

Klaim atau pencairan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan oleh pekerja yang masih berstatus sebagai pegawai di perusahaan. (Jawapos.com)
BADAN Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan merupakan badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program Jaminan Kecelakaan Kerja, dan Jaminan Hari Tua.
Selain itu, juga meliputi Jaminan Pensiun, Jaminan Kematian, dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang bertujuan untuk memberikan perlindungan untuk seluruh pekerja di Indonesia.
Selama bekerja, pekerja akan memiliki saldo Jaminan Hari Tua (JHT) yang dapat dicairkan ke rekening tabungan masing-masing setelah 1 bulan sejak waktu keluar dari perusahaan, dengan syarat:
– Telah mengundurkan diri/ PHK
– Usia pensiun
– Cacat total tetap
– Meninggalkan wilayah NKRI untuk selamanya (WNI)
– Meninggalkan wilayah NKRI untuk selamanya (WNA)
Akan tetapi, untuk pekerja yang masih berstatus aktif bekerja di sebuah perusahaan, juga dapat melakukan pencairan JHT sebesar 10% dengan syarat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan minimal 10 tahun.
Dokumen yang diperlukan untuk mengajukan pencairan JHT 10% antara lain:
Prosedur klaim atau pencairan JHT bisa dilakukan di kantor cabang yang berada di area sekitar perusahaan atau tempat tinggal, atau bisa juga melalui klaim JHT online.
Untuk prosedur layanan di kantor cabang, yaitu:
Baca Juga: BPJS Kesehatan Efektifkan Layanan Kepesertaan
Berikut prosedur layanan online:
Untuk pengecekan status klaim, bisa dilakukan deengan membuka website www.bpjsketenagakerjaan.go.id/tracking lalu masukkan nomor kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan klik informasi status klaim. (*)
Sumber: Jawapos
Pengamanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Abepura, Kota Jayapura, kecolongan. Enam orang tahanan kasus…
Menurutnya, pengurus yang bergabung dalam organisasi olahraga harus memiliki tujuan yang sama, yakni membangun prestasi…
Siapa sangka, berawal dari modal nekat pasca-menganggur, produk hiasan dinding dan kaligrafi estetik buatannya kini…
Prestasi ini bukan sekadar kemenangan pribadi, melainkan simbol keberhasilan masyarakat Tolikara dalam membangun masa depan…
Usman mengaku rumahnya digeledah selama kurang lebih 30 menit. Dalam proses tersebut, ia mengklaim mendapat…
Zulhas menghitung bahwa jika penyelewengan ini terus berlanjut selama satu tahun, kerugian negara dapat mencapai…