Categories: KESEHATAN

Gerindra Sebut MKMK Tidak Bisa Membatalkan Putusan Hakim MK yang Bersifat Final

JAKARTA– Dalam pandangannya, Wakil Ketua Umum Partai GerindraHabiburokhman, melabelkan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) sebagai badan yang bertugas menangani dugaan pelanggaran kode etik MK.

Waketum Partai berlambang Garuda tersebut menyebutkan bahwa MKMK tidak memiliki wewenang untuk membatalkan putusan Hakim MK yang bersifat final dan mengikat.

“Jadi, kalau pertanyaannya apakah kita khawatir kalau putusan MK dibatalkan, tidak mungkin secara akal sehat, tidak mungkin secara konstitusi, tidak mungkin secara asas hukum,” kata Habiburokhman usai Silaturahmi Partai Koalisi Indonesia Maju (KIM) di Jakarta, Minggu (5/11) dilansir dari Antara.

Habiburokhman menyatakan bahwa tidak mungkin secara rasional, konstitusional, dan hukum, kita khawatir jika putusan MK dibatalkan.

“Mana ada putusan dewan etik, lembaga etik, membatalkan putusan pengadilan, apalagi ini mahkamah, ya kan nggak ada,” katanya.

Ia juga meyakini bahwa tidak ada konflik kepentingan ketika hakim MK memutuskan untuk mengabulkan sebagian dari permohonan dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mempengaruhi persyaratan usia calon presiden (capres) dan wakil presiden (wapres).

Menurutnya, hal ini dikarenakan Mahkamah Konstitusi (MK) menguji norma-norma yang tercantum dalam sebuah peraturan perundang-undangan secara menyeluruh, yang berlaku bagi seluruh masyarakat Indonesia, dibandingkan hanya menguji fakta-fakta hukum yang melibatkan kelompok orang tertentu.

“Nggak ada namanya conflict of interest karena yang diuji itu bukan fakta hukum bukan konflik kepentingan hukum antar orang,” pungkasnya.

Sebelumnya, Jimly Asshiddiqie, Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), menjelaskan bahwa putusan MKMK mengenai dugaan pelanggaran kode etik sembilan hakim MK akan mempengaruhi pendaftaran calon presiden dan wakil presiden.

Oleh karena itu, MKMK menjadwalkan penyampaian putusan pada tanggal 7 November, atau sebelum penetapan peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024 pada tanggal 13 November 2023.(*)

Sumber: antaranews.com.          |       Jawapos

Juna Cepos

Share
Published by
Juna Cepos

Recent Posts

Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otsus Papua Kunjungi Kab. Yalimo

Kunjungan rombongan tersebut ke Yalimo didampingi oleh Wakil Gubernur Provinsi Papua Pegunungan Dr. Ones Pahabol. …

51 minutes ago

PK-HAM Papua Minta Negara Harus Hadir Untuk Cegah Konflik dan Perlindungan Warga Sipil

Ketua PAK-HAM Papua Dr. Methodius Kossay, SH,.M.Hum, CT,.CMP menyatakan negara harus hadir secara nyata dalam…

2 hours ago

Bentuk Program Ketahanan Pangan Berbasis Lokal Wabub Jayawijaya Panen Ikan Di Silokarno Doga

Wakil Bupati Jayawijaya Ronny Elopere, S.IP, M.KP menyatakan dalam panen raya ikan air tawar, pemerintah…

3 hours ago

Polres Mimika Musnahkan Tempat Pengolahan Sopi

Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Mimika melancarkan operasi senyap dengan menggerebek sebuah pabrik rumahan…

4 hours ago

Sepuluh Siswa dari Merauke dan Boven Digoel Ikuti Bimbel Masuk Sekolah Kedinasan

‘’Selama ini jarang anak-anak kita orang asli Papua yang masuk ke Akmil, Akpol maupun sekolah…

5 hours ago

Golkar Papua Selatan Percepat Konsolidasi Hadapi Pemilu 2029

Dewan Pengurus Partai Golkar Papua Selatan melakukan percepatan melakukan konsolidasi untuk menghadapi Pemilu 2029 mendatang.…

6 hours ago