papua

Mandenas menilai peristiwa tersebut berpotensi terjadi pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Jika korban mencakup perempuan…

20 hours ago

Target Sentuh Atap Langit, Temui Masjid Megah di Tepi Danau

Berada di tapal batas Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat dengan Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi. Puncak…

21 hours ago

Hitung-hitungan Dana Otsus Harus Sampai Akhir Tahun

Pelaksana Tugas Kepala Bapperida Papua, Muflih Musaad mengatakan penyusunan usulan dilakukan mengacu pada kriteria penggunaan…

1 day ago

Pengelolaan Sagu Harus Bisa Berkelanjutan

Menurut Lunanka, penguatan budidaya menjadi langkah penting untuk memastikan ketersediaan sagu dalam jangka panjang, sekaligus…

1 day ago

Papua Lepas 840 Calon Jemaah Haji

Menariknya, Aryoko juga meminta para jamaah untuk mendoakan Provinsi Papua, agar pembangunan di Papua bisa…

1 day ago

Terapi Baru untuk Kanker Stadium Lanjut Kini Tersedia di Dalam Negeri

“Pendekatan CRS dan HIPEC merupakan terapi yang bersifat definitif pada kasus kanker dengan keterlibatan peritoneal.…

1 day ago