Categories: NASIONAL

Kejari Jayapura Kembali Musnahkan Barang Bukti 81 Perkara Inkracht

JAYAPURA– Kejaksaan Negri Jayapura melakukan pemusnahan terhadap barang bukti  dari 81 perkara tindak pidana yang sudah berkekuatan tetap (Inkracht). Pemusnahan itu dilakukan di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura, Selasa (28/3).

  Kepala Kejaksaan Negri Jayapura Alex Sinuraya SH. MH mengatakan jajarannya melakukan pemusnahan barang bukti yang bersumber dari 81 perkara yang telah bermuatan hukum.

“Semua barang bukti yang kita musnahkan dengan cara dibakar dan dilarutkan ke dalam air merupakan hasil dari 81 perkara yang telah berkekuatan hukum, artinya proses hukumnya sudah inkracht di pengadilan,” ungkapnya didampingi Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Jayapura Yosef Simbolon.

  Adapun jenis barang bukti yang dimusnahkan dari beberapa jenis perkara atau tindak kejahatan yang terjadi di wilayah hukumnya. Adapun jumlah barang bukti lebih banyak diproleh dari kasus narkotika.

  “Jadi barang bukti yang dihanguskan ada 48 perkara narkotika jenis ganja dan 2 perkara sabu. Untuk ganja ada 2 kg dan sabu kurang lebih 1 gram,” jelasnya.

  “Sisanya yakni perkara tindak pidana lainnya, baik itu kasus penganiayaan, pencurian dan kasus lainnya yang barang buktinya berkaitan dengan tindak pidana,” tuturnya.

  Ia menerangkan barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan bagian dari sampel yang digunakan untuk proses sidang di pengadilan. Sedangkan barang bukti sisanya sudah dimusnahkan beberapa bulan lalu.

  “Ini adalah pemusnahan kedua yang dilakukan tahun ini. Artinya sebagian besar barang bukti sebelumnya sudah kami musnahkan. Sehingga yang saat ini dimusnahkan merupakan bagian dari sampel yang kita bawa ke pengadilan,” katanya.

  Ia menegaskan pihaknya selama ini tidak berlama-lama menyimpan barang bukti. Hal itu dilakukan guna mencegah terjadinya penyalahgunaan barang bukti.

  “Selama ini kita tegas terhadap barang bukti. Seperti kasus narkotika, ketika kasus dalam tahap penelitian perkara kita selalu meminta penyidik untuk memusnahkan sebagian barang bukti. Untuk apa? selain tempat penyimpanan khusus barang bukti kita kecil dan tidak ingin adanya penumpukan, tentu kita ingin agar barang bukti ini tidak disalahgunakan,” pungkasnya. (gin/tri)

newsportal

Share
Published by
newsportal
Tags: KOTAPERKARA

Recent Posts

Sempat Tak Percaya Saat Disuruh Main Baki Sore

Bagi Kota Jayapura, keberhasilan Nelce bukan sekadar prestasi seorang pelajar. Ada nama sekolah, keluarga, Kota…

5 hours ago

Tiga Hari Lagi, Persipura Launching di Enam Kota

Ada yang berbeda dari launching Persipura kali ini. Untuk pertama kalinya, rangkaian launching akan digelar…

11 hours ago

Sensus Ekonomi Papua Terkendala Sinyal dan Keraguan Warga

   Plt. Kepala BPS Papua, Akhmad Jaelani, mengatakan karakteristik wilayah Papua membuat proses pendataan membutuhkan…

16 hours ago

Pemkot dan Bulog Salurkan 1.122 Ton Beras untuk 37.401 Penerima

Penyaluran bantuan pangan ini menyasar 37.401 penerima bantuan pangan yang tersebar di 25 kelurahan dan…

17 hours ago

PAN Papua Panaskan Mesin Politik

Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Partai Amanat Nasional (PAN) Papua bersama seluruh DPD PAN tingkat kabupaten/kota…

20 hours ago

Terima SK, Ratusan ASN Diminta Bekerja Baik Melayani Masyarakat

   Status baru sebagai ASN membawa tanggung jawab yang lebih besar untuk mengabdi kepada negara…

22 hours ago